Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Daftar Lengkap UMK se-Kaltim Tahun 2025, Berau Tertinggi dengan Rp4 Juta Lebih!

Diterbitkan

pada

Pj Gubernur Akmal Malik mengumumkan nilai kenaikan UMK dan UMSK. (Nisa/Kaltim Faktual)

Pemprov Kaltim telah resmi mengumumkan nominal upah kabupaten/kota (UMK) 2025 setelah mengalami kenaikan. Dari seluruh (10) kabupaten/kota di Kaltim, Kabupaten Berau tercatat memiliki UMK paling tinggi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan sebesar 6,5 persen pada upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang berlaku secara nasional. Mulai berlaku tahun 2025.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kemudian menyusun dan meneken aturan baru tentang kenaikan UMP dan UMK. Pelaksanaan kebijakan baru tersebut telah termuat dalam Permenaker No. 16 Tahun 2024.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) kemudian menghitung kenaikan upah minimum di daerah, baik itu UMP, UMK, dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) di Provinsi Kaltim.

Untuk jumlah kenaikan UMP, telah diumumkan lebih awal. Dengan kenaikan 6,5 persen, upah minimum provinsi bertambah sebesar Rp218 ribu dari jumlah upah minimum sebelumnya. UMP Rp3.360.858 menjadi Rp3.579.314.

Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik kemudian mengumumkan nilai kenaikan upah minimum untuk kabupaten/kota alias UMK, dan kenaikan upah minimum sektoral yang terdapat di masing-masing kabupaten/kota.

UMK se-Kaltim Tahun 2025

Perhitungan nilai UMK tahun 2025, didasarkan pada angka UMK 2024 ditambah dengan nilai kenaikan UMK 2025. Berikut nilai UMK dan UMSK masing-masing kabupaten/kota di Provinsi Kaltim setelah mengalami kenaikan.

Kabupaten Paser sebesar Rp3.591.565,53

Baca juga:   Kata Dian Rosita, Liburan Nataru di Kaltim Aja, karena Destinasi Wisata Sudah Siap Berikan Kenyamanan dan Keamanan

Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp3.766.379,19 

Kabupaten Berau sebesar Rp4.081.376,31

Kabupaten Kutai Timur sebesar Rp3.743.820

Kabupaten Kutai Barat sebesar Rp3.952.233,98

Kabupaten Penajam Paser Utara sebesar Rp3.957.345,89

Kota Samarinda sebesar Rp3.724.437,20

Kota Balikpapan sebesar Rp3.701.508,68

Kota Bontang sebesar Rp3.780.012,66

Mahulu Ngikut Kubar

Dari data tersebut, Kabupaten Berau memiliki nilai UMK paling tinggi dibandingkan UMK kabupaten/kota lainnya. UMK Berau mencapai Rp4.081.376,31. Sementara Kabupaten Paser yang paling rendah sebesar Rp3.591.565,53.

Akmal Malik menambahkan, dalam daftar kenaikan UMK itu memang tidak memuat nilai UMK dari Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu). Sebab di sana belum memiliki lembaga Dewan Pengupahan.

“Jadi ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim. UMK Mahulu mengikuti UMK Kutai Barat,” katanya dalam konferensi pers di VIP Room Bandara APT Pranoto Kota Samarinda, Rabu, 18 Desember 2024.

“Selanjutnya OPD Pemprov Kaltim yang harus mendorong terbentuknya dewan pengawas di Mahakam Ulu,” tambahnya.

UMSK se-Kaltim 2025

Akmal lanjut mengumumkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) di Kaltim berdasarkan sektor tertentu yang terdapat di masing-masing kabupaten/kota. Berdasarkan tuntutan kerja dan risiko kerja tiap sektor.

Berikut daftar nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2025 setelah kenaikan.

