Connect with us

SEPUTAR KALTIM

DPRD Kaltim akan Evaluasi Perda yang Tidak Dijalankan

Diterbitkan

pada

Anggota DPRD Kaltim Yusuf Mustafa. (Dok/ DPRD Kaltim)

DPRD Kaltim akan mulai menginventarisir peraturan daerah (perda) yang telah disahkan dalam beberapa tahun terakhir. Untuk yang kurang berjalan apalagi yang tidak dipakai sama sekali, akan segera dievaluasi.

Perda sejatinya adalah produk hukum yang dibuat oleh DPRD, sebagai turunan dari Undang-Undang yang dibuat oleh DPR RI di Jakarta. Agar memiliki kesesuaian dengan kondisi di daerah.

Setiap tahunnya, DPRD Kaltim membuat perda baru. Karena membuat peraturan adalah 1 dari 3 tugas pokok badan legislatif. Namun setelah disahkan, tidak semua dipergunakan sebagaimana mestinya.

Anggota DPRD Kaltim Yusuf Mustafa mengatakan, begitu Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) terbentuk bersama alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya. Proyek prioritasnya adalah mengevaluasi sejumlah perda yang kurang berjalan itu.

Baca juga:   Sarkowi: OIKN Mesti Terlibat dalam Pemenuhan Pangan Mandiri di Kaltim

“Banyak perda yang berjalan tidak maksimal. Ini pelajaran dan menjadi bahan evaluasi bagi semua. Baik kami di legislatif maupun eksekutif (pemprov), agar saat mengusulkan raperda harus lebih selektif lagi” ujarnya baru-baru ini.

Mustafa berharap, hal seperti ini tidak terjadi lagi ke depannya. Kepala daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, ia minta untuk lebih hati-hati ketika ingin menerbitkan peraturan daerah.

Patokan utamanya ialah perda harus menjadi solusi bagi persoalan di daerah. Jika masih ada jalan lain, sebaiknya tidak perlu menguras waktu dan tenaga untuk mengesahkan perda, kalau ujung-ujungnya tidak terpakai.

“Buat apa mengeluarkan perda jika tidak ada fungsinya. Pada dasarnya, perda itu dibuat untuk menunjang kinerja pemerintah,” pungkasnya. (adv/fth)

Baca juga:   Subandi: Kita Bayar Pajak untuk Kita Nikmati Lagi

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.