SEPUTAR KALTIM
DPRD Kaltim Heran, Kok Pergub Tambang Galian C Tak Kunjung Diteken Gubernur Kaltim

DPRD Kaltim mempertanyakan sikap Gubernur Isran. Karena belum juga meneken pergub tentang pertambangan bahan galian C. Padahal regulasi dasarnya; Perpres No. 55 tahun 2022 sudah berlaku sejak April lalu.
Setelah menarik semua kewenangan perizinan pertambangan ke pusat. Presiden lalu mengeluarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam penjabarannya, pemerintah daerah memiliki kewenangan pada komoditi pertambangan non logam dan batuan. Sehingga, perizinan pertambangan galian C yang mencakup gips, oker, grafit, kalsit, kaolin, granit, asbes, tawas, andesit, magnesit, marmer, obsidian, dolomit, tanah liat, batu tulis, batu kapur, batu apung, kasie kuarsa, garam batu, nitrat-nitrat, fosfat-fosfat, tanah serap, tanah diatome, batu permata, dan setengah permata. Kini menjadi kewenangan pemerintah daerah. Termasuk Kaltim.
Idealnya, pemerintah daerah bakal memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini. Selain juga bisa langsung menindak penambang nakal. Namun sepertinya kewenangan itu tak begitu menarik minat Gubernur Kaltim. Karena hingga sekarang, Gubernur Isran belum juga mengeluarkan Pergub tentang perizinan usaha tambang galian C sebagai regulasi penunjang pelaksanaan teknisnya.
Kondisi ini pun menjadi sorotan anggota Komisi I DPRD Kaltim, Muhammad Udin. Ia merasa, pergub itu penting untuk memperkuat dasar hukum tentang tambang galian C. Sedari perizinan sampai pengawasan di lapangan.
“Harusnya gubernur membuat Peraturan Gubernur (Pergub) berkaitan perizinan tersebut. Karena izin-izin yang sudah ada di pusat, yang belum ditandatangani oleh pusat, mereka otomatis kembalikan kepada provinsi,” kata Udin, belum lama ini.
Kritikan Udin ini berdasarkan aduan pengusaha pertambangan galian C. Banyak pengusaha yang tidak mengajukan perizinan kepada DPMPTSP, lantaran terhalang dengan tidak ada pergubnya.
“Karena di PTSP menunggu pergub keluar. Sehingga saya mendorong pemerintah untuk membuat peraturan resmi,”tegas Udin.
Di antara konsekuensi yang harus ditanggung karena tidak adanya pergub tersebut. Adalah akan semakin maraknya penambangan galian C ilegal di Kaltim. Jadi, siapa yang merugi?
Hal-hal yang dikhawatirkan itu sudah mulai terjadi. Beberapa anggota dewan telah mendapati kasus tambang galian C ilegal. Yang beroperasi di wilayah Bontang dan Kutai Timur. Tak menutup kemungkinan, masih lebih banyak lagi di tempat lainnya. (NG/DRA)

-
SOSOK5 hari ago
Nabila Putri Giswatama, Putri Borneo yang Mengukir Prestasi Nasional di Dunia Pariwisata
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dari UMKM hingga Pariwisata, Kaltim Expo 2025 Jadi Etalase Potensi Daerah
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Gratispol Kaltim Bergulir, 880 Penjaga Rumah Ibadah Diberangkatkan Umrah dan Perjalanan Religi
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
Kaltim Expo 2025 Resmi Dibuka, Hadirkan 202 Stand Multi Produk
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Kloter Pertama Umrah Gratis Diberangkatkan, Pemprov Kaltim Rayakan Kebersamaan Lintas Iman
-
PARIWARA5 hari ago
Gathering Team AEROX Kembali Guncang Jakarta, Diramaikan Kontes Modifikasi Hingga Night Ride Perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Kaltim Jajaki Kerja Sama Perdagangan dan Investasi dengan Kazakhstan–Tajikistan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Bumdes Binaan DPMD Kaltim Tampilkan Produk Unggulan di Kaltim Expo 2025