SAMARINDA
Harminsyah Soroti Tiga Masalah Krusial dalam Revisi Perda Ketenagakerjaan Samarinda
Harminsyah, anggota Komisi IV DPRD Samarinda, menegaskan komitmennya memperjuangkan perlindungan pekerja dengan menyoroti tiga persoalan utama yang disuarakan serikat buruh dalam rangka revisi Perda Ketenagakerjaan.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Harminsyah, menyoroti tiga poin utama usulan serikat buruh terkait perlindungan pekerja di daerah tersebut. Pernyataan ini disampaikannya usai menerima masukan dari perwakilan serikat pekerja dalam rangka penyusunan dan penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan.
Penyesuaian Perda ini dilakukan untuk menjawab dinamika ketenagakerjaan di Samarinda yang terus berkembang, termasuk untuk menyelaraskan dengan regulasi pusat dan kondisi riil di lapangan. Terutama soal upah, jam kerja, status perusahaan, hingga perlindungan bagi kelompok pekerja rentan.
Komisi IV DPRD Samarinda saat ini tengah membuka ruang dialog bersama para pemangku kepentingan guna merumuskan pasal-pasal yang berpihak pada buruh, tanpa mengesampingkan iklim usaha.
Harminsyah menegaskan bahwa salah satu masalah krusial yang diangkat serikat buruh adalah pelanggaran hak-hak pekerja terkait upah lembur dan jam kerja oleh sejumlah perusahaan.
“Masih banyak perusahaan yang mengabaikan ketentuan upah lembur dan aturan jam kerja, padahal ini hak dasar pekerja,” tegasnya, Kamis 5 Juni 2025.
Selain itu, ia juga mengungkapkan praktik penyalahgunaan status usaha mikro oleh sejumlah oknum pengusaha.
“Ada perusahaan yang seharusnya sudah naik kelas menjadi usaha menengah, tetapi sengaja mempertahankan status mikro untuk menghindari kewajiban membayar upah minimum,” jelas Harminsyah.
Tak hanya itu, dua isu spesifik juga disorot dalam pertemuan tersebut. Pertama, persoalan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan yang belum tercakup dalam draf revisi peraturan ketenagakerjaan. Kedua, pentingnya perhatian khusus bagi tenaga kerja muda, mengingat tingginya angka pengangguran pemuda di Samarinda, seperti disampaikan oleh Serikat Buruh Samarinda (Serinda).
“Kami akan mendorong akomodasi usulan serikat pekerja, terutama perlindungan TKBM dan penciptaan lapangan kerja bagi generasi muda,” tutup Harminsyah. (chanz/sty)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari agoEkspor Perikanan Kaltim Melesat, 56 Ton Produk Laut Segar Terbang ke China Setiap Bulan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoPemprov Kaltim Buka Seleksi Komisaris dan Direksi BUMD 2026, Simak Syarat dan Jadwalnya
-
PARIWARA3 hari agoYamaha Kaltim Luncurkan Warna Baru GEAR ULTIMA Hybrid di Karnaval Gear Ultima 2026, Usung Desain Dual Tone Lebih Modern
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoYamaha Luncurkan MX King 150 Prima Pramac Livery di Jakarta Fair 2026, Hadirkan Sensasi MotoGP untuk Pecinta Balap
-
SAMARINDA3 hari agoAnggota DPRD Kaltim Darlis Pattalongi Dorong Partisipasi Masyarakat di Era Demokrasi Digital
-
EKONOMI DAN PARIWISATA1 hari agoKaltim Siapkan 15 Ribu Hektare Sawah Baru untuk Dukung Swasembada Beras
-
PARIWARA2 hari agoAuto Lebih Percaya Diri! Kolaborasi Yamaha x Kahf Sulap Grand Filano Hybrid Jadi Ala Classy Modern Explorer
-
SAMARINDA17 jam agoJelang Tahun Ajaran Baru, Pemprov Kaltim Percepat Pembenahan SMAN 10 Samarinda


