SAMARINDA
Daftar Penjual Minuman Alkohol di Tangan, Revisi Perda Miras Otw Pengesahan

DPRD Samarinda telah mengantungi tempat usaha penjual minuman beralkohol. Pengerjaan revisi Perda Miras pun mendekati babak akhir.
Setiap daerah perlu mengatur peredaran minuman keras untuk dua hal. Pertama, agar ‘mabuk’ tidak menjadi kebiasaan masyarakat. Kedua, untuk memaksimalkan pendapatan daerah.
Di Samarinda, sebelumnya sudah ada Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang larangan, pengawasan, penertiban, dan penjualan minuman beralkohol dalam wilayah Kota Samarinda.
Namun perda itu mendadak tidak berlaku sejak turunnya Perpres Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Presiden nomor 10 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal.
Dalam perpres itu mengatur bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal adalah industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010); industri minuman mengandung alkohol anggur (KBLI 11020); dan minuman mengandung malt (KBLI 11031).
Sebelumnya DPRD Samarinda menargetkan revisi perda ini rampung sebelum tutup tahun 2022. Namun hingga kini, drafnya belum final. Legislator Andi Muhammad Afif Rayhan Harun mengakui. Mereka mengalami beberapa kendala dalam penyusunan Perda Miras versi baru.
“Kita sudah jauh banget prosesnya, sudah ketemu distributor. Audiensi pemkot dan dewan. Tapi ada hambatan sebelumnya. Kita memerlukan data para pengusaha dan penjual miras secara data pasti. Tapi saat ini sudah aman.”
“Revisi yang dilakukan sebenarnya cuma perlu mengikuti aturan yang lebih tinggi dan ada penambahan sedikit atas unsur yang sekiranya perlu diadakan di Samarinda,” jelas Afif.
DPRD enggan buru-buru menamatkan revisi tersebut karena kehati-hatian. Mereka perlu tahu dulu tempat mana saja yang menjual minuman keras di Samarinda. Serta menghindari ada pihak yang dirugikan setelah perda baru terbit.
“Data dari distributor sudah pasti real ya. Makanya itu yang kita butuhkan.”
“Kita cari win win solution, pemkot dapat hal positifnya, penjual dapat positifnya, masyarakat juga dapat. Jadi secepatnya pasti bisa selesai.”
“Jadi gak ada yang dirugikan dalam revisi perda ini. Tujuannya pun juga bisa meningkatkan PAD Kota Samarinda,” sambung Afif.
Setelah revisi selesai, Afif mengungkapkan tempat yang boleh menjual miras semakin disempitkan dari aturan sebelumnya.
“Usaha yang boleh menjual miras itu nanti hanya hotel berbintang lima atau restoran hotel berbintang lima,” tegasnya.
Ia pun turut mengakui, jika terdapat beberapa poin aturan yang memang harus dipertahankan dalam perda sebelumnya.
“Misalnya terdapat pada pasal 2 mengenai larangan memasukkan, menyalurkan, dan mengedarkan minuman beralkohol berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, dan pemukiman dengan jarak radius 300 meter yang ditentukan dari titik terdekat masing-masing batas lahan,” pungkasnya. (sgt/dra)

-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari ago
Daya Beli Petani Kaltim Menguat, NTP Capai 144,66 di Agustus 2025
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Gubernur Harum: Setiap Rupiah APBD Wajib Digunakan untuk Rakyat
-
SAMARINDA4 hari ago
RRI Samarinda Tegaskan Transformasi Digital, Hadirkan Layanan RRI Digital
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Kesbangpol Teguhkan Komitmen ASN dalam Menjaga Persatuan di Era Digital
-
BALIKPAPAN5 hari ago
Disnakertrans Kaltim Gelar Seminar K3, Perkuat Komitmen Perusahaan terhadap Keselamatan Kerja
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Kaltim CorpU Jadi Strategi Pemprov Tingkatkan Kompetensi ASN
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
ASN Kaltim Diminta Jadi Benteng Persatuan di Era Digital dan Pembangunan IKN
-
KUKAR3 hari ago
Wagub Seno Aji Panen Padi Teknologi Digital Farming di Kutai Kartanegara