SAMARINDA
DPRD Samarinda Bahas Pembaruan Perda Ketenagakerjaan, Isu Batas Usia Jadi Sorotan
Pembaruan Perda Ketenagakerjaan di Samarinda mulai digodok DPRD setempat, menyusul tuntutan penyesuaian dengan UU Cipta Kerja yang baru. Dalam diskusi awal bersama pemangku kepentingan, isu batas usia kerja langsung mencuat sebagai perhatian utama, memicu perdebatan soal perlindungan tenaga kerja versus fleksibilitas investasi di daerah.
“Pemutakhiran Perda Ketenagakerjaan mutlak diperlukan untuk mengakomodasi perkembangan terbaru, terutama pasca terbitnya UU Cipta Kerja,” ujar Novan dalam diskusi yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, Jumat 30 Mei 2025.
Diskusi kali ini secara khusus mengundang perwakilan media dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Samarinda. Novan menyatakan kedua pihak tersebut merupakan sasaran penting sosialisasi sekaligus diharapkan dapat memberikan masukan konstruktif.
“Kami telah menerima berbagai masukan terkait kebutuhan dan tantangan ketenagakerjaan spesifik di Samarinda hari ini. Masukan-masukan inilah yang menjadi bahan pertimbangan kami,” jelas Novan.
Isu Batas Usia Kerja Mengemuka
Diskusi juga menyoroti wacana penghapusan batas usia kerja yang baru-baru ini disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Menanggapi hal ini, Novan menekankan bahwa kebijakan di tingkat daerah harus mengacu pada peraturan yang lebih tinggi.
“Persoalan batas usia ini memang perlu perhatian khusus. Yang jelas, acuan kita adalah usia produktif,” kata Novan.
Namun, ia mengaku masih perlu kajian lebih mendalam mengenai implementasi wacana penghapusan batasan usia tersebut.
Novan mempertanyakan apakah wacana itu mengacu pada perluasan rentang usia produktif atau penghapusan batasan usia kerja secara mutlak. Ia juga menyoroti perbedaan praktik di sektor swasta dan pemerintah.
“Di swasta, usia produktif seringkali berakhir sebelum 55 tahun, berbeda dengan sektor pemerintah. Peraturan baru nanti harus mampu melindungi hak pekerja sekaligus menjaga iklim investasi. Kepentingan mana yang lebih diutamakan perlu kejelasan,” tegasnya.
Ia menekankan perlunya definisi yang sangat jelas mengenai batas usia kerja.
“Apakah yang dimaksud itu batas bawah (usia minimum kerja) atau batas atas (usia maksimum kerja)? Kalau batas bawah, seharusnya cukup dengan syarat memiliki KTP dan lulus pendidikan 12 tahun. Inilah yang harus dirumuskan secara tegas dan operasional dalam Perda,” pungkas Novan. (Chanz/sty)
-
KUKAR4 hari agoKredit Kukar Idaman Terbaik Sasar Empat Sektor Usaha
-
KUKAR2 hari agoKebakaran Hebat Melanda Permukiman Padat Tenggarong, 75 Rumah dan Bangunan Ludes
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoTemuan BRIN soal Vape Jadi Perhatian, Angka Gangguan Kesehatan Diminta Tak Disalahartikan
-
OLAHRAGA2 hari agoIndonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Drama 120 Menit Berakhir Manis di GBK
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoGowes Wisata Kaltim Jelajah Tenggarong, Gowes Sambil Menyeberangi Sungai Mahakam
-
BONTANG3 hari ago40 Motor Fazzio dan Grand Filano Ramaikan Rolling City Yamaha Classy di Bontang
-
KUKAR2 hari agoPemkab Kukar Kembali Dorong Penataan Wilayah Sedulang dari Muara Kaman
-
KUKAR4 hari agoKukar-Samarinda Temukan Titik Temu Sodetan Loa Janan


