Connect with us

SAMARINDA

Bagi Hasil 70:30 dari Parkir Tepi Jalan di Samarinda Dinilai Tidak Adil, Wali Kota Akan Evaluasi

Diterbitkan

pada

Wali Kota Samarinda Andi Harun dalam sidak tata kelola parkir di kawasan Panglima Batur dan KH Khalid. (Nindi/Kaltim Faktual)

Selama ini, mekanisme bagi hasil parkir tepi jalan di Samarinda menggunakan skema 70:30 untuk jukir dan pemkot. Wali Kota Samarinda Andi Harun menilai itu tidak adil. Dia akan mengevaluasi.

Belum puas dengan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik Kota Samarinda pada Rabu lalu, Wali Kota Samarinda Andi Harun kembali melakukan sidak. Kali ini khusus mengecek tata kelola parkir.

Sidak ini merupakan inspeksi lanjutan dari agenda sebelumnya dengan sejumlah temuan masalah. Di antaranya temuan setoran parkir tepi jalan yang tidak sesuai dengan pendapatan, hingga indikasi kebocoran PAD.

Andi Harun mengakui, sistem perparkiran yang selama ini berjalan di Kota Samarinda masih cukup kacau dan perlu penataan ulang. Terlebih, parkir liar dan premanisme masih merajalela di ibu kota Kaltim ini.

Baca juga:   Jukir di Samarinda Setor Uang Parkir Rp70 Ribu Perminggu, Andi Harun Bakal Audit Dishub

“Kita sudah berkali-kali melakukan penataan. Tapi yang namanya ini melibatkan banyak pihak, tidak menutup mata ada juga premanisme di dalamnya,” kata Andi Harun Senin, 14 Januari 2025.

“Kami bisa memahami situasi Dishub pada satu sisi. Tapi pada sisi yang lain terkesannya seperti ada upaya pembiaran kebocoran uang negara. Ini enggak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Skema Bagi Hasil 70:30 Tidak Adil

Lewat sidak kali ini ia menyoroti sistem bagi hasil antara jukir dan pemerintah. Perbandingannya ada di angka 70:30. Masing-masing untuk jukir dan Dishub Samarinda.

Andi Harun menilai, angka tersebut tidak adil. Sebab, peraturan yang menjadi acuan dasar hukum pun sudah tak lagi relevan. Terlebih pemerintah hanya mendapat 30 persen dari hasil pendapatan.

Baca juga:   Air Bersih Masih Jadi Keluhan Warga Samarinda, PDAM Diminta Tingkatkan Kualitas Pelayanan

“Pembagian 70 persen untuk jukir dan 30 persen untuk pemerintah menurut saya tidak adil. Dasar pembagian ini pun sudah lama dan tidak pernah diperbarui,” katanya.

Jika membandingkan dengan pengelolaan profesional dengan pihak swasta, biasanya pembagiannya akan lebih besar peruntukkannya untuk pemerintah.

“Atau kalau mau pake sistem persentase ya maksimal di angka 60:40 lah.”

Tindak Lanjut

Andi Harun menyampaikan, kini pihaknya tengah mendalami persoalan tersebut. Tak tanggung-tanggung, ia akan menlibatkan sejumlah pihak terkait untuk menilai dari sisi hukum.

“Sejak kunjungan pertama di daerah Agus Salim dan Abul Hasan, kita telah mengalami proses pemeriksaan dan audit oleh Inspektorat Kota Samarinda.”

Jika memang perlu, Andi Harun juga tak segan untuk turut melibatkan Kejaksaan Negeri Kota Samarinda.

Baca juga:   Pesta Rakyat Kaltim 2025 Berakhir Dengan Meriah, Jumlah Kunjungan Tercatat Mencapai 12 Ribu Orang

“Jika pada waktunya dianggap perlu, tidak menutup kemungkinan saya akan minta Kejaksaan Negeri Samarinda untuk melakukan tindak lanjut dari aspek hukumnya.”

“Tapi mohon bersabar karena memang ada prosedur dan pengumpulan fakta dari rangkaian peristiwa,” pungkasnya. (nkh/ens)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.