POLITIK
Baharuddin Demmu Sosper di Muara Badak Baru, Warga Antusias Cermati Perda Bantuan Hukum
Warga Desa Muara Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sangat antusias mencermati Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Pasalnya, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu kembali menyampaikan Perda tersebut di hadapan warga dengan menggandeng nasumber dari advokat dan akademisi pada Jumat sore (15/10/2021).
Di antaranya, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mawarman (Unmul), Haris Retno dan advokat muda dari Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI), Siti Rahmah.
Antusias warga terlihat saat menyampaikan pertanyaan. Salah satunya warga bernama Ririn yang mempertanyakan bantuan hukum pada kasus perceraian. Selain itu, Andi Sapurta juga menanyakan tentang persoalan kasus kekerasan hingga pelecehan yang berujung pada perkawinan.
Muklis, salah satu warga yang jauh-jauh datang dari Tanjung Limau juga menyampaikan persoalan hukum yang ingin dicarikan solusinya.
“Terkait pekerjaan pandu di Sungai Pengempang diambil alih oleh oknum perusahaan tanpa sosialisasi ke warga,” ujar Muklis.

Menjawab pertanyaan kasus perceraian, advokat muda dari Peradi SAI, Siti Rahmah mengimbau warga melakukan pendekatan secara kekeluargaan apabila ada hak anak yang perlu dijalankan di dalam putusan.
“Jalan satu-satunya bisa ke instansinya. Datangi atasannya. Bahwa ada hak-hak anak yang wajib diberikan,” imbau Rahmah.
Selain itu, Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Haris Retno menjawab tentang kasus kekerasan seksual. Apabila ada kasus kekerasan seksual yang berujung perkawinan, Retno menegaskan warga harus cermat agar jangan sampai terjadi pelaku kekerasan berikutnya yang memaksa dinikahkan.
“Justru seharusnya pertanggungjawaban hukum penting. Ada upaya-upaya di luar hukum yang difasilitasi untuk mencari solusi terhadap pelanggaran hukum agar hak korban terlindungi,” papar Retno.
Di akhir sesi, Bahar menjawab pertanyaan warga Tanjung Limau. Dia meminta warga agar segera berkirim surat untuk pimpinan DPRD agar diadakan hearing. Menurutnya, tidak boleh ada perusahaan yang semena-mena mengilangkan hak rakyat.
“Rakyat yang kurang mampu kalau berperkara hukum, tak perlu pusing lagi. Karena akan dapat fasilitas bantuan hukum dari LBH yang bekerja sama dengan pemerintah, secara gratis, karena menggunakan dana APBD,” tandas Bahar. (Redaksi KF)
-
PARIWARA4 hari agoJadi Kado Spesial di Awal Tahun, Yamaha Resmi Jual Skutik Premium TMAX di Indonesia
-
PARIWARA4 hari agoGas Awal Tahun Nyaman Setahun Penuh, Trik Jitu Yamaha Kaltim Bawa Pulang Nmax Neo atau Aerox Alpha
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoEks Bandara Temindung “Hidup Lagi”, Dispar Kaltim Janjikan Agenda Kreatif Tiap Bulan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoDrama ‘Prank’ Beasiswa S2 Eksekutif Berakhir, Pemprov Kaltim dan ITK Sepakat Lanjutkan Program Gratispol
-
SAMARINDA4 hari agoAkses Pedalaman Kaltim Terbuka Lagi, Bandara APT Pranoto Operasikan 6 Rute Perintis
-
PARIWARA2 hari ago50 Unit Yamaha TMAX Sold Out dalam Waktu 25 Menit di Program Order Online
-
PARIWARA2 hari agoYamaha YZF-R3/R25 Raih Penghargaan Internasional Prestisius di Jepang
-
KUKAR3 hari agoRefleksi Peristiwa Merah Putih Sanga-Sanga, Seno Aji: Musuh Kita Bukan Lagi Penjajah, Tapi Disrupsi Teknologi
