Connect with us

SEPUTAR KALTIM

DPRD Minta SK Larangan Distribusi Domba ke Kaltim Dicabut

Diterbitkan

pada

DPRD
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono. (Yanti/Kaltim Faktual)
BENNAR DPRD KALTIM 2023

Ketua Komisi II DPRD Kaltim meminta Pemerintah untuk segera menghapus Pergub Nomor 520/K.509/2020 tentang pelarangan distribusi ternak domba ke wilayah Kaltim.

Draf Perubahan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 520/K.509/2020 tentang Pelarangan Pemasukan Ternak Domba di Wilayah Kalimantan Timur sedang digodok. Sebelumnya, keputusan itu telah berlaku dan membatasi ‘impor’ domba yang mengakibatkan ternak domba di Kaltim dilarang.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono meminta agar pemprov dapat segera melakukan revisi ataupun penghapusan terhadap regulasi tersebut.

“Kita tidak boleh membedakan antara peternak mana aja. Mau domba, kambing, sapi dan seterusnya. Karena saya yakin masyarakat butuh ternak domba juga,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Nidya meminta agar seluruh peternak yang ada di Kaltim. Bisa mendapatkan penghasilan yang besar dari usahanya, seperti peternak di Pulau Jawa dan Sulawesi. Dengan memelihara dan membesarkan beberapa jenis hewan ternak, semisal domba.

Baca juga:   Ini Arsip yang di Simpan DPMPTSP di Aplikasi Srikandi

“Kami akan mendukung upaya pemerintah untuk membuka ruang kepada peternak domba  di Kaltim, tentunya dengan kajian tidak mengganggu ternak yang lain,” pungkasnya.

Awal Mula Pelarangan Domba di Kaltim

Beberapa waktu lalu, Dinas Peternakan Kaltim menengarai terjadinya kasus Malignant Catarrhal Fever (MCF). Ini adalah penyakit ingusan yang disebabkan alcelaphine herpesvirus 1 (AIHV-1) dan ovine herpesvirus 2 (OvHV-2).

MFC bersifat sporadik dengan tingkat kematian hingga 100 persen yang mampu menyerang sapi, rusa, bison, kerbau, dan hewan sejenisnya.

Nah, domba dianggap sebagai hewan ternak yang dapat menjadi pengantar penyakit MCF pada sapi Bali. Pemprov khwatir keberadaan domba mengganggu produktivitas peternakan di Bumi Etam. Pasalnya 90 persen jenis sapi di Kaltim adalah sapi Bali.

Baca juga:   Perbedaan Aplikasi SIDA dan Srikandi, berdasarkan Pandangan DPMPTSP

Ini lah yang menjadi cikal bakal terbitnya SK Gubernur Kaltim Nomor 520/K.509/2020 tentang Pelarangan Pemasukan Ternak Domba di Wilayah Kalimantan Timur. Yang belakangan menjadi keluhan peternak domba di sejumlah wilayah di Bumi Mulawarman. (dmy/fth)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

ADVERTORIAL DPRD KALTIM

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.