SAMARINDA
Lagi dan Lagi, Pertamini Kebakaran di Samarinda

Selama Desember ini, sudah ada 2 kasus kebakaran Pertamini (pom mini) di Samarinda. Pemkot harus cari cara cepat untuk meneken regulasi tata niaga pom mini, jika tak ingin kasusnya semakin banyak.
Kasus kebakaran pom pini semakin sering terjadi di Samarinda. Menjelang akhir tahun ini, total ada 3 kali kejadian. Pertama pada Oktober lalu, terjadi kebakaran Pertamini di kawasan PM. Noor. Lalu pada 3 Desember 2023, kembali terjadi di kawasan Wahid Hasyim II.
Pada insiden tersebut, satu unit ruko 3 pintu, motor, dan mobil hangus. Pemicunya diduga karena pemilik pom mini merokok saat melakukan pengisian bensin dari mobil ke tangki Pertamini.
Teranyar, pada Rabu 27 Desember dini hari, satu unit pom mini hangus terbakar di kawasan Sungai Kapih.
Kebakaran yang menghanguskan pompa pengisian bahan bakar mini (pom mini) kembali terjadi di Samarinda, Rabu dini hari, menyusul percikan api dari arus pendek listrik di Jalan Sejati RT 21, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Samarinda Hendra AH. Mengatakan diduga penyebab kebakaran berasal dari arus pendek listrik.
“Kami masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran. Tapi dari keterangan saksi-saksi, api berasal dari arus pendek listrik bengkel di lokasi kejadian dan menyambar pom mini milik toko sembako,” katanya, Rabu, mengutip dari Antara.
“Durasi kebakaran sekitar satu jam. Kami mengerahkan 10 unit mobil pemadam dan 40 personel Damkar untuk menangani kebakaran tersebut,” lanjutnya.
Tidak ada korban jiwa maupun luka akibat kebakaran tersebut. Namun, kerugian materiil ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
“Ada enam kios yang terbakar habis, dua kios yang terdampak. Tujuh kepala keluarga dengan 24 jiwa terkena dampak kebakaran. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan bantuan kepada korban,” beber Hendra.
Petugas pemadam cukup kesulitan menjalankan tugasnya. Karena minimnya sumber air di lokasi kejadian. Belum lagi, banyaknya warga yang menonton membuat ruang gerak semakin terbatas.
“Kami mohon kerja sama dari warga agar tidak berkerumun di lokasi kebakaran. Itu sangat berbahaya bagi keselamatan mereka dan juga menghambat kami untuk memadamkan api,” katanya.
Regulasi Pertamini
Sejak kejadian pada Oktober lalu, Pemkot Samarinda sebenarnya sudah sangat ingin menutup semua Pertamini di wilayahnya. Alasannya karena pom mini dijalankan dengan serampangan, tanpa SOP yang jelas. Sehingga bisa menjadi bom waktu. Sesuatu yang bisa menjadi sumber bencana sewaktu-waktu.
Pun bensinnya, sebenarnya ilegal. Karena secara aturan, BBM hanya boleh diperdagangkan oleh Pertamina.
Namun hingga kini, regulasi itu masih mandeg. Dari sisi pemkot, mereka mengaku tidak memiliki kewenangan mengatur tata niaga pertalite dan pertamax. Pertamina yang memilikinya.
Belakangan, Pertamina juga mengklaim tidak bisa menindak penjual bensin eceran dan pom mini karena keterbatasan kewenangan. Pada akhirnya, ini jadi tunggu-tungguan. (dra)

-
SAMARINDA4 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SAMARINDA4 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SAMARINDA4 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai
-
SAMARINDA3 hari ago
Kepala SMA N 10 Samarinda Dicopot, Disdikbud Ungkap Pelanggaran Prosedur dan Mobilisasi Dukungan Militer
-
SAMARINDA3 hari ago
Mediasi Malpraktik RSHD Samarinda Gagal, Dokter dan Pasien Bersikukuh pada Klaim Masing-masing
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Kaltim Tambah Jabatan dan Ubah Jadwal Seleksi Direksi BUMD 2025