Connect with us

SEPUTAR KALTIM

BPMP Kaltim Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Diterbitkan

pada

BPMP Kaltim gelar Forum Konsultasi Publik di Ruang Dewi Sartika Lantai 3 BPMP Kaltim, Jalan Cipto Mangunkusumo Km. 2 Samarinda Seberang. (Diskominfo Kaltim)

BPMP Kaltim menggelar forum Konsultasi Publik untuk membantu mengevaluasi usaha yang telah dilakukan. Seperti, mempercepat pelayanan publik kepada masyarakat serta menjamin konsistensi pelayanan kepada masyarakat, baik dari sisi mutu, waktu dan prosedur.

Untuk mewujudkan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat dan kepuasan terhadap layanan, perlu adanya pelayanan publik.

Pelayanan publik merupakan serangkaian aktivitas yang dilakukan pemerintah beserta aparaturnya kepada masyarakat.

Sebagai salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat, sudah semestinya pelayanan publik yang dilakukan pemerintah harus mencakup seluruh kebutuhan masyarakat.

Hal terpenting, masyarakat harus merasakan kepuasan dari layanan publik yang diberikan.

Undang-Undang Pelayanan Publik

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara tentang peningkatan pelayanan publik.

Baca juga:   Tampilkan Anyaman Rotan Kaltim di Bali Jadi Daya Tarik Wisatawan Mancangara

Undang-undang tersebut memberikan jaminan kepada masyarakat untuk memperoleh Informasi Publik untuk meningkatkan peran aktif mereka dalam penyelenggaraan negara, baik pada tingkat pengawasan, pelaksanaan penyelenggaraan negara maupun keterlibatan aktif selama proses pengambilan keputusan publik.

Bagi Badan Publik, Undang-Undang memberikan kewajiban untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi, serta membuka akses atas Informasi Publik, baik secara aktif (tanpa didahului permohonan) maupun secara pasif (dengan permohonan oleh Pemohon), yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Dari kedua Undang-Undang tersebut, Badan Publik berkewajiban untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik dalam bentuk jasa, pelayanan dan pemenuhan informasi.

Berdasarkan hal tersebut, BPMP Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam Rangka Uji Publik Standar Pelayanan dan Uji Konsekuensi Daftar Informasi yang dikecualikan (DIK) Tahun 2024.

Baca juga:   Rangkaian Agenda Presiden Jokowi di IKN

Forum ini dilaksanakan secara luring, pada hari Rabu 25 September 2024, di Ruang Dewi Sartika Lantai 3 BPMP Kaltim, Jalan Cipto Mangunkusumo Km. 2 Samarinda Seberang.

Kegiatan ini diikuti oleh 24 peserta dari berbagai dinas di Kaltim, di antaranya ada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, BAN PDM Kaltim, dosen, mahasiwa, pengawas sekolah, kepala sekolah, guru, bahkan tokoh masyarakat juga hadir.

Rapat Pleno pada kegiatan ini dipimpin Rahmadi dari Dewan Pendidikan Provinsi Kaltim dan Diskusi Kelompok Pembahasan Standar Pelayanan dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) dipimpin Djoko Iriandono dari PGRI Provinsi Kaltim.

Setelah Diskusi dan Pembahasan, dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Penetapan Standar Pelayanan dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) PPID BPMP Provinsi Kaltim.

Baca juga:   BPSDM Kaltim Gelar Diskusi Manajemen Risiko Sektor Publik

Tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk membantu mengevaluasi usaha yang telah dilakukan. Seperti, mempercepat pelayanan publik kepada masyarakat.

Hasil dari pelaksanaan kegiatan ini adalah tersusunnya Standar Pelayanan Publik dan Daftar Informasi yang dikecualikan (DIK) PPID BPMP Provinsi Kaltim, guna mempercepat pelayanan publik kepada masyarakat, serta menjamin konsistensi pelayanan kepada masyarakat, baik dari sisi mutu, waktu dan prosedur. (rw)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

ADVERTORIAL DISKOMINFO KALTIM

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.