Connect with us

PASER

Arsip Covid-19 di Paser Berhasil Diselamatkan

Diterbitkan

pada

covid-19
Arsip statis Covid-19 dan pembubaran dinas pertambangan di DKP Paser. (Dok)

Pandemi Covid-19 telah membuat banyak hal terjadi, tak terkecuali di Kabupaten Paser. Tidak hanya pembatasan aktivitas, namun kebijakan umum dan keuangan juga harus diambil secara ekstrem. Karenanya, arsip-arsip penting di masa itu harus diselamatkan.

Penyelamatan arsip Covid-19 telah tersusun rapi di gedung penyimpanan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kabupaten Paser. Sebagaimana diketahui merebaknya virus corona saat itu meluluhlantakkan kehidupan.

“Arsipnya sudah kami selamatkan,” kata Sub Koordinator Seksi Akuisisi, Deposit dan Arsiparis DKP Kabupaten Paser, Marwan Natsir, Senin 6 November 2023.

Adapun kriteria arsip pandemi Covid-19 yang diselamatkan seperti penetapan dan pelaksanaan kebijakan, pengendalian, pengawasan, pengarahan sumber daya, dampak langsung dan tidak langsung, hingga penanggulangan virus corona.

Baca juga:   Sejarah Paser Bisa Dibaca dalam Bentuk File Digital

“Ini arsip statis dan sudah tersusun rapi di lemari (rak arsip),” sebutnya.

Sekadar diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam melakukan penyelamatan arsip pandemi Covid-19 dilakukan melalui beberapa tahapan. Mulai persiapan, pengumpulan data dan identifikasi, serta verifikasi dan kemudian penyerahan arsip yang dilakukan oleh OPD terkait di masing-masing daerah.

Adapun arsip statis lain yang telah tersusun dan terdata dengan baik, yakni pembubaran Dinas Pertambangan. Diketahui saat itu Dinas Pertambangan masih ada di lingkup kabupaten, sebelumnya kewenangannya ranah provinsi.

“Arsip pembubaran pertambangan itu dari 1994 sampai 2005,” sebutnya.

Secara garis beras arsip yang ada di DKP Kabupaten Paser kebanyakan perihal adminstrasi surat-menyurat. Ia memastikan tak butuh lama mencarinya jika memang diperlukan bukti fisiknya.

Baca juga:   Baru 6 OPD Terapkan Aplikasi Srikandi di Paser

“Kalau kami yang berkaitan dengan dinasnya sendiri itu administrasi surat-menyurat atau perjanjian MoU (Memorandum of Understanding) dengan instansi lain,” tandas Marwan. (pas/fth)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.