NUSANTARA
Alasan MK Tolak Gugatan Isran-Hadi, Rudy-Seno Dipastikan Pemimpin Kaltim Berikutnya

Gugatan tim Paslon Pilkada Kaltim, Isran Noor- Hadi Mulyadi soal dugaan kecurangan politik uang oleh Rudy Mas’ud – Seno Aji ditolak oleh MK. Apa alasannya?
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan sengketa hasil Pilkada serentak 2024 lalu. Pilkada Kaltim salah satunya. Yakni gugatan oleh paslon Isran Noor – Hadi Mulyadi kepada pesaingnya Rudy Mas’ud – Seno Aji.
Tim Isran-Hadi memperkarakan mengenai dugaan adanya praktik politik uang dan politik kartel.
Gugatan itu dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pleno hasil pemungutan suara yang memenangkan paslon nomor urut 02 Rudy Mas’ud dan Seno Aji dengan perolehan 55,7 persen suara. Sementara pasangan nomor urut 01 Isran Noor dan Hadi Mulyadi yang meraih 44,3 persen.
Dan, Rabu 5 Februari 2025 malam, MK akhirnya membacakan putusan terkait gugatan sengketa Pilgub Kaltim.
Hasilnya, MK menolak gugatan paslon Isran-Hadi sepenuhnya. Dan tidak bisa melanjutkan proses persidangan terhadap perkara tersebut.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap kata Majelis Hakim Anggota, Arief Hidayat saat pembacaan putusan dismissal di Gedung MK yang dipantau dari kanal youtube resmi MK.
Majelis hakim berpendapat bahwa dalil yang diajukan oleh pemohon terkait politik uang sudah ditangani oleh Bawaslu Kaltim. Di mana telah menerima 16 laporan dari pemohon.
Kasus ini sudah diklarifikasi oleh Bawaslu beserta Gakkumdu, bahwa pelapor praktik politik uang hanya mendapatkan laporan tersebut dari rekan-rekan relawan. Bukan bukti yang kuat.
Oleh karena itu, Gakkumdu memberikan penilaian bahwa hal itu tidak cukup bukti untuk ditinjaklanjuti sebagai pelanggaran pidana pemilihan.
Masalahnya, andai persoalan tersebut terbukti, quad non, hal tersebut juga tidak dapat dipastikan mempengaruhi secara signifikan terhadap perolehan suara pemohon.
Apalagi, MK tidak meyakini akan kebenaran dalil Pemohon a quo. “Dengan demikian dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegasnya.
Tak hanya itu, dalam kesempatan itu MK juga membacakan dalil pemohon yang berkaitan dengan borong partai oleh paslon Rudy- Seno.
Namun dalil itupun juga ditolak. “Berdasarkan atas fakta hukum di atas, ternyata tidak terdapat politik borong partai koalisi sebagaimana didalikan oleh pemohon,” pungkasnya.
Artinya, dengan adanya putusan ini, Rudy-Seno dipastikan siap ditetapkan oleh KPU Kaltim sebagai pemenang Pilkada Kaltim 2024. Dan akan dilantik jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2025-2030. (am)


-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Realisasi Janji Gratispol dan Jospol: Ribuan Warga Terima Penghargaan Umrah dan Insentif Guru
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Adnan Faridhan Usulkan Sistem Satgas SPMB Jadi Protokol Standar di Seluruh OPD Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Kaltim Siap Wujudkan Zero ODOL 2026, Tahapan Penindakan Dimulai Juli Ini
-
PARIWARA4 hari yang lalu
Yamaha Motor Tampil Perdana di Jakarta E-Prix 2025 Sebagai Mitra Teknis Pengembangan Powertrain Formula E
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Pemprov Kaltim Gandeng LPEI, Dorong Desa Potensial Jadi Motor Ekonomi Ekspor
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Kemenag Kaltim Gelar Media Gathering, Fokus pada Kerukunan dan Penguatan Pesantren
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Transformasi Digital ASN: Perpustakaan Digital Jadi Pilar Penguatan Literasi dan Kompetensi
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Kerukunan Beragama di Kaltim Dinilai Sangat Baik, Masyarakat Hidup Tenang Tanpa Kerusuhan