Connect with us

BALIKPAPAN

Sudah Dilarang tapi Masih Berjualan, Satpol PP Balikpapan Razia Pom Mini dan BBM Eceran

Diterbitkan

pada

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan saat menertibkan Pom Mini di Jalan Jendral Sudirman, Kamis. (Novrianto/Kaltim Faktual)

Satpol PP Balikpapan bersama tim gabungan melakukan penertiban terhadap penjual bensin eceran, baik yang menggunakan pom mini ataupun botol. Di sepanjang jalan protokol. Para pedagang sebelumnya sudah diperingatkan, namun masih banyak yang bandel.

Razia ini dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI, Polri, Dishub, Disdag, BPBD, dan Dinas Pekerjaan Umum Balikpapan. Di sejumlah jalan protokol seperti Jalan Jenderal Sudirman, Syarifuddin Yoes, Ruhui Rahayu, dan daerah Balikpapan Baru yang kini diajukan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).

Para petugas tanpa ampun menyita alat jual bensin eceran berupa pom mini ataupun botol bekas. Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Pemkot Balikpapan Nomor 100/0199/PEM tentang penjualan BBM Eceran/Pom Mini dan Surat Pernyataan Komitmen.

Satu di antara pom mini yang disita adalah milik sebuah toko yang terletak di kawasan Stal Kuda.

Baca juga:   Pendaftaran Calon Wali Kota Dibuka 5 Mei 2024, KPU Balikpapan Berharap Tingkat Partisipasi Pilkada Meningkat

“Saya kecewa. Saya mau, nanti pom mini itu dikembalikan lagi,” ujar karyawan toko bernama Selvi. Ia mengakui jika pemilik toko sebenarnya sudah mendapat surat peringatan sebelumnya.

Sosialisasi Sudah Dilakukan

Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan Izmir Novian menyampaikan bahwa sebelumnya sudah melakukan sosialisasi bersama mitra Asosiasi Penjual Eceran Minyak (APEM) Kota Balikpapan, termasuk para camat dan lurah.

“Hampir semua sudah tahu sebenarnya. Bahwa pada April 2024 akan dilakukan penertiban di tiga kawasan yang sudah dilarang dalam SE. Yakni KTL, sebagian jalan nasional dan kawasan padat penduduk dan perdagangan,” ungkap Izmir ditemui usai penertiban pom mini.

Dalam penertiban kali ini, Satpol PP menemukan hampir 70 persen pelanggaran, yang artinya masih banyak penjual bensin eceran tidak menaati SE yang sudah diterbitkan.

“Sehingga kami melakukan penyitaan alat pom bensin, sesuai surat pernyataan yang sebelumnya sudah pernah kami berikan kepada mereka semua.”

Baca juga:   Pemkot Balikpapan Siapkan 13 Ribu Seragam Sekolah Gratis Tahun Ini

“Hitungan sementara, ada hampir 17 atau 19 mesin. Untuk yang botol mungkin sudah hampir 30 botol bensin eceran,” tambahnya.

Ia menegaskan, bahwa razia yang dilaksanakan di tiga kawasan itu tidak mendapat toleransi apapun.

“Nanti di luar tiga kawasan, akan ditertibkan Juni 2024. Ketika mereka sudah mematuhi SE Wali Kota Balikpapan sesuai syarat dan ketentuan, silakan mereka berjualan,” sebutnya.

Selanjutnya, setiap pelaku usaha Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran harus memenuhi beberapa syarat. Seperti mesin pom mini yang dikelola sudah melalui uji tera, memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan merupakan bagian dari asosiasi yang terdaftar.

Pedagang Diharap Kooperatif

Sikap tanpa kompromi tim gabungan juga menyasar satu toko yang memiliki pom mini yang sebenarnya sudah memiliki nomor izin Online Single Submission (OSS).

Baca juga:   Putri Israni, Artis D'Academy Nikahi Pengusaha Batubara di Balikpapan

“Ini adalah kawasan yang memang tidak ada pilihan lain selain ditertibkan. Jadi bagi pelaku usaha pom mini dan BBM eceran (botol) yang berada di kawasan ini, mohon maaf SE Wali Kota Balikpapan tegas melarang.”

“Hilangkan niat berjualan BBM eceran di tiga kawasan yang telah ditentukan,” tegas Izmir.

Sebelumnya juga Satpol PP Kota Balikpapan telah melaksanakan penertiban dan mengembalikan mesin pom mini kepada penjual BBM eceran. Ternyata hal tersebut tidak efektif dalam memberikan efek jera.

“Jadi memang perlu langkah ketegasan. Jangan dikira hari ini saja kami lakukan penertiban. Karena besok-besok kalau kami lihat masih ada lagi, akan kami tertibkan. Patroli pasti ada tiap hari,” tutupnya. (nvr/dra)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.