Connect with us

SAMARINDA

Regulasi Pom Mini Segera Terbit, SPBU Nakal Terancam Sanksi

Diterbitkan

pada

pom mini
Keberadaan pom mini menjamur di Kota Samarinda. Pemkot kini sudah menyiapkan aturan untuk menertibkan. (Nisa/Kaltim Faktual)

Pemerintah Kota Samarinda akan menerbitkan regulasi tentang pom mini pekan depan. SPBU yang nakal terancam kena sanksi.

Upaya penertiban pom mini di Kota Samarinda punya jalan panjang sejak 2023 lalu. Keberadaan pom mini terus menjamur. Sementara penertibannya sendiri tidak mudah dan dilematis.

Karena keberadaan pom mini di satu sisi bisa jadi alternatif membeli bahan bakar minyak (BBM) kapanpun, di mana pun. Membantu pengendara tanpa harus antre panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Sementara di sisi lain, keberadaannya tanpa legalitas serta standar keamanan. Tak ada lambaga resmi yang menaungi. Apalagi peristiwa kebakaran pom mini juga banyak terjadi.

Pemkot dan Pertamina saling lempar bola tentang siapa yang berhak mengatur. Pemkot mengaku tak bisa menindak pom mini karena bukan kewenangannya. Seharusnya Pertamina-lah yang menertibkan.

Baca juga:   Pelukan Hangat Wabup Rendi Solihin Kala Lebaran ke Kediaman Bupati Edi Damansyah Bersama Tim Kukar Keren

Pertamina juga mengaku tak bisa menertibkan. Dan mengklaim tidak pernah memberikan izin suplai BBM kepada pengetap di pinggir jalan. Apalagi Pertamina merupakan operator bukan regulator.

Pemkot Samarinda kemudian merencanakan pembuatan regulasi khusus. Agar bisa menindak pom mini. Wacana yang muncul sejak 2023 namun tak kunjung rampung. Pom mini masih beroperasi normal.

Edaran Penertiban Segera Terbit

Setelah penantian lama, Wali Kota Samarinda Andi Harun akhirnya memastikan kalau regulasi yang sedang dirancang akan segera rampung. Paling lambat, edaran itu terbit pada pekan depan “Tunggu saja edarannya seperti apa,” jelas wali kota, Selasa 16 April 2024.

“Kalau soal pom mini, kalau kita larang itu harus ada dasar hukumnya. Harus ada argumentasinya, tunggu saja,” lanjutnya.

Baca juga:   Wali Kota Samarinda Evaluasi Parkir di Kawasan Mal SCP

Selain itu, Andi Harun mengaku juga akan menyurati seluruh SPBU. Terutama pom resmi yang selama ini diduga ‘nakal’. Dengan melakukan permainan penjualan dan suplai BBM kepada pengecer.

Katanya, yang ketahuan, pemkot akan menghentikan izin usahanya. Karena melakukan penjualan BBM kepada pengecer pom mini yang tidak punya legalitas usahanya.

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dimungkinkan kepala daerah mengambil tindakan administratif.”

Andi mengimbau agar seluruh SPBU tidak menjadi bagian dari tindakan nakal tersebut. Mengingat pom mini sudah memakan banyak korban akibat kebakaran.

“Lebih lengkapnya tunggu saja. Surat edaran akan kita keluarkan. Saya perkirakan maksimum seminggu dari sekarang mudah-mudahan minggu depan sudah bisa,” pungkasnya. (ens/red)

Baca juga:   Lebaran Pj Gubernur Kaltim, dari Safari hingga Santuni Anak Yatim

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.