NUSANTARA
Alasan MK Tolak Gugatan Isran-Hadi, Rudy-Seno Dipastikan Pemimpin Kaltim Berikutnya
Gugatan tim Paslon Pilkada Kaltim, Isran Noor- Hadi Mulyadi soal dugaan kecurangan politik uang oleh Rudy Mas’ud – Seno Aji ditolak oleh MK. Apa alasannya?
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan sengketa hasil Pilkada serentak 2024 lalu. Pilkada Kaltim salah satunya. Yakni gugatan oleh paslon Isran Noor – Hadi Mulyadi kepada pesaingnya Rudy Mas’ud – Seno Aji.
Tim Isran-Hadi memperkarakan mengenai dugaan adanya praktik politik uang dan politik kartel.
Gugatan itu dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pleno hasil pemungutan suara yang memenangkan paslon nomor urut 02 Rudy Mas’ud dan Seno Aji dengan perolehan 55,7 persen suara. Sementara pasangan nomor urut 01 Isran Noor dan Hadi Mulyadi yang meraih 44,3 persen.
Dan, Rabu 5 Februari 2025 malam, MK akhirnya membacakan putusan terkait gugatan sengketa Pilgub Kaltim.
Hasilnya, MK menolak gugatan paslon Isran-Hadi sepenuhnya. Dan tidak bisa melanjutkan proses persidangan terhadap perkara tersebut.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap kata Majelis Hakim Anggota, Arief Hidayat saat pembacaan putusan dismissal di Gedung MK yang dipantau dari kanal youtube resmi MK.
Majelis hakim berpendapat bahwa dalil yang diajukan oleh pemohon terkait politik uang sudah ditangani oleh Bawaslu Kaltim. Di mana telah menerima 16 laporan dari pemohon.
Kasus ini sudah diklarifikasi oleh Bawaslu beserta Gakkumdu, bahwa pelapor praktik politik uang hanya mendapatkan laporan tersebut dari rekan-rekan relawan. Bukan bukti yang kuat.
Oleh karena itu, Gakkumdu memberikan penilaian bahwa hal itu tidak cukup bukti untuk ditinjaklanjuti sebagai pelanggaran pidana pemilihan.
Masalahnya, andai persoalan tersebut terbukti, quad non, hal tersebut juga tidak dapat dipastikan mempengaruhi secara signifikan terhadap perolehan suara pemohon.
Apalagi, MK tidak meyakini akan kebenaran dalil Pemohon a quo. “Dengan demikian dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegasnya.
Tak hanya itu, dalam kesempatan itu MK juga membacakan dalil pemohon yang berkaitan dengan borong partai oleh paslon Rudy- Seno.
Namun dalil itupun juga ditolak. “Berdasarkan atas fakta hukum di atas, ternyata tidak terdapat politik borong partai koalisi sebagaimana didalikan oleh pemohon,” pungkasnya.
Artinya, dengan adanya putusan ini, Rudy-Seno dipastikan siap ditetapkan oleh KPU Kaltim sebagai pemenang Pilkada Kaltim 2024. Dan akan dilantik jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2025-2030. (am)
-
PARIWARA4 hari agoAldi Satya Mahendra Targetkan Podium di Seri 2 World Supersport Portimao
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari agoQRIS Meledak di Kaltim! Pengguna Tembus 859 Ribu, Uang Rp2,9 Triliun Mengalir ke Bank
-
PARIWARA2 hari agoClassy Fun Day Experience: Performa Skutik Classy Yamaha Sukses Buktikan Keunggulannya di Jalur Pegunungan
-
SAMARINDA3 hari ago30 Siswa SMAN 10 Samarinda Raih 84 LoA dari Kampus Luar Negeri
-
SAMARINDA4 hari agoArus Balik Lebaran 2026, Samarinda Dipadati Kendaraan, Polisi Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoKunjungan Museum Mulawarman Meningkat Saat Lebaran
-
KUTIM1 hari agoRatusan Jiwa Terdampak Kebakaran Batu Timbau
-
BALIKPAPAN2 hari agoKomisi I Terima Laporan Harga LPG 3 Kg Melonjak di Balikpapan Saat Ramadan

