Connect with us

SAMARINDA

Harminsyah Soroti Tiga Masalah Krusial dalam Revisi Perda Ketenagakerjaan Samarinda

Diterbitkan

pada

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Harminsyah. (Chandra/Kaltim Faktual)

Harminsyah, anggota Komisi IV DPRD Samarinda, menegaskan komitmennya memperjuangkan perlindungan pekerja dengan menyoroti tiga persoalan utama yang disuarakan serikat buruh dalam rangka revisi Perda Ketenagakerjaan.

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Harminsyah, menyoroti tiga poin utama usulan serikat buruh terkait perlindungan pekerja di daerah tersebut. Pernyataan ini disampaikannya usai menerima masukan dari perwakilan serikat pekerja dalam rangka penyusunan dan penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan.

Penyesuaian Perda ini dilakukan untuk menjawab dinamika ketenagakerjaan di Samarinda yang terus berkembang, termasuk untuk menyelaraskan dengan regulasi pusat dan kondisi riil di lapangan. Terutama soal upah, jam kerja, status perusahaan, hingga perlindungan bagi kelompok pekerja rentan.

Baca juga:   Gubernur Harum Dorong Guru di Kaltim Lanjut Kuliah S2, Ditanggung Program Gratis Pol

Komisi IV DPRD Samarinda saat ini tengah membuka ruang dialog bersama para pemangku kepentingan guna merumuskan pasal-pasal yang berpihak pada buruh, tanpa mengesampingkan iklim usaha.

Harminsyah menegaskan bahwa salah satu masalah krusial yang diangkat serikat buruh adalah pelanggaran hak-hak pekerja terkait upah lembur dan jam kerja oleh sejumlah perusahaan.

“Masih banyak perusahaan yang mengabaikan ketentuan upah lembur dan aturan jam kerja, padahal ini hak dasar pekerja,” tegasnya, Kamis 5 Juni 2025.

Selain itu, ia juga mengungkapkan praktik penyalahgunaan status usaha mikro oleh sejumlah oknum pengusaha.

“Ada perusahaan yang seharusnya sudah naik kelas menjadi usaha menengah, tetapi sengaja mempertahankan status mikro untuk menghindari kewajiban membayar upah minimum,” jelas Harminsyah.

Baca juga:   PMII Samarinda Desak Kejati Kaltim Segera Investigasi Dugaan Korupsi Tol Balikpapan-Samarinda

Tak hanya itu, dua isu spesifik juga disorot dalam pertemuan tersebut. Pertama, persoalan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan yang belum tercakup dalam draf revisi peraturan ketenagakerjaan. Kedua, pentingnya perhatian khusus bagi tenaga kerja muda, mengingat tingginya angka pengangguran pemuda di Samarinda, seperti disampaikan oleh Serikat Buruh Samarinda (Serinda).

“Kami akan mendorong akomodasi usulan serikat pekerja, terutama perlindungan TKBM dan penciptaan lapangan kerja bagi generasi muda,” tutup Harminsyah. (chanz/sty)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.