SAMARINDA
DPRD Samarinda Bahas Pembaruan Perda Ketenagakerjaan, Isu Batas Usia Jadi Sorotan
Pembaruan Perda Ketenagakerjaan di Samarinda mulai digodok DPRD setempat, menyusul tuntutan penyesuaian dengan UU Cipta Kerja yang baru. Dalam diskusi awal bersama pemangku kepentingan, isu batas usia kerja langsung mencuat sebagai perhatian utama, memicu perdebatan soal perlindungan tenaga kerja versus fleksibilitas investasi di daerah.
“Pemutakhiran Perda Ketenagakerjaan mutlak diperlukan untuk mengakomodasi perkembangan terbaru, terutama pasca terbitnya UU Cipta Kerja,” ujar Novan dalam diskusi yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, Jumat 30 Mei 2025.
Diskusi kali ini secara khusus mengundang perwakilan media dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Samarinda. Novan menyatakan kedua pihak tersebut merupakan sasaran penting sosialisasi sekaligus diharapkan dapat memberikan masukan konstruktif.
“Kami telah menerima berbagai masukan terkait kebutuhan dan tantangan ketenagakerjaan spesifik di Samarinda hari ini. Masukan-masukan inilah yang menjadi bahan pertimbangan kami,” jelas Novan.
Isu Batas Usia Kerja Mengemuka
Diskusi juga menyoroti wacana penghapusan batas usia kerja yang baru-baru ini disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Menanggapi hal ini, Novan menekankan bahwa kebijakan di tingkat daerah harus mengacu pada peraturan yang lebih tinggi.
“Persoalan batas usia ini memang perlu perhatian khusus. Yang jelas, acuan kita adalah usia produktif,” kata Novan.
Namun, ia mengaku masih perlu kajian lebih mendalam mengenai implementasi wacana penghapusan batasan usia tersebut.
Novan mempertanyakan apakah wacana itu mengacu pada perluasan rentang usia produktif atau penghapusan batasan usia kerja secara mutlak. Ia juga menyoroti perbedaan praktik di sektor swasta dan pemerintah.
“Di swasta, usia produktif seringkali berakhir sebelum 55 tahun, berbeda dengan sektor pemerintah. Peraturan baru nanti harus mampu melindungi hak pekerja sekaligus menjaga iklim investasi. Kepentingan mana yang lebih diutamakan perlu kejelasan,” tegasnya.
Ia menekankan perlunya definisi yang sangat jelas mengenai batas usia kerja.
“Apakah yang dimaksud itu batas bawah (usia minimum kerja) atau batas atas (usia maksimum kerja)? Kalau batas bawah, seharusnya cukup dengan syarat memiliki KTP dan lulus pendidikan 12 tahun. Inilah yang harus dirumuskan secara tegas dan operasional dalam Perda,” pungkas Novan. (Chanz/sty)
-
KUBAR4 hari agoJalan Kukar-Kubar Makin Parah, Pemerintah Pusat Diminta Segera Turun Tangan
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoClan of Classy Vol.3 Bali 2026: Recharge & Berkendara Menembus Keindahan Pulau Dewata
-
KUKAR3 hari agoTurun Ke Lokasi Kebakaran Danau Aji, Aulia Pastikan Kondisi Korban Terpantau
-
BALIKPAPAN3 hari agoViral Video Nenek di Kantor Kelurahan, Dinsos Balikpapan Luruskan Penyaluran Beras Banpang
-
KUKAR4 hari agoPusat Kebudayaan Kutai di IKN Disiapkan Jadi Panggung Baru Seniman Kukar
-
KUKAR3 hari agoPemkab Kukar Petakan Titik Rawan di Permukiman Padat Tenggarong
-
OLAHRAGA4 hari agoDebut Internasional di Prancis, Djanoko Mahija Aribowo Petik Pengalaman Berharga di Kejuaraan Motocross
-
KUKAR4 hari agoFiskal Daerah Jadi Penentu Pengembangan Dunia Seni Kukar pada 2027


