Connect with us

SAMARINDA

Ribuan Guru di Samarinda Unjuk Rasa, Tuntut Pembatalan SE Penyelarasan Insentif

Diterbitkan

pada

Ribuan Guru di Samarinda Unjuk Rasa, Tuntut Pembatalan SE Penyelarasan Insentif
Suasana unjuk rasa guru Samarinda di Balai Kota. (Foto: Disya/Kaltim Faktual)

Dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda Nomor 420/9128/100.01 tentang Penyelarasan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan menimbulkan polemik. Semua guru berstatus ASN dan non-ASN di Samarinda menyuarakan ketidakterimaannya atas SE tersebut.

Puncaknya pada Senin (3/10/2022), sekitar 1.500 guru di Samarinda menggelar unjuk rasa. Bertempat di Balai Kota Samarinda.

Diketahui, di dalam SE tersebut tertuang lima poin. Pertama, guru ASN yang mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak boleh menerima insentif atau apapun namanya karena sifatnya sama. Yaitu tambahan penghasilan (Tamsil) di luar gaji. Sehingga 2.444 guru penerima TPG insentifnya dibayarkan hanya tiga bulan.

Kedua, guru ASN yang tidak mendapatkan TPG dan Tamsil sebanyak 945 orang dibayarkan 12 bulan. Ketiga, guru dan tenaga kependidikan honor di sekolah negeri 2.319 orang dibayar 12 bulan.

Keempat, guru dan tenaga kependidikan honor di sekolah swasta mampu sebanyak 986 orang dan sekolah swasta yang kurang mampu sebanyak 2.814 orang dibayarkan 12 bulan.

Dan terakhir, guru dan tenaga kependidikan honor di sekolah Kemenag sebanyak 1.302 orang dibayar enam bulan dan pada 2023 dapat diberikan insentif melalui SIPD dengan mekanisme hibah.

Baca juga:   Diiming-imingi Jadi Bintang Iklan, Warga Samarinda Kena Tipu Rp600 Juta

Agus Muhammad selaku koordinator lapangan (Korlap) unjuk rasa menyatakan pihaknya mengingikan Pemkot Samarinda untuk membatalkan SE tersebut.

“Inilah motif utama kami. Sudah kami lakukan pendekatan persuasif dan stakeholder, TAPD dan inspektorat. Ternyata semua sia-sia dengan munculnya surat edaran ini,” kata dia.

“Secara hukum tidak sekuat perwali dan perda. Jadi kami masih memiliki harapan ke Pak Wali. Kami meminta dengan tulus dan damai,” sambung Agus.

Pihak guru juga meminta agar insentif bagi semua guru tahun 2022 di lingkungan Pemkot Samarinda agar tetap dibayar selama 12 bulan.

Agus mengungkapkan, APBD Kota Samarinda seharusnya memiliki ruang untuk insentif guru. Tidak perlu dialihkan yang lain.

“APBD itu semua uang sisihkan juga kepada guru, jangan dialihkan ke yang lain,” tegasnya.

Para demonstran yang tergabung di dalam Forum Peduli Guru Kota Samarinda ini juga berharap guru ASN Pemkot Samarinda mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) di tahun 2023 dan seterusnya sebagaimana ASN di lingkungan Pemkot Samarinda.

Baca juga:   Harga Bensin Mahal, Senin Pagi Driver Ojol Samarinda Unjuk Rasa Tuntut Kenaikan Tarif

Yaitu dengan merevisi Perwali Samarinda Nomor 5 Tahun 2021 tentang TPP di Lingkungan Pemerintah Daerah. Khususnya pasal 9 bagian h yang menjelaskan bahwa TPP tidak diberikan kepada pegawai yang menjabat sebagai guru/pengawas sekolah.

“Hal ini bertentagan dengan PP Nomor 12 tahun 2019 pasal 58 ayat 3 bahwa Pemberian Tambahan Penghasilan kepada pegawai ASN ditetapkan dengan peraturan kepala daerah yang berpedoman pada peraturan,” lanjut Agus.

Terakhir, pihaknya meminta gaji mereka dibayar Pemkot Samarinda sebesar upah minimum Kota Samarinda.

Selang satu jam demonstran menyuarakan aspirasinya, Wali Kota Samarinda Andi Harun turun menemui para guru. Dirinya menyayangkan aksi demo para guru ini.

“Kami sangat menyayangkan ada ASN yang tidak mendahulukan dialog. Kalian semua adalah ASN yang disumpah oleh negara. Kalian tidak mendahulukan dialog, tabayun,” katanya dengan nada keras.

Bahkan Andi menduga bahwa aspirasi mereka tidak seratus persen murni. Dia menduga aspirasi guru yang murni telah disusupi kepentingan politik.

Setelah itu dia langsung mencoba menjawab beberapa tuntutan dari para demonstran. Andi secara tegas menyatakan Pemkot Samarinda tidak ada menghapus insentif guru.

Baca juga:   Menilik Latihan Perdana Andre Gaspar di Borneo FC

“Yang hapus insentif siapa? Tidak ada penghapusan insentif. Baik negeri maupun swasta. Ini artinya ada yang menyusupi, menggoreng isu ini di media sosial. Ini dipropagandakan dan ketidakjelasan berita. Tidak ada satupun niat menghapus insentif,” kata Andi.

Orang nomor satu di Kota Tepian itu juga menjawab terkait permintaan guru ASN yang memiliki TPD untuk tetap mendapatkan tamsil. Itu karena ada peraturan dari Kemendikbudristek. Di mana, penerima TPG tidak boleh menerima apapun penghasilan tambahan.

“Kalau Pemkot tetap memberikan insentif yang penerima TPG, itu berpotensi risiko hukum oleh pimpinan daerah. Kalau sudah ada aturan ini kami paksakan akan berpotensi diperiksa penegak hukum,” lanjutnya.

Wali Kota Samarinda menyatakan bahwa Pemkot Samarinda masih mencoba melakukan pendataan dan usaha untuk menaikkan insentif guru dinaikkan sedikit secara bertahap tiap tahunnya.

Setelah melakukan dialog singkat, Andi Harun mengajak 15 orang perwakilan guru Kota Samarinda untuk beraudiensi di Ruang Karangasan Balaikota Samarinda. Hingga berita ini dipublikasikan, audiensi masih berlangsung. (*/ng)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.