Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Bawaslu Laporkan Akun Medsos Anonim Pencatut Logo Pemprov Kaltim

Published

on

bawaslu
Koordinator Divisi Bidang Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Badan Pengawas Pemilu, Galeh Akbar Tanjung. (Ist)

Pencatutan logo Pemprov Kaltim oleh seseakun media sosial anonim yang sedang viral saat ini. Mendapat atensi Bawaslu Kaltim dan ditindaklanjuti oleh Diskominfo Kaltim.

Beberapa hari ini terdapat laporan mengenai penggunaan logo Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada salah satu akun media sosial. Akun tersebut mencatut logo untuk mempromosikan salah satu capres yang maju dalam Pilpres 2024.

Bawaslu Kaltim telah menerima laporan mengenai penyalahgunaan logo Pemprov Kaltim tersebut di media sosial oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Akun bernama KaltimForGanjar itu memuat logo resmi Pemprov Kaltim sebagai profil akunnya dan dengan aktif membagikan berbagai berita oleh salah satu bakal Calon Presiden (Bacapres).

Baca juga:   Gantikan Tambang, DPRD Minta Pemprov Kaltim Genjot Sektor UMKM dan Pariwisata

Menindak lanjuti laporan tersebut, Koordinator Divisi Bidang Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Galeh Akbar Tanjung mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera berkomunikasi ke pusat dan mengkonfirmasi bahwa akun tersebut bukanlah milik Pemprov Kaltim.

“Kami tengah berupaya berkomunikasi dengan pusat untuk men-take down, karena sudah menjadi keresahan masyarakat,” ungkapnya Rabu 25 Oktober 2023, kepada KaltimFaktual.

Lebih lanjut, Bawaslu Kaltim tengah berupaya melakukan pencegahan penyalahgunaan akun tersebut. Serta, melakukan kajian lebih lanjut. Terlebih, menjelang tahun politik.

“Memang masuk dalam bagian informasi yang tidak benar. Tapi kami tidak punya akses untuk langsung mentake down. Jadi ke Bawaslu RI dan Diskominfo,” jelasnya

Baca juga:   Baharuddin Muin Usulkan Solusi untuk Atasi Kekurangan Jaringan Listrik dan Air di Kaltim

Sementara itu, Galeh mengajak masyarakat untuk dapat berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke saluran siaga pemilu pada nomor 0816201128 dan meminta partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait pelanggaran tersebut.

“Bawaslu Kaltim ada saluran siaga Pemilu menjadi akses masyarakat untuk melaporkan terkait indikasi kerawanan atau pelanggaran Pemilu, sehingga bisa untuk segera melaporkan,” pungkasnya. (dmy/gdc/fth)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.