SEPUTAR KALTIM
DPRD Kaltim akan Evaluasi Perda yang Tidak Dijalankan
DPRD Kaltim akan mulai menginventarisir peraturan daerah (perda) yang telah disahkan dalam beberapa tahun terakhir. Untuk yang kurang berjalan apalagi yang tidak dipakai sama sekali, akan segera dievaluasi.
Perda sejatinya adalah produk hukum yang dibuat oleh DPRD, sebagai turunan dari Undang-Undang yang dibuat oleh DPR RI di Jakarta. Agar memiliki kesesuaian dengan kondisi di daerah.
Setiap tahunnya, DPRD Kaltim membuat perda baru. Karena membuat peraturan adalah 1 dari 3 tugas pokok badan legislatif. Namun setelah disahkan, tidak semua dipergunakan sebagaimana mestinya.
Anggota DPRD Kaltim Yusuf Mustafa mengatakan, begitu Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) terbentuk bersama alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya. Proyek prioritasnya adalah mengevaluasi sejumlah perda yang kurang berjalan itu.
“Banyak perda yang berjalan tidak maksimal. Ini pelajaran dan menjadi bahan evaluasi bagi semua. Baik kami di legislatif maupun eksekutif (pemprov), agar saat mengusulkan raperda harus lebih selektif lagi” ujarnya baru-baru ini.
Mustafa berharap, hal seperti ini tidak terjadi lagi ke depannya. Kepala daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, ia minta untuk lebih hati-hati ketika ingin menerbitkan peraturan daerah.
Patokan utamanya ialah perda harus menjadi solusi bagi persoalan di daerah. Jika masih ada jalan lain, sebaiknya tidak perlu menguras waktu dan tenaga untuk mengesahkan perda, kalau ujung-ujungnya tidak terpakai.
“Buat apa mengeluarkan perda jika tidak ada fungsinya. Pada dasarnya, perda itu dibuat untuk menunjang kinerja pemerintah,” pungkasnya. (adv/fth)
-
POLITIK4 hari yang lalu
RESMI: Rudy-Seno Dinyatakan sebagai Pemenang Pilgub Kaltim dengan Raihan 55,7 Persen Suara
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Permudah Akses ke Sekolah, Pemprov Kaltim Berikan Bus ke SMK Pariwisata dan SMA di Pelosok
-
POLITIK4 hari yang lalu
DPRD Kaltim Sampaikan Hasil Reses, Minta Pemprov Akomodir Aspirasi Rakyat
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Aksi Hari Anti Korupsi di Depan Kantor Gubernur Kaltim: KPK Tak Berfungsi, Tambang Ilegal Jadi Sarang Korupsi!
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
UMP Kaltim Tahun 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp3,57 Juta
-
SEPUTAR KALTIM3 hari yang lalu
Tinjau Uji Coba Makan Bergizi Gratis di SLB Samarinda, Sekda Sri Temukan Sejumlah Catatan Menarik
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari yang lalu
Ini Alasan Pj Akmal Malik Minta per Januari 2025 OPD Pemprov Kaltim Gelar Rapat di Maratua Seminggu Sekali
-
SAMARINDA2 hari yang lalu
Setelah Dikaji, Transportasi Kereta Api di Samarinda Belum Memungkinkan Diterapkan dalam Waktu Dekat