SEPUTAR KALTIM
DPRD Kaltim Heran, Kok Pergub Tambang Galian C Tak Kunjung Diteken Gubernur Kaltim

DPRD Kaltim mempertanyakan sikap Gubernur Isran. Karena belum juga meneken pergub tentang pertambangan bahan galian C. Padahal regulasi dasarnya; Perpres No. 55 tahun 2022 sudah berlaku sejak April lalu.
Setelah menarik semua kewenangan perizinan pertambangan ke pusat. Presiden lalu mengeluarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam penjabarannya, pemerintah daerah memiliki kewenangan pada komoditi pertambangan non logam dan batuan. Sehingga, perizinan pertambangan galian C yang mencakup gips, oker, grafit, kalsit, kaolin, granit, asbes, tawas, andesit, magnesit, marmer, obsidian, dolomit, tanah liat, batu tulis, batu kapur, batu apung, kasie kuarsa, garam batu, nitrat-nitrat, fosfat-fosfat, tanah serap, tanah diatome, batu permata, dan setengah permata. Kini menjadi kewenangan pemerintah daerah. Termasuk Kaltim.
Idealnya, pemerintah daerah bakal memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini. Selain juga bisa langsung menindak penambang nakal. Namun sepertinya kewenangan itu tak begitu menarik minat Gubernur Kaltim. Karena hingga sekarang, Gubernur Isran belum juga mengeluarkan Pergub tentang perizinan usaha tambang galian C sebagai regulasi penunjang pelaksanaan teknisnya.
Kondisi ini pun menjadi sorotan anggota Komisi I DPRD Kaltim, Muhammad Udin. Ia merasa, pergub itu penting untuk memperkuat dasar hukum tentang tambang galian C. Sedari perizinan sampai pengawasan di lapangan.
“Harusnya gubernur membuat Peraturan Gubernur (Pergub) berkaitan perizinan tersebut. Karena izin-izin yang sudah ada di pusat, yang belum ditandatangani oleh pusat, mereka otomatis kembalikan kepada provinsi,” kata Udin, belum lama ini.
Kritikan Udin ini berdasarkan aduan pengusaha pertambangan galian C. Banyak pengusaha yang tidak mengajukan perizinan kepada DPMPTSP, lantaran terhalang dengan tidak ada pergubnya.
“Karena di PTSP menunggu pergub keluar. Sehingga saya mendorong pemerintah untuk membuat peraturan resmi,”tegas Udin.
Di antara konsekuensi yang harus ditanggung karena tidak adanya pergub tersebut. Adalah akan semakin maraknya penambangan galian C ilegal di Kaltim. Jadi, siapa yang merugi?
Hal-hal yang dikhawatirkan itu sudah mulai terjadi. Beberapa anggota dewan telah mendapati kasus tambang galian C ilegal. Yang beroperasi di wilayah Bontang dan Kutai Timur. Tak menutup kemungkinan, masih lebih banyak lagi di tempat lainnya. (NG/DRA)

-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Diskominfo Kaltim Dorong SPS Aktif Bina dan Verifikasi Media Online
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Kafilah Kaltim Tampil Kompak di Defile Pembukaan STQH Nasional di Kendari
-
OLAHRAGA5 hari ago
Pornas Korpri XVII 2025 Resmi Ditutup, Lampung Siap Jadi Tuan Rumah Berikutnya
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
SPS Kaltim Gelar Musda 2025, Teguhkan Transformasi Media Lokal di Era Digital
-
PARIWARA4 hari ago
CustoMAXI 2025 Bandung: NMAX “TURBO” dan NEO Curi Perhatian dengan Gaya Minimalis Elegan
-
OLAHRAGA5 hari ago
Kaltim Masuk 10 Besar Nasional di Pornas Korpri XVII 2025
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Kaltim Dorong Kemandirian Pangan Lewat Lomba Kreasi Menu B2SA Non Beras Non Terigu
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Pelatihan Jurnalistik Kwarda Kaltim Ditutup, Peserta Diajak Terus Asah Kemampuan Menulis