EKONOMI DAN PARIWISATA
Tak Ingin Mahakam Dilewati Gratis, DPRD Kaltim Godok Perda Alur Sungai Mahakam
Banyaknya kapal pengangkut batubara yang melintas di Sungai Mahakam. Mestinya menjadi cuan bagi daerah. DPRD Kaltim sedang mengupayakan itu, lewat Ranperda Alur Sungai Mahakam.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono bilang, sudah saatnya Pemprov Kaltim mengatur alur Sungai Mahakam. Agar kapal-kapal ‘bisnis’ yang melintas, bisa bernilai ekonomis. Tidak melulu lewat gratis.
Untuk merealisasikan itu, Komisi II sudah mulai gerak dengan menyusun Rancangan Perda Alur Sungai Mahakam.
“Secepatnya kita akan merencanakan untuk merancang Perda inisiatif alur Sungai Mahakam. Karena sangat berpotensi dalam peningkatan PAD Kaltim.”
“Coba hitung berapa kapal tongkang batubara yang lewat setiap hari di Sungai Mahakam. Makanya dari itu perda ini dapat menjadi aturan dalam penguatan untuk upaya kontribusi ke daerah,” jelas Nidya, Selasa, 3 Januari 2022.
Perda ini semakin urgen karena sudah kesekian kali pilar Jembatan Mahakam ditabrak oleh tongkang batubara. Menurut Nindya, pemprov sudah harus ambil langkah tegas. Dengan membuat aturan dan sanksi dalam penggunaan alur Sungai Mahakam.
“Kita bisa mencontohi Kalimantan Selatan yang sudah memberlakukan Perda Pengelolaan Alur Sungai Barito. Bahkan BUMD mereka terlibat langsung dalam pengelolaan jasanya.”
“Kita lihat Pemkot Samarinda, mereka bisa memanfaatkan perusdanya dan bekerja sama dengan Pelindo untuk melakukan bisnis alur sungai.”
“Pemprov Kaltim bagaimana? Ya bisa juga dong, dengan memanfaatkan peran PT Melati Bhakti Satya (BMS) dan berkolaborasi dengan PT Pelindo, untuk pengelolaan alur sungai di Jembatan Mahakam Kembar dan Jembaran Mahulu,” jelasnya.
Walau sangat mungkin terealisasi, Nindya mengingatkan bahwa pengelolaan alur sungai tidaklah mudah. Akan banyak benturan di dalamnya kelak. Karena itu, ia berharap adanya sinergitas antarstakeholder dalam penyusunan perda tersebut.
“Bisa saja dibuatkan Panitia Khusus (Pansus) ataupun diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim,” ujarnya.
Untuk diketahui, Komisi II telah mengusulkan perda inisiatif ini pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim pada akhir Desember lalu. Jika sesuai rencana, draf perdanya akan digarap tahun ini. (sgt/dra)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoMenuju HUT ke-69 Benua Etam, Pemprov Kaltim Matangkan Persiapan Pekan Raya untuk Pekan ini
-
HIBURAN4 hari agoBanjir Konser Awal Tahun di Balikpapan, ini Jadwal Manggung Nadin Amizah hingga Fiersa Besari
-
MAHULU2 hari agoBuka Isolasi Mahulu, Pembangunan Bandara Ujoh Bilang Sudah 89 Persen Ditargetkan Beroperasi Februari 2026
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoDampak Siklon Tropis Jenna, BMKG Peringatkan Potensi Angin Kencang di Kaltim Sepekan ke Depan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoBawa 57 Mobil Dinas untuk Kunker, Rombongan Gubernur Kaltim Cek Jalan Rusak hingga Mahulu
-
GAYA HIDUP3 hari agoKaltim Diprediksi Hujan Berangin Pekan ini, Berikut Tips Jaga Kesehatan Wajib
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoWaspada Superflu, Warga Kaltim yang Baru Pulang dari Amerika Diminta Periksa Jika Bergejala
-
BERITA4 hari agoBukan Pandemi Baru, Ini Fakta “Superflu” yang Bikin Kasus Rawat Inap di AS Melonjak

