Connect with us

BALIKPAPAN

Di Hadapan KPPU, Dishub Balikpapan Bilang Larangan Ojol di Area Publik hanya Sementara

Diterbitkan

pada

KPPU dan Dishub Balikpapan berdiskusi terkait beleid larangan pengambilan penumpang oleh mitra aplikator. (Ist)

Dishub Balikpapan menyatakan bahwa Surat Edaran tentang larangan ojol mengantar dan menjemput penumpang di area publik, akan dicabut jika konflik antara pengemudi ojol dan angkot berakhir. Situasinya akan lebih baik jika aplikator transportasi online segera membangun shelter.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengundang Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan terkait Surat Edaran (SE) tentang Larangan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi untuk Menunggu, Mengangkut, atau Mengambil Penumpang di Wilayah yang Bersinggungan dengan Angkutan Kota. KPPU mempertanyakan keterkaitan larangan tersebut terhadap isu persaingan usaha terkini.

Larangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Adil. KPPU ingin memahami hubungan antara larangan tersebut dengan isu-isu persaingan usaha terkini.

Baca juga:   DPRD Balikpapan Paripurnakan 4 Raperda, dari KSTR hingga Kemudahan Investasi

Pertemuan itu dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) V KPPU Kalimantan F Y Andriyanto, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Balikpapan Adwar Skenda Putra, serta Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Ratmawan Ari Kusnandar pada Selasa 30 April 2024.

Larangan Ojol hanya Sementara

Untuk diketahui, Dishub Balikpapan sebelumnya melarang transportasi online beroperasi di fasilitas umum seperti bandara, terminal, pelabuhan, pasar tradisional, mal, hingga taman kota.

Adwar Skenda Putra menyampaikan bahwa SE tersebut dikeluarkan sebagai respons terhadap konflik antara mitra angkutan online dan pengemudi angkutan umum yang sering terjadi di dua tempat yakni di Pelabuhan Semayang dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan.

Ia menerangkan bahwa SE tersebut akan dicabut jika gesekan antara mitra angkutan online dan angkutan kota sudah mereda.

Baca juga:   Sudah Dilarang tapi Masih Berjualan, Satpol PP Balikpapan Razia Pom Mini dan BBM Eceran

“SE itu saya terbitkan untuk meredam konflik antara transportasi online dan konvensional yang bersifat sementara,” ungkapnya.

Shelter Transportasi Online

Ia juga menghimbau agar pihak aplikator transportasi online segera menyediakan titik jemput atau tempat untuk menaikkan dan menurunkan penumpang (shelter) di area publik untuk menjaga ketertiban lalu lintas di Balikpapan.

“SE ini juga untuk mengingatkan kepada aplikator bahwa perlu segera dibangun titik jemput penumpang (shelter) di public area Balikpapan,” ulasnya.

Keterangan KPPU

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) V KPPU Kalimantan F Y Andriyanto megatakan bahwa kepentingan larangan transportasi online ini adalah untuk menjaga kepentingan umum, menciptakan iklim usaha yang kondusif, dan mencegah praktik monopoli serta persaingan usaha tidak sehat.

Baca juga:   Polda Kaltim Gelar Perkara Kasus Penemuan Mayat di Apotek Kimia Farma Samarinda, Penyidikan CCTV Belum Selesai

“Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan sebagai regulator tentu punya peran untuk memberi kesempatan berusaha yang sama, distorsi dalam dunia usaha juga bisa disebabkan oleh kebijakan pemerintah, namun perlu juga dicari alasannya dan tujuan suatu kebijakan,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi langkah Dishub untuk mendorong aplikator transportasi online agar menyediakan shelter di area publik.

“Tentu untuk ketertiban lingkungan dan lalu lintas, saya setuju agar ada shelter di public area untuk penjemputan penumpang,” tutupnya. (nvr/dra)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.