Connect with us

SEPUTAR KALTIM

DPK Kaltim Terima 187 Arsip Statis dari Bappeda Kaltim

Diterbitkan

pada

dpk
Sebanyak 4 box arsip statis Bappeda Kaltim yang diserahkan kepada DPK Kaltim telah disimpan di Depo Arsip. (Nisa/Kaltim Faktual)

Dalam rangka penyelamatan arsip. DPK Kaltim terima 187 arsip milik Bappeda Kaltim, rentang waktu 2004 hingga 2015 itu, disimpan dan dipelihara di Depo Arsip DPK Kaltim.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur (Kaltim) rutin melakukan penerimaan arsip. Terutama arsip statis yang  meski nilai gunanya menurun namun memiliki nilai informasi yang masih perlu disimpan.

Arsip-arsip itu berasal dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan provinsi Kaltim. Merupakan dokumen pemerintahan yang amat penting. Dalam jangka waktu tertentu memang perlu diserahkan ke DPK Kaltim.

Seperti pada hari ini, DPK Kaltim menerima arsip statis dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kaltim.  Sebanyak 187 arsip statis yang kemudian disimpan di Depo Arsip.

Baca juga:   DPK Kaltim Mengarsipkan Buku Fisik ke Versi Digital, Terbitan Lokal Jadi Fokus Utama

Penyerahannya dilakukan pada hari ini, Senin, 6 November 2023. Secara langsung, bertempat di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kaltim yang berada di Jalan Bung Tomo Samarinda Seberang.

Sejumlah 187 arsip statis itu terdiri atas 4 box arsip. Yang diserahkan secara simbolis oleh Kasubbag Umum Bappeda Kaltim, Achmad Risa. Kepada Pelaksanaa Harian (Plh) Kepala DPK Kaltim, Taufik.

Taufik mencatat bahwa arsip statis yang diserahkan oleh Bappeda merupakan arsip pada rentang tahun 2004 hingga 2015. Sehingga secara usia memang perlu diserahkan.

“Berarti kan sudah 10-11 tahun kan usianya arsip ini. Nah kita perlu melakukan serah terima arsip statis itu dalam rangka menjamin pelestarian dan menjaga arsip itu tidak musnah,” jelas Taufik usai agenda.

Baca juga:   DPK Kaltim Beri Pelatihan Implementasi Aplikasi SRIKANDI Pada Bappeda Kaltim

Kemudian kata Taufik, penyerahan arsip ini merupakan amanat dari Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009. Sehingga dalam ketentuan tertentu arsip akan diserahkan ke DPK selaku pengelolaan.

“Kalau arsip itu terus ditempatkan di OPD, tentu saja daya tampung gudang arsip mereka juga terbatas,” tambahnya.

Taufik juga ikut mengapresiasi langkah Bappeda ini. Sebab merupakan bagian dari upaya tertib arsip di lingkungan OPD di Kaltim. Setelah dilakukan proses verifikasi panjang oleh tim khusus. (ens/fth)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.