Connect with us

SAMARINDA

“Disentil” Ditjen Soal TPP Guru, Andi Harun: Kami Tidak Memiliki Anggaran

Diterbitkan

pada

"Disentil" Ditjen Soal TPP Guru, Andi Harun: Kami Tidak Memiliki Anggaran
Wali Kota Samarinda Andi Harun. (NG)

Aksi yang dilakukan seluruh guru Samarinda ternyata mendapat respon Direktorat Jenderal (Ditjen) Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI. Bahkan, sampai mengeluarkan surat edaran.

Pada Kamis (6/10/2022), Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6909/B/GT.01.01/2022. Dalam surat tersebut, tertuang penjelasan informasi dan skema tentang tunjangan profesi guru (TPG), tambahan penghasilan (tamsil) bagi guru ASN daerah dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN daerah.

Poin utama dalam surat edaran tersebut ialah skema pembiayaan. TPG dan Tamsil dialokasikan melalui APBN yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022. Sedangkan TPP menggunakan skema APBD.

Di akun sosial media instagram Nunuk Suryani, dia menyatakan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tidak melarang pemberian tambahan penghasilan melalui skema APBD kepada guru yang sudah menerima tunjangan dari skema APBN. Semisal guru yang sudah menerima TPG (APBN), maka diperbolehkan menerima insentif dari Pemda seperti TPP (APBD).

Baca juga:   Percantik Area Citra Niaga, Pemkot Samarinda Bakal Bangun Pecinan ala Singapura

“Kepada para kepala daerah, khususnya Pemkot Samarinda, semoga bisa membantu dalam pengambilan keputusan yang berpihak pada guru,” ucapnya di caption postingan Instagram pribadinya.

Apabila menarik benang merah antara surat edaran tersebut dengan Pemkot Samarinda, maka ada hal yang bersinggungan. Wali Kota Samarinda telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 5 Tahun 2021 tentang TPP di Lingkungan Pemerintah Daerah. Di Pasal 9 bagian h, TPP tidak diberikan kepada pegawai yang menjabat sebagai guru atau pengawas sekolah.

Awak media pun mengonfirmasi Wali Kota Samarinda Andi Harun di Balai Kota Samarinda pada Jumat, (7/10/2022). Awak media menanyakan seberapa besar kemungkinan Andi merevisi Perwali tersebut. Dia pun menjelaskan beberapa hal.

Andi Harun tetap berpegang teguh dengan Permendikbudristek Nomor 4/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota Bab 4 Pasal 10 Ayat 1.

Baca juga:   Ribuan Guru di Samarinda Unjuk Rasa, Tuntut Pembatalan SE Penyelarasan Insentif

Andi juga mengacu Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2023, ada menyebutkan bahwa antara TPP dan Tamsil dikategorikan sama sebagai tambahan penghasilan. Namun, di SE tersebut berbeda.

“Sekarang lebih kuat mana? Permendagri atau SE itu? SE itu bersifat internal. Kalau Permendagri mengikat pemerintah daerah,” katanya.

Selain itu, Pemkot Samarinda telah mencoba memproyeksikan alokasi anggaran untuk guru apabila Perwali Nomor 5/2022 tersebut direvisi. Jumlah guru sebanyak 3.046 orang dan jumlah pengawas sekolah sebanyak 45 orang.

Estimasi perhitungan besaran TPP per bulannya jika digabungkan antara guru dan pengawas sekolah di seluruh tingkatan, maka Pemkot Samarinda wajib mengeluarkan Rp24 miliar per bulannya. Jika dikali 12 bulan, maka dalam 1 tahun Pemkot kudu menggelontorkan uang sekitar RP280 miliar. Tetapi PAD yang dimiliki Kota Samarinda hanya Rp600 miliar.

Baca juga:   Tepian Mahakam Resmi Ditutup, Andi Harun: dengan Berat Hati, Situasinya Tak Terkendali

“Kita asumsikan saja TPP itu boleh, masalahnya adalah kami tidak memiliki kemampuan anggaran. Ruang kapasitas fiskal kami belum mampu dan tidak ada satupun kabupaten kota di seluruh Indonesia yang menerapkan hal seperti ini. Hampir tidak ada, provinsi pun tidak ada.”

“Itu yang saya maksud kapasitas fiskal, kemampuan keuangan APBD kami. Kalau perwali direvisi, berarti kan kami wajib memberikan. Kalau kemampuan kami tidak bisa, maka itu jadi bumerang. Apa yang mau kami kasih kalau uangnya tidak cukup,” papar Andi.

Dari penjelasan ini, Andi menyatakan bahwa SE tersebut tidak bisa membatalkan peraturan menteri. Dia juga akan mengirimkan surat balasan kepada Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani.

“Kemungkinan Senin atau Selasa mendatang, kami akan memberikan tanggapan terhadap surat ini ke yang mengeluarkannya,” pungkasnya. (ng)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.