SAMARINDA
Harminsyah Soroti Tiga Masalah Krusial dalam Revisi Perda Ketenagakerjaan Samarinda
Harminsyah, anggota Komisi IV DPRD Samarinda, menegaskan komitmennya memperjuangkan perlindungan pekerja dengan menyoroti tiga persoalan utama yang disuarakan serikat buruh dalam rangka revisi Perda Ketenagakerjaan.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Harminsyah, menyoroti tiga poin utama usulan serikat buruh terkait perlindungan pekerja di daerah tersebut. Pernyataan ini disampaikannya usai menerima masukan dari perwakilan serikat pekerja dalam rangka penyusunan dan penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan.
Penyesuaian Perda ini dilakukan untuk menjawab dinamika ketenagakerjaan di Samarinda yang terus berkembang, termasuk untuk menyelaraskan dengan regulasi pusat dan kondisi riil di lapangan. Terutama soal upah, jam kerja, status perusahaan, hingga perlindungan bagi kelompok pekerja rentan.
Komisi IV DPRD Samarinda saat ini tengah membuka ruang dialog bersama para pemangku kepentingan guna merumuskan pasal-pasal yang berpihak pada buruh, tanpa mengesampingkan iklim usaha.
Harminsyah menegaskan bahwa salah satu masalah krusial yang diangkat serikat buruh adalah pelanggaran hak-hak pekerja terkait upah lembur dan jam kerja oleh sejumlah perusahaan.
“Masih banyak perusahaan yang mengabaikan ketentuan upah lembur dan aturan jam kerja, padahal ini hak dasar pekerja,” tegasnya, Kamis 5 Juni 2025.
Selain itu, ia juga mengungkapkan praktik penyalahgunaan status usaha mikro oleh sejumlah oknum pengusaha.
“Ada perusahaan yang seharusnya sudah naik kelas menjadi usaha menengah, tetapi sengaja mempertahankan status mikro untuk menghindari kewajiban membayar upah minimum,” jelas Harminsyah.
Tak hanya itu, dua isu spesifik juga disorot dalam pertemuan tersebut. Pertama, persoalan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan yang belum tercakup dalam draf revisi peraturan ketenagakerjaan. Kedua, pentingnya perhatian khusus bagi tenaga kerja muda, mengingat tingginya angka pengangguran pemuda di Samarinda, seperti disampaikan oleh Serikat Buruh Samarinda (Serinda).
“Kami akan mendorong akomodasi usulan serikat pekerja, terutama perlindungan TKBM dan penciptaan lapangan kerja bagi generasi muda,” tutup Harminsyah. (chanz/sty)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPolemik Anggaran Laundry Rp450 Juta di Kaltim, Pemprov: Itu Bukan Hanya untuk Pakaian
-
BALIKPAPAN4 hari agoDPRD Balikpapan Siapkan Workshop dengan OPD, Pastikan Aduan Warga Ditindaklanjuti
-
BERAU3 hari agoPembalap Berau Sabian Fathul Ilmi Juara di Australia, Harumkan Indonesia di Yamaha R3 BLU CRU 2026
-
NUSANTARA4 hari agoMenuju Satu Dekade Yamaha AEROX, Gathering Team AEROX Hadir kembali dan Buka Keseruan Perdana di Bandung
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoLagi, Pemprov Kaltim Klarifikasi Anggaran Rp25 Miliar Rumah Jabatan, Ini Rinciannya
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoUsai Jadi Sorotan, Kursi Pijat Gubernur Kaltim Dikaji Ulang, Berpotensi Jadi Fasilitas Publik
-
BALIKPAPAN3 hari agoSolar Subsidi Langka di Balikpapan, Pemkot Turunkan Tim Investigasi dan Rancang Penambahan SPBU
-
BALIKPAPAN4 hari agoPansus LKPJ Dorong Inspeksi Lapangan, Uji Kesesuaian Proyek


