SAMARINDA
Bagi Hasil 70:30 dari Parkir Tepi Jalan di Samarinda Dinilai Tidak Adil, Wali Kota Akan Evaluasi
Selama ini, mekanisme bagi hasil parkir tepi jalan di Samarinda menggunakan skema 70:30 untuk jukir dan pemkot. Wali Kota Samarinda Andi Harun menilai itu tidak adil. Dia akan mengevaluasi.
Belum puas dengan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik Kota Samarinda pada Rabu lalu, Wali Kota Samarinda Andi Harun kembali melakukan sidak. Kali ini khusus mengecek tata kelola parkir.
Sidak ini merupakan inspeksi lanjutan dari agenda sebelumnya dengan sejumlah temuan masalah. Di antaranya temuan setoran parkir tepi jalan yang tidak sesuai dengan pendapatan, hingga indikasi kebocoran PAD.
Andi Harun mengakui, sistem perparkiran yang selama ini berjalan di Kota Samarinda masih cukup kacau dan perlu penataan ulang. Terlebih, parkir liar dan premanisme masih merajalela di ibu kota Kaltim ini.
“Kita sudah berkali-kali melakukan penataan. Tapi yang namanya ini melibatkan banyak pihak, tidak menutup mata ada juga premanisme di dalamnya,” kata Andi Harun Senin, 14 Januari 2025.
“Kami bisa memahami situasi Dishub pada satu sisi. Tapi pada sisi yang lain terkesannya seperti ada upaya pembiaran kebocoran uang negara. Ini enggak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Skema Bagi Hasil 70:30 Tidak Adil
Lewat sidak kali ini ia menyoroti sistem bagi hasil antara jukir dan pemerintah. Perbandingannya ada di angka 70:30. Masing-masing untuk jukir dan Dishub Samarinda.
Andi Harun menilai, angka tersebut tidak adil. Sebab, peraturan yang menjadi acuan dasar hukum pun sudah tak lagi relevan. Terlebih pemerintah hanya mendapat 30 persen dari hasil pendapatan.
“Pembagian 70 persen untuk jukir dan 30 persen untuk pemerintah menurut saya tidak adil. Dasar pembagian ini pun sudah lama dan tidak pernah diperbarui,” katanya.
Jika membandingkan dengan pengelolaan profesional dengan pihak swasta, biasanya pembagiannya akan lebih besar peruntukkannya untuk pemerintah.
“Atau kalau mau pake sistem persentase ya maksimal di angka 60:40 lah.”
Tindak Lanjut
Andi Harun menyampaikan, kini pihaknya tengah mendalami persoalan tersebut. Tak tanggung-tanggung, ia akan menlibatkan sejumlah pihak terkait untuk menilai dari sisi hukum.
“Sejak kunjungan pertama di daerah Agus Salim dan Abul Hasan, kita telah mengalami proses pemeriksaan dan audit oleh Inspektorat Kota Samarinda.”
Jika memang perlu, Andi Harun juga tak segan untuk turut melibatkan Kejaksaan Negeri Kota Samarinda.
“Jika pada waktunya dianggap perlu, tidak menutup kemungkinan saya akan minta Kejaksaan Negeri Samarinda untuk melakukan tindak lanjut dari aspek hukumnya.”
“Tapi mohon bersabar karena memang ada prosedur dan pengumpulan fakta dari rangkaian peristiwa,” pungkasnya. (nkh/ens)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoQRIS Meledak di Kaltim! Pengguna Tembus 859 Ribu, Uang Rp2,9 Triliun Mengalir ke Bank
-
PARIWARA3 hari agoClassy Fun Day Experience: Performa Skutik Classy Yamaha Sukses Buktikan Keunggulannya di Jalur Pegunungan
-
SAMARINDA4 hari ago30 Siswa SMAN 10 Samarinda Raih 84 LoA dari Kampus Luar Negeri
-
KUTIM2 hari agoRatusan Jiwa Terdampak Kebakaran Batu Timbau
-
BALIKPAPAN3 hari agoKomisi I Terima Laporan Harga LPG 3 Kg Melonjak di Balikpapan Saat Ramadan
-
SAMARINDA2 hari agoCurigai Indikasi Mark Up, ARUKKI Laporkan Sewa Land Rover Defender Pemkot Samarinda ke Kejaksaan
-
EKONOMI DAN PARIWISATA1 hari agoHarga BBM 1 April 2026 Tidak Naik, Pemerintah Pastikan Stok Aman dan Masyarakat Tak Perlu Panik
-
SAMARINDA7 jam agoDari Akses Terbatas Menuju Harapan Baru, Jembatan Garuda Hadir di Pampang

