POLITIK
DPRD Kaltim Soroti Mandeknya Kompensasi Rp5 Miliar dalam Kasus Pasien RS AWS

Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menyoroti belum terealisasinya kesepakatan kompensasi senilai Rp5 miliar dalam kasus yang melibatkan seorang pasien dan dokter spesialis jantung di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Muhammad Darlis Pattalongi mengatakan, persoalan tersebut dibahas dalam rapat karena berkaitan dengan hasil mediasi yang sebelumnya difasilitasi manajemen RS AWS.
Darlis menjelaskan, kasus tersebut bermula setelah pasien menjalani tindakan pemasangan ring di RS AWS. Setelah mengalami kondisi yang dinilai tidak wajar, pasien kemudian menjalani pemeriksaan lanjutan di Singapura.
Menurut keterangan yang diterima DPRD Kaltim, hasil pemeriksaan di Singapura menunjukkan adanya kawat yang disebut putus dan menempel pada pembuluh darah pasien setelah tindakan pemasangan ring.
“Di Singapura itu dokter memastikan bahwa sang pasien ketika menjalani pemasangan ring sebelumnya terdapat ada kawat yang putus yang menempel di pembuluh darahnya. Dan itu praktis enggak bisa dikeluarkan termasuk dengan tindakan bypass sekaligus,” kata Darlis, Rabu (30/9/2026).
Pasien dan keluarga kemudian berkomunikasi dengan dokter yang menangani tindakan tersebut, dr. Muhammad Furqon. Setelah empat kali komunikasi, kedua pihak akhirnya menjalani mediasi yang difasilitasi manajemen RS AWS.
Dari proses mediasi itu, menurut Darlis, muncul kesepakatan pemberian kompensasi sebesar Rp5 miliar kepada keluarga pasien.
“Terjadilah mediasi kesepakatan yang dimediasi oleh manajemen AWS, di mana pasien dan keluarga pasien diberi kompensasi senilai Rp5 miliar,” ujarnya.
Tenggat 29 Juli Terlewati, Nilai Kompensasi Jadi Rp6,5 Miliar
Persoalan kemudian muncul karena kesepakatan pembayaran yang telah dibuat tidak terealisasi sesuai tenggat waktu.
Darlis menyebut perjanjian mediasi yang ditandatangani pada 29 Juni memuat komitmen penyelesaian pembayaran hingga 29 Juli. Namun hingga rapat DPRD digelar, pembayaran tersebut belum terealisasi.
“Nah, ternyata sampai saat ini itu tidak terealisasi,” tegasnya.
Dalam pembahasan di DPRD Kaltim, pihak dokter disebut menyampaikan belum memiliki kemampuan untuk membayar Rp5 miliar sekaligus. Karena itu, muncul usulan agar pembayaran dilakukan secara bertahap.
“Dari pihak dr. Furqon mengatakan dia tidak memiliki kesanggupan untuk langsung menunaikan Rp5 miliar itu. Jadi dia maunya membayarnya secara bertahap,” kata Darlis.
Sementara itu, keluarga pasien masih harus menanggung biaya pengobatan lanjutan di Singapura. Kondisi tersebut membuat keluarga kembali menghitung biaya yang muncul setelah batas waktu pembayaran terlewati.
Menurut Darlis, tambahan biaya pengobatan tersebut kemudian menjadi dasar meningkatnya nilai tuntutan kompensasi dari Rp5 miliar menjadi Rp6,5 miliar.
“Seandainya dokter itu membayar tanggal 29 Juli memang tetap Rp5 miliar. Tapi saat ini karena tidak dibayar tanggal 29 Juli yang mengakibatkan tindakan medis tetap berjalan kepada pasien, tentu ada penambahan beban biaya,” jelasnya.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima manajemen RS AWS, pihak dokter disebut belum sanggup memenuhi tuntutan Rp6,5 miliar.
“Menurut pengakuan manajemen rumah sakit AWS, kalau Rp6,5 miliar mereka tidak sanggup,” ujarnya.
