DAERAH
Besaran Zakat Fitrah Kaltim Tahun 2024, Paser-Berau Termurah, Kubar-Mahulu Termahal
Seluruh wilayah di Kaltim telah merilis besaran zakat fitrah tahun 2024, sebagai pedoman bagi umat Islam yang ingin menyalurkan zakatnya. Besaran setiap daerah berbeda-beda, mulai dari Rp30 ribu per jiwa, hingga Rp85 ribu. Berikut daftar lengkapnya.
Setahun sekali, umat Muslim yang memenuhi syarat wajib menunaikan zakat fitrah. Penyalurannya selama bulan Ramadan, makin jauh dari Idulfitri makin bagus. Karena amil memiliki waktu yang cukup untuk menyalurkan pada yang berhak mendapatkan. Sehingga penerima bisa menggunakan zakat fitrah itu untuk mempersiapkan hari lebarannya.
Tujuan dari zakat fitrah ialah untuk membersihkan harta. Selain itu, juga memiliki fungsi sosial dan ekonomi, di mana masyarakat kurang mampu ataupun yang masuk dalam kategori penerima zakat memiliki kesempatan untuk berbahagia di hari raya karena di rumahnya ada makanan.
Syarat Memberi Zakat Fitrah
Berdasarkan kesepakatan ulama, ada 3 syarat yang harus terpenuhi untuk seseorang diwajibkan menunaikan zakat fitrah:
1. Beragama Islam dan berakal
2. Merdeka atau tidak sedang menjadi budak
3. Memiliki kemampuan finansial, ambang bawahnya adalah mereka yang mampu memenuhi kebutuhan pokoknya saat hari raya.
Para Penerima Zakat Fitrah
Ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat fitah:
1. Fakir
Fakir ialah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Mereka tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
2. Miskin
Berbeda dengan fakir, kaum miskin memiliki pendapatan dan harta, namun jumlahnya sangat sedikit. Sehingga tak mampu memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
3. Amil
Mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan. Amil bisa berbentuk panitia dadakan di suatu lingkungan, ataupun lembaga khusus.
4. Mu’allaf
Orang yang baru masuk Islam atau mu’allaf juga mendapat ‘privilese’ berhak menerima zakat. Ini bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya.
5. Riqab/ Memerdekakan Budak
Golongan kelima ini kurang relevan di era sekarang. Tapi zaman dulu, banyak orang kaya yang ‘memelihara’ budak untuk mengerjakan segala hal. Nah, para budak ini bisa ditebus lalu dibebaskan dengan uang zakat fitrah.
6. Gharim/ Memiliki Utang
Orang yang memiliki utang juga berhak menerima zakat. Namun, tidak serta merta ya. Amil nantinya akan melakukan seleksi ketat dulu. Sederhananya, jika utang dilakukan untuk melakukan maksiat ataupun memulai usaha, tidak bisa mendapat bantuan ini.
7. Fi Sabilillah
Golongan ini sepertinya yang akan banyak ditemui di sekitar masyarakat saat ini, selain fakir dan miskin. Mereka adalah orang yang mengerjakan sesuatu di jalan Allah. Seperti guru, pendakwah, petugas kesehatan, panti asuhan, dan lainnya.
8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil disebut juga sebagai musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.
Besaran Zakat Fitrah di Kaltim 2024
Berikut adalah kadar beras dan uang untuk zakat firah di Kota Samarinda, Balikpapan, Bontang, Kabupaten Paser, PPU, Kukar, Kubar, Mahulu, Kutim, dan Berau.

-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago134 Hotspot Terdeteksi di Kaltim, Asap Mulai Ganggu Penerbangan dan Aktivitas Warga
-
BALIKPAPAN4 hari ago160 Masjid di 8Kalimantan Terhubung Internet Lewat Program Masjid Berdaya Indosat
-
BERAU4 hari agoKabut Asap Karhutla, Sekolah di Berau Terapkan Belajar dari Rumah hingga 19 September
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoISPU Kaltim Memburuk, Kutai Barat Masuk Kategori Berbahaya dengan Nilai 363
-
SEPUTAR KALTIM19 jam agoSeleksi Dirut MMP Kaltim Dipersoalkan, Batas Usia Maksimal Jadi Sorotan
-
PARIWARA9 jam agoBreak Time Bareng AEROX, Cara Yamaha Dekatkan AEROX ALPHA dengan Generasi Muda
-
SEPUTAR KALTIM20 jam agoAntrean BBM di Kaltim, Rudy Mas’ud Sebut Masalah Ada di SPBU
-
PARIWARA1 hari agoBAF Friends Festival di Yamaha Sentral Balikpapan, Ada Service dan Ganti Oli Gratis

