EKONOMI DAN PARIWISATA
Beri Kemudahan Investasi di IKN, UMKM Dibebaskan Pajak 0 Persen
Pemerintah membebaskan pajak penghasilan bagi UMKM yang ingin berinvestasi di IKN. UMKM Kaltim tertarik jadi investor di IKN?
Pemerintah menerbitkan PP No.12 tahun 2023 untuk mendorong kemudahan berusahan di IKN. PP tersebut terkait dengan pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam rilis yang diterima media ini, Jumat 10 Maret 2023 disebutkan, peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar bagi pelaku usaha. Dengan regulasi ini, diharapkan dapat mempercepat pembangunan IKN.
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Bambang Susantono menyatakan. Aturan ini menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam memberikan kepastian hukum di IKN.
Termasuk memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha yang ingin ikut serta dalam pembangunan Nusantara.
“Ini sangatlah positif. Saya yakin dapat mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara dengan investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri,” ujarnya.
Dalam aturan tersebut pemerintah memberikan pelbagai insentif bagi investor yang ingin berinvestasi di IKN.
“Terbitnya PP ini merupakan bentuk nyata arahan Presiden RI Joko Widodo agar memberikan paket kebijakan yang menarik dengan berbagai insentif yang semaksimal mungkin, di dalam koridor UU yang berlaku,” tambah Bambang.
Dijelaskannya, PP No. 12 Tahun 2023 ini mencakup lima lingkup pengaturan. Yaitu terkait dengan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, fasilitas penanaman modal, pengawasan dan evaluasi.
Terkait dengan perizinan berusaha terdapat 12 pasal . Terkait dengan kemudahan berusaha terdapat 10 pasal. Lingkup fasilitas penanaman modal terdapat 42 pasal. Kemudian untuk lingkup pengawasan ada 2 pasal. Serta yang terkait dengan evaluasi ada 1 pasal.
“Masyarakat diharapkan untuk mempelajari PP No. 12 Tahun 2023 dengan menyeluruh agar esensi dari PP ini dapat dipahami secara utuh, tidak sepotong-sepotong sehingga tidak terjadi persepsi yang salah,” jelas Bambang.
Fasilitas Pajak 0 Persen UMKM IKN
Yang menarik dari PP ini yaitu adanya insentif dari untuk pajak. Di mana Pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0%, atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada UMKM di IKN.
“Peraturan ini juga mengisyaratkan adanya keberpihakan pada pelaku UMKM yang merupakan salah satu soko guru perekonomian Indonesia,” kata Kepala OIKN, Bambang Susantono.
Dengan ini, pihaknya akan segera menerbitkan produk hukum turunan dari PP tersebut. Yang akan mengatur secara detail penerapannya.
“Seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Kepala OIKN (Perka OIKN) yang menjelaskan mekanisme dan tata cara serta tata laksana dari PP No. 12 tahun 2023,” tandasnya.
Nah, UMKM Kaltim tertarik untuk investasi di Ibu Kota Nusantara? (am)
-
NUSANTARA3 hari agoAkhiri Polemik Mobil Dinas Rp8,5 M: Gubernur Kaltim Harum Putuskan Kembalikan Mobil Dinas Barunya
-
NUSANTARA2 hari agoYamaha Racing Indonesia 2026 Season Launch, Bangun Mimpi Bersama Wujudkan Kemenangan !
-
SAMARINDA2 hari agoKeseruan Ngabuburead Samarinda Book Party, Isi Waktu Menunggu Buka Puasa dengan Literasi dan Berbagi
-
SAMARINDA1 hari agoRiding & Bukber Fazio di Samarinda, Yamaha Kaltim Rangkul Generasi Muda Lewat Kelas Kreatif
-
SEPUTAR KALTIM1 hari agoManfaatkan Momen Ramadan, Bazar DWP Kaltim Jadi Panggung Unjuk Gigi UMKM Perempuan
-
PASER5 hari ago45 Rumah Hangus di Muara Adang Paser, Dinsos Kaltim Gerak Cepat Dirikan Dapur Umum
-
PARIWARA13 jam agoSteal The Show! Warna Special Edition Fazzio Hybrid Starry Night Siap Jadi Spotlight Utama Anak Muda Skena
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKesejahteraan Pengajar Jadi Prioritas, Pemprov Kaltim Kucurkan Insentif untuk 26.975 Guru dan Ustaz