Komisi IV DPRD Kaltim kemudian mendorong agar komunikasi antara kedua pihak kembali dilakukan. Darlis mengatakan manajemen RS AWS masih bersedia memfasilitasi mediasi agar kesepakatan kompensasi sebelumnya dapat direalisasikan.
“Kami meminta kepastian AWS. AWS masih menyanggupi untuk memediasi agar dr. Furqon bisa menunaikan Rp5 miliar itu,” katanya.
Keluarga pasien, lanjut Darlis, meminta waktu hingga 6 Oktober untuk melakukan pembahasan internal sebelum menentukan sikap. Mereka akan mempertimbangkan apakah tetap menerima kompensasi sesuai kesepakatan mediasi 29 Juni atau mengambil langkah lainnya.
“Pasien meminta waktu sampai tanggal 6 Oktober setelah mereka berunding. Kita tunggu saja perundingan keluarga pasien apakah dia masih mau menerima kompensasi yang tertuang dalam surat mediasi tanggal 29 Juni itu atau tidak,” ujarnya.
Darlis menegaskan, dalam rapat tersebut Komisi IV DPRD Kaltim sengaja memfokuskan pembahasan pada realisasi hasil mediasi. DPRD belum masuk pada persoalan dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP), komunikasi dokter, maupun aspek teknis tindakan medis.
“Kami terus terang tidak membahas tentang adanya SOP yang dilanggar, kemudian adanya pembiaran, adanya komunikasi dari dokter yang tertutup. Kami tidak membahas itu. Karena kami fokus terhadap permintaan untuk merealisasikan mediasi itu,” katanya.
Menurut Darlis, evaluasi mengenai pelayanan dan prosedur di RS AWS akan dibahas secara khusus pada tahap berikutnya bersama manajemen rumah sakit, badan pengawas, dan komite etik.
“Persoalan SOP itu nanti Komisi IV akan membahas khusus dengan manajemen rumah sakit, badan pengawas, kemudian komite etik,” ujarnya.
Ia berharap persoalan kompensasi dapat segera menemukan titik terang sehingga keluarga pasien tidak semakin terbebani oleh persoalan administrasi dan pembiayaan di tengah proses pengobatan yang masih berlangsung.
“Yang pertama kali harus diselesaikan dulu adalah tentang penyelesaian kompensasi itu. Karena itu untuk menenangkan pasien ini. Kasihan kan, bayangkan kalau misalnya kita punya orang tua seperti itu. Di satu sisi kita harus mengurusi orang tua yang tetap sakit, kemudian yang kedua juga ada tanggung jawab yang harus dikejar,” pungkas Darlis.
Setelah persoalan kompensasi menemukan titik terang, Komisi IV DPRD Kaltim menyatakan akan melanjutkan evaluasi terhadap aspek pelayanan dan prosedur di RS AWS. (Gi/am)

SEPUTAR KALTIM3 hari agoRudy Mas’ud Rotasi 49 Pejabat Pemprov Kaltim, Enam Kepala OPD Bergeser
SEPUTAR KALTIM3 hari agoBacklog Perumahan Kaltim Tembus 591 Ribu KK, Pemprov Genjot Subsidi Biaya Rumah dan RTLH
KUKAR4 hari agoAtlet Kukar Matangkan Persiapan Jelang Porprov Kaltim di Paser
SEPUTAR KALTIM3 hari agoTarget Bedah Rumah Kaltim Turun, 2026 Hanya 519 Unit
BALIKPAPAN2 hari agoUniba Jadi Kampus Pertama di Kaltim Gandeng BPJS Ketenagakerjaan
BALIKPAPAN3 hari agoBacitra Segera Meluas ke Manggar dan Km 23, Angkot Diminta Tak Tersisih
KUKAR3 hari agoProsesi Sakral Erau Adat Kutai 2026 Berakhir, Rangkaian Dilanjutkan dengan Ziarah
KUKAR2 hari agoStunting Kukar Tak Hanya Ditangani dari Sektor Kesehatan






