Connect with us

SAMARINDA

Polemik Raperda RTRW Samarinda, Bapemperda Beri Klarifikasi

Diterbitkan

pada

bapemperda
Konferensi Pers yang diadakan oleh Bapemperda DPRD Samarinda. (Sigit/ Kaltim Faktual)

Bapemperda DPRD Samarinda menyebut rapat paripurna pengesahan Raperda RTRW ilegal. Makanya mayoritas anggota dewan tidak datang. Berikut klarifikasi mereka.

Gedung Dewan Basuki Rahmat menghangat. Penyebabnya adalah perbedaan pandangan terkait pengesahan Raperda RTRW Samarinda. Atau yang disebut pula sebagai; Revisi Perda RTRW Samarinda 2014-2034.

Pengesahan yang sedianya dilakukan pada 13 Februari urung terlaksana. Rapat paripurna (rapur) kemudian digelar pada 14 Februari. Lagi-lagi batal, karena hanya 13 dari 45 anggota DPRD Samarinda yang hadir.

Banyaknya asumsi dan pemberitaan yang beredar terkait isu tersebut. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda akhirnya membuat klarifikasi resmi.

Mereka menggelar konferensi pers pada Kamis 16 Februari jam 10 pagi. Dan menyebut beberapa poin dari versi Bapemperda.

Rapur Ilegal

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Laila Fatihah membuka konferensi pers tersebut. Dengan langsung menjelaskan duduk perkara mengapa banyak anggota dewan yang tak menghadiri rapur pengesahan Raperda RTRW pada 14 Februari lalu.

“Klarifikasi yang dilakukan oleh Bapemperda DPRD Samarinda bertujuan untuk meluruskan agar tak ada lagi bola liar yang beredar di masyarakat. Sekarang kami tidak ingin adanya proses berbalas pantun antara DPRD dan Pemkot Samarinda,” tegas Laila.

Dia menyebut, rapur tersebut statusnya ilegal. Itu adalah alasan utama kenapa banyak anggota DPRD Samarinda yang memilih tidak datang.

“Kenapa kami anggap ilegal? Karena paripurna yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari kemarin tidak melalui tahapan yang benar.”

Baca juga:   Rajin Segel Proyek Ilegal, Andi Harun Tak Khawatir Investor Lari

“Karena pada rapat pimpinan yang dilakukan pada tanggal 13 Februari malam hari, tidak ditemukan kesepakatan antara seluruh ketua fraksi dan ketua komisi dalam hal untuk melakukan paripurna tanggal 14 Februari,” sambung Laila.

Menurutnya, sesuai aturan yang berlaku tahapan untuk melaksanakan paripurna harus memiliki rekomendasi dari Bapemperda. Sedangkan rapur yang jadi polemik ini tidak mengantungi rekomendasi tersebut.

Sebaliknya, Bapemperda justru meminta pimpinan dewan untuk menunda pengesahan raperda itu. Karena mereka menganggap belum memenuhi syarat.

“Sehingga rekomendasi yang kami layangkan kepada pimpinan tanggal 13 Februari perihal peninjauan ulang atau penundaan ternyata juga belum ditanda tangani oleh pimpinan.”

“Sehingga kami menganggap pimpinan mengambil keputusan sendiri untuk melaksanakan sebuah paripurna,” ujar Laila.

Bapemperda Sempat Terpojok

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Samri Shaputra pun turut memberikan klarifikasinya. Ia menganggap, sikap yang diambil oleh Pemkot Samarinda merupakan sebuah keputusan yang tergesa-gesa.

“Pada hari ini kami melakukan konferensi pers yang bertujuan untuk meluruskan pemberitaan yang tidak seimbang. Kami melihat DPRD Samarinda dipojokkan sampai hari ini.”

“Untuk itu kemudian kami perlu (melakukan) klarifikasi agar pemberitaan seimbang dan publik pun mengetahui apa sesungguhnya yang terjadi.”

“Kalau kemudian pemkot berusaha untuk mempercepat pengesahan ini dengan alasan kepentingan bangsa dan negara, kami pun juga berprinsip yang sama. Karena ada hal-hal yang sangat krusial yang perlu kami tegakkan,” jelas Samri.

Baca juga:   Pembangunan Ulang Pasar Pagi; Rogoh Rp280 M, Ada Basement Parkir dan Pujaseranya

Kronologi Polemik Raperda RTRW

Dari konferensi pers tersebut. Samri pun turut membacakan kronologi dari awal keriwetan yang ada. Berikut isinya.

Bendasarkan hasil keputusan rapat internal Bapemperda DPRD Kota Samarinda yang dilaksanakan pada hari ini Senin tanggal 13 Februari 2023 pukul 10.00 sampai dengan selesai sebagai berikut:

1. Bahwa pembentukan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda Tahun 2022-2042 berasal dari inisiatif Pemerintah Kota Samarinda, di mana raperda tersebut tidak dilaksanakan sesuai mekanisme, yaitu:

a. Tidak adanya pembentukan pansus tentang Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda Tahun 2022-2042;

b. Tidak ada Pandangan Umum dan Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda Tahun 2022-2042;

c. Bapemperda DPRD Kota Samarinda sebagai Alat Kelengkapan Dewan sesuai dengan Peraturan DPRD Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

d. Berdasarkan hasil rapat internal Bapemperda pada tanggal 13 Februari 2023, Bapemperda mengirim surat kepada Ketua DPRD Kota Samarinda Nomor 11/II/Bapemperda/020 perihal Peninjauan Ulang Terkait Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda. Yang meminta agar mengirim surat kepada wali kota Samarinda untuk menunda Rapat Paripurna Penetapan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda Tahun 2022-2042.

Baca juga:   12 Lagu Fiersa Besari yang Wajib Hapal untuk Bekal Konser | Line-Up MCV3 (Bag 1)

2. Bahwa Bapemperda DPRD Kota Samarinda keberatan terhadap Berita Acara Nomor 650.05/1015/100.07 yang ditanda tangani oleh Ketua DPRD Kota Samarinda dengan wali kota Samarinda. Bapemperda belum menyepakati mengenai substansi Rapeperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda Tahun 2022-2042. Disamping itu, Berita Acara tersebut dibuat tidak berdasarkan mekanisme dan tanda tangan Ketua DPRD Kota Samarinda tersebut diduga dipalsukan.

3. Bahwa pada tanggal 13 Februari 2023 sekiranya pukul 14.o0 sampai dengan selesai diadakan rapat antara Pimpinan DPRD Kota Samarinda dengan wali kota Samarinda. Pada saat rapat tersebut Ketua DPRD Kota membantah menanda tangani Berita Acara Nomor 650.05/1015/100.07 sebagaimana dimaksud pada point 2 di atas.

Jumat Keramat

Terlepas polemik yang terjadi, Pemkot Samarinda dikabarkan akan melakukan pengesahan Raperda RTRW Samarinda pada Jumat 17 Februari 2023.

Hal itu sesuai dengan isi dari Kementerian ATR/BPN bernomor 155/UM-200.PB07.01/II/2023. Bersifat segera dan tertanggal 3 Februari 2023 lalu.

Ada sedikitnya 3 poin yang diintruksikan Kementerian ATR/BPN. Pertama, pemkot wajib mengesahkan Raperda RTRW paling lambat 2 bulan setelah mendapat surat persetujuan substansi dari menteri ATR/BPN.

Kedua, batas waktu pengesahan selambat-lambatnya 13 Februari 2023. Dan terakhir, pemkot melalui mekanisme pelimpahan wewenang. Diminta untuk segera menerapkan Perda RTRW. (Tim Liputan Kaltim Faktual)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.