UMSK Paser Tahun 2025 antara lain:

a. Sektor Perkebunan Sawit, KBLI Nomor 01262 sebesar Rp3.636.000

b. Sektor Pertambangan Batu Bara, KBLI Nomor 05100 sebesar Rp3.728.045,02

Baca juga:   Ketua Forsesdasi Berharap Pemerintah Segera Beri Kejelasan pada Pegawai Pemerintah Non ASN

UMSK Kutai Kartanegara Tahun 2025 antara lain:

a. Sektor Perkebunan Sawit, KBLI Nomor 01262 sebesar Rp3.841.706,77 

b. Sektor Kehutanan, KBLI Nomor 022 sebesar Rp3.841.706,77

c. Sektor Batu Bara, KBLI Nomor 0510 sebesar Rp3.841.706,77 

d. Sektor Minyak dan Gas, KBLI Nomor 06 sebesar Rp3.841.706,77

UMSK Berau Tahun 2025 antara lain:

a. Sektor Batu Bara, KBLI Nomor 05100 sebesar Rp4.185.471,92

b. Sektor Perkebunan Sawit, KBLI Nomor 01262 sebesar Rp4.122.210,27

UMSK Kutai Timur Tahun 2025 antara lain:

a. Sektor Perkebunan Sawit, KBLI Nomor 01262 sebesar Rp3.901.060,50 

b. Sektor Batu Bara, KBLI Nomor 05100 sebesar Rp3.901.291,90

UMSK Penajam Paser Utara Tahun 2025 antara lain:

a. Sektor Perkebunan Sawit, KBLI Nomor 01262 sebesar Rp4.016.706,08

b. Sektor Kehutanan, KBLI Nomor 022 sebesar Rp4.036.492,81

c. Sektor Batu Bara, KBLI Nomor 0510 sebesar Rp4.115.639,73

d. Sektor Minyak dan Gas, KBLI Nomor 06 sebesar Rp4.155.213,18

UMSK Samarinda Tahun 2025 antara lain:

a. Sektor Konstruksi, KBLI Nomor 410 (Konstruksi Gedung) sebesar Rp3.780.303,76

b. Sektor Konstruksi, KBLI Nomor 43211 (Instalasi Listrik) sebesar Rp3.780.303,76 

c. Sektor Pengangkutan dan Pergudangan, KBLI Nomor 501 (Angkutan Laut) sebesar Rp3.780.303,76

UMSK Bontang Tahun 2025 antara lain:

a. Sektor Industri Pupuk dan Bahan Senyawa Nitrogen, KBLI Nomor 2012 sebesar Rp3.997.363,39

Baca juga:   2 Universitas asal China Mau Berinvestasi di Kaltim, Akmal Malik: Kalau cuma Jual Ijazah, Mending Gak Usah

b. Sektor Pertambangan Gas Alam, KBLI Nomor 06201 sebesar Rp4.950.142,87

c. Sektor Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam, KBLI Nomor 09100 sebesar Rp4.950.142,87

Aturan UMK dan UMSK

Untuk 3 kabupaten/kota yang tidak masuk di daftar, yakni Kabupaten Mahulu, Kutai Barat, dan Kota Balikpapan. Untuk 2 daerah terakhir memang tidak mengusulkan adanya kenaikan UMSK berdasarkan kesepakatan dewan pengupahan di sana.

“Bagi Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK dan UMSK tersebut dilarang mengurangi atau  menurunkan upah.”

“UMK dan UMSK Kalimantan Timur Tahun 2025 tersebut berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025,” kata Akmal kepada awak media.

Menambahkan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim Rozani Erwadi menjelaskan kenaikan UMP dan UMK tersebut pada prinsipnya merupakan keputusan dari Presiden Prabowo Subianto.

“Jadi (perusahaan) harus mengikuti. Kalau UMS (sektoral) sudah kesepakatan antara pekerja dan perusahaan di Kaltim.”

“Karena UMP dan UMSK lebih tinggi, maka pembayaran menggunakan menggunakan UMK atau UMSK,” kata Rozani.

Setelah berlaku pada Januari mendatang, Rozani menyebut akan membuat posko pengaduan untuk mengevaluasi perubahan UMP, UMK, dan UMSK. Dan memastikan aturan baru dilaksanakan setiap pengusaha.

“Kami memantau bersamaan dengan pemberian THR pada tahun depan,” pungkasnya. (ens/fth)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.