PARIWARA
BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Ketapang Grand Launching Perlindungan Pekerja Rentan Ekosistem Desa
Sebanyak 3.400 pekerja Rentan Ekosistem Desa seperti para pekerja sawit menjadi target BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Ketapang untuk diberikan jaminan perlindungan ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Ketapang Grand Launching Perlindungan 34.400 Pekerja Rentan Ekosistem Desa.
Acara tersebut dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Menuju Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Tahun 2025 Kabupaten Ketapang, di hotel Grand Zuri Ketapang.
Wakil Bupati Ketapang, Farhan mengatakan, kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan telah lama dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Kepala desa dan perangkat desa menjadi pioner dalam pemberian jaminan perlindungan ketenagakerjaan. Setelah itu dilanjutkan dengan tenaga kerja kontrak yang bekerja di Kabupaten Ketapang.
“Kita daftarkan menjadi peserta, selain itu ada pekerja penerima upah yang diikutsertakan oleh si pemberi kerja. Jadi tidak hanya pemerintah, namun juga pada perusahaan-perusahaan harus juga memberi perlindungan,” kata Farhan.
Menurutnya, melalui dana bagi hasil sawit, pemerintah telah mengalokasikan untuk kepesertaan BPJS ketenagakerjaan bagi pekerja sawit mandiri atau sawit yang dikelola secara swadaya masyarakat.
“Saat ini yang dilindungi Pemerintah Kabupaten sebanyak 17 ribu pekerja. Sedangkan 34 ribu itu adalah target kita demi untuk mencapai universal coverage jamsostek,” jelasnya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Ketapang, Zeid Eriza Putra mengatakan, untuk profesi yang bisa dilindungi, mayoritas adalah petani sawit.
Hal dikarenakan di Kabupaten Ketapang, banyak pekerja yang berprofesi sebagai petani sawit.
“Namun tidak menutup kemungkinan, ada juga profesi lainnya, seperti nelayan, pedagang, dan lain-lainnya. Intinya adalah, para pekerja yang tingkat ekonominya dibawah garis kemiskinan,” ucap Zeid.
Ia lantas memaparkan nominal iuran yang akan dibayarkan oleh para peserta perbulannya.
“Iuran perbulannya, untuk segmentasi program Bukan Penerima Upah (BPU) ini adalah Rp16.800, per orang per bulan dan mendapatkan dua manfaat, yaitu program kecelakaan kerja, dan program kematian,” paparnya.
Kepala Kantor Wilayah Kalimantan Erfan Kurniawan mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kabupaten Ketapang.
Harapannya hal ini akan menginspirasi Kabupaten lain, tidak hanya di Ketapang, tetapi seluruh Kalimantan.
“Perhatian Pemerintah Daerah seperti ini sangat kami harapkan, dan kami berharap semakin banyak perlindungan untuk Pekerja Rentan Ekosistem Desa di seluruh daerah di Wilayah Kalimanta” tutup Erfan. (rw)
-
NUSANTARA2 hari agoMenuju Satu Dekade Yamaha AEROX, Gathering Team AEROX Hadir kembali dan Buka Keseruan Perdana di Bandung
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoPeran ASN Makin Krusial, Gubernur Kaltim Soroti Pentingnya Jabatan Fungsional
-
BALIKPAPAN3 hari agoEfisiensi Anggaran Pangkas Reses dan Dialog Warga DPRD Balikpapan
-
POLITIK3 hari agoParipurna DPRD Kaltim Sepakati Hak Angket, 6 Fraksi Setuju dan Sorotan Isu KKN Pemprov
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoPolemik Anggaran Laundry Rp450 Juta di Kaltim, Pemprov: Itu Bukan Hanya untuk Pakaian
-
BALIKPAPAN3 hari agoSolar Subsidi Langka, Ratusan Sopir Truk dan Mahasiswa Datangi DPRD Balikpapan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoLagi, Pemprov Kaltim Klarifikasi Anggaran Rp25 Miliar Rumah Jabatan, Ini Rinciannya
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoSuara dari Jalanan di Depan Gedung Dewan, Mahasiswa Kaltim Desak Hak Angket Segera Diputuskan

