SAMARINDA
Darlis Pattalongi: Sosialisasi Perda Ketertiban Kaltim Harus Libatkan Orang Tua dan Sekolah
DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat. Melalui Komisi IV, sosialisasi peraturan (Sosper) daerah ini disampaikan oleh Darlis Pattalongi.
Sosper ini dihadiri oleh perwakilan kepala sekolah Muhammadiyah se-Kota Samarinda. Darlis berharap sosper ini dapat menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, orang tua, dan institusi pendidikan untuk menciptakan lingkungan aman dan tertib.
“Sasaran utama kegiatan hari ini adalah para kepala sekolah Muhammadiyah karena kami menyadari bahwa pendidikan karakter dan ketertiban itu tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah saja. Peran orang tua sangat penting karena waktu anak-anak lebih banyak di rumah daripada di sekolah,” ujar Darlis dalam wawancara pasca sosialisasi, Minggu 4 Mei 2025, kemarin.
Peran Strategis Orang Tua dan Sekolah

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi, menyatakan bahwa sosialisasi Perda ini difokuskan pada orang tua dan sekolah.
“Anak-anak menghabiskan sebagian besar waktu di rumah, sehingga peran orang tua vital dalam mendukung ketertiban. Sekolah, khususnya melalui kepala sekolah, diharapkan menjadi agen sosialisasi di lingkungan pendidikan,” ujarnya.
Darlis menambahkan, lemahnya pendidikan etika dan karakter di kurikulum sekolah turut menjadi tantangan.
“Sekolah saat ini terlalu berfokus pada multidisiplin ilmu, tetapi minim pembentukan adab. Ini perlu dikoreksi agar generasi muda tumbuh dengan kesadaran hukum,” tegasnya.
Materi Perda dan Tantangan Implementasi
Perda yang terdiri dari 14 bab dan 47 pasal ini mencakup penanganan kriminalitas, konflik sosial, penyalahgunaan media sosial, hingga premanisme. Beberapa poin krusial meliputi:
- Peningkatan peran Satpol PP melalui penguatan sumber daya dan anggaran.
- Partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran dan menjaga ketertiban.
- Sanksi administratif dan pidana, seperti denda hingga Rp50 juta untuk pelanggaran kawasan tanpa rokok.
Darlis mengakui, tahun pertama implementasi Perda ini masih dalam tahap penyesuaian, terutama terkait alokasi anggaran.
“Pemerintah saat ini dihadapkan pada program prioritas dan keterbatasan dana. Namun, kami harap di tahun kedua, kebijakan seperti batas usia penerima beasiswa gratispol S2/S3 bisa lebih fleksibel,” jelasnya, merujuk pada rencana Gubernur Rudy Masuk untuk mengevaluasi Pergub terkait.
Terkait penataan kota Samarinda, Darlis menegaskan bahwa kebijakan pasar tradisional dan penggunaan fasilitas umum merupakan tanggung jawab Wali Kota.
“Pemerintah kota harus menyeimbangkan antara ketertiban dan mata pencaharian pedagang. Penertiban tidak boleh merugikan masyarakat, tetapi juga wajib menjaga keindahan kota,” tegasnya.
Harapan Ke Depan
Acara yang dihadiri Elviandri, pakar hukum Universitas Muhammadiyah Kaltim, ini juga menyoroti pentingnya sistem informasi terintegrasi dan kearifan lokal dalam menegakkan Perda.
“Dengan sinergi multisektor, kami yakin Kaltim bisa menjadi contoh provinsi yang aman dan tertib,” tutup Darlis.
Sosialisasi ini menjadi langkah awal untuk menyebarluaskan Perda ke masyarakat luas, dengan rencana kegiatan serupa di kabupaten/kota lainnya sepanjang 2025. (Chanz/am)
-
NUSANTARA2 hari agoPemprov Kaltim Salurkan Rp 7,5 Miliar untuk Bantu Korban Banjir di Tiga Provinsi Sumatera
-
BALIKPAPAN4 hari agoFazzio Hybrid Movement (FOMO) di Balikpapan Diramaikan dengan Gathering & Riding Bareng Konsumen Fazzio
-
NUSANTARA1 hari agoBukan Touring Biasa! Yamaha Ajak Pemimpin Redaksi Full Gaspol Bareng MAXi & Sport Eksplore Jalur Ikonik Jawa Tengah
-
PARIWARA3 hari agoModal 40 Juta-an, LEXI LX 155 Japan Look Sukses Juarai Kategori Elit di Event CustoMAXI 2025 Aceh
-
SEPUTAR KALTIM18 jam agoBMKG Prediksi Musim Hujan Panjang di Kaltim hingga Juni 2026, Masyarakat Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
-
NUSANTARA18 jam agoDonasi Korban Banjir Sumatra Tembus Rp10,3 Miliar, Aksi Ferry Irwandi Menuai Apresiasi

