Connect with us

PARIWARA

BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Ketapang Grand Launching Perlindungan Pekerja Rentan Ekosistem Desa

Diterbitkan

pada

BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Ketapang Grand Launching Perlindungan 34.400 Pekerja Rentan Ekosistem Desa di hotel Grand Zuri Ketapang. (Ist)

Sebanyak 3.400 pekerja Rentan Ekosistem Desa seperti para pekerja sawit menjadi target BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Ketapang untuk diberikan jaminan perlindungan ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Ketapang Grand Launching Perlindungan 34.400 Pekerja Rentan Ekosistem Desa.

Acara tersebut dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Menuju Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Tahun 2025 Kabupaten Ketapang, di hotel Grand Zuri Ketapang.

Wakil Bupati Ketapang, Farhan mengatakan, kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan telah lama dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang.

Kepala desa dan perangkat desa menjadi pioner dalam pemberian jaminan perlindungan ketenagakerjaan. Setelah itu dilanjutkan dengan tenaga kerja kontrak yang bekerja di Kabupaten Ketapang.

“Kita daftarkan menjadi peserta, selain itu ada pekerja penerima upah yang diikutsertakan oleh si pemberi kerja. Jadi tidak hanya pemerintah, namun juga pada perusahaan-perusahaan harus juga memberi perlindungan,” kata Farhan.

Baca juga:   Gema Nusantara Kumpulkan Anak Muda Kukar, Temu Aspirasi dengan Bakal Calon Bupati Dendi Suryadi

Menurutnya, melalui dana bagi hasil sawit, pemerintah telah mengalokasikan untuk kepesertaan BPJS ketenagakerjaan bagi pekerja sawit mandiri atau sawit yang dikelola secara swadaya masyarakat.

“Saat ini yang dilindungi Pemerintah Kabupaten sebanyak 17 ribu pekerja. Sedangkan 34 ribu itu adalah target kita demi untuk mencapai universal coverage jamsostek,” jelasnya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Ketapang, Zeid Eriza Putra mengatakan, untuk profesi yang bisa dilindungi, mayoritas adalah petani sawit.

Hal dikarenakan di Kabupaten Ketapang, banyak pekerja yang berprofesi sebagai petani sawit.

“Namun tidak menutup kemungkinan, ada juga profesi lainnya, seperti nelayan, pedagang, dan lain-lainnya. Intinya adalah, para pekerja yang tingkat ekonominya dibawah garis kemiskinan,” ucap Zeid.

Baca juga:   Cabup Dendi Suryadi Tampung Aspirasi Anak Muda Kukar: Jangan Khawatirkan Masa Depan

Ia lantas memaparkan nominal iuran yang akan dibayarkan oleh para peserta perbulannya.

“Iuran perbulannya, untuk segmentasi program Bukan Penerima Upah (BPU) ini adalah Rp16.800, per orang per bulan dan mendapatkan dua manfaat, yaitu program kecelakaan kerja, dan program kematian,” paparnya.

Kepala Kantor Wilayah Kalimantan Erfan Kurniawan mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kabupaten Ketapang.

Harapannya hal ini akan menginspirasi Kabupaten lain, tidak hanya di Ketapang, tetapi seluruh Kalimantan.

“Perhatian Pemerintah Daerah seperti ini sangat kami harapkan, dan kami berharap semakin banyak perlindungan untuk Pekerja Rentan Ekosistem Desa di seluruh daerah di Wilayah Kalimanta” tutup Erfan. (rw)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.