SAMARINDA
Duduk Perkara Pembongkaran Jogging Track Villa Tamara; Teguran Pemkot Tak Mempan, Polisi Turun Tangan

Perseteruan antara warga Villa Tamara dan pengembang perumahan, makin merembet. Karena adanya aktivitas pembongkaran jogging track yang dilakukan pihak ketiga. Pemkot gagal mengentikan pematangan lahan, polisi akhirnya turun tangan untuk memediasi. Berikut laporan selengkapnya.
Warga Perumahan Villa Tamara Samarinda merasa dicurangi. Karena pengembang Perumahan Villa Tamara yakni PT Diyatama Persada Raya berusaha mengubah site plan perumahan dan menghilangkan fasilitas umum (fasum) secara diam-diam.
Sebagian warga coba melakukan perlawanan, untuk mempertahankan fasum yang selama ini mereka nikmati. Pasalnya, mereka membeli properti di Villa Tamara, rela membayar mahal, karena fasilitasnya lengkap. Selain hunian, warga bisa menikmati kolam renang, lapangan golf, lapangan tenis, hingga jogging track.
Nah, beberapa bulan terakhir, pengembang coba menghilangkan fasilitas-fasilitas itu. Diduga areanya untuk pembangunan non fasum.
Para warga semakin kesal, karena mengklaim telah dikerjai oleh pengembang. Permintaan tanda tangan yang tadinya untuk persetujuan pembangunan fasilitas tambahan. Justru diubah menjadi persetujuan perubahan site plan. Sehingga DPMPTSP Samarinda meloloskan perizinannya.
Forum Warga Perumahan Villa Tamara dan warga RT 033 kemudian menggungat. Belakangan mereka sudah membawa kasus pemalsuan dokumen dan pemalsuan tanda tangan itu ke pihak hukum. Agar DPMPTSP mau mencabut izinnya.
Pembongkaran Jogging Track
Satu perkara belum selesai, muncul perkara baru. Belakangan area jogging track dibongkar. Padahal dalam dokumen perubahan site plan, tidak memasukkan fasilitas ini. Sehingga harusnya tidak boleh diapa-apakan.
Warga menduga jogging track itu telah dikomersilkan. Sebuah surat dari pihak ketiga yang ditandatangani Yohan D. Hartanto, mengaku telah membeli lahan kepada PT. Diyatama Persada Raya. Dalam surat itu, berisi informasi kalau pihak ketiga akan melakukan pematangan lahan, land clearing, serta cut and fill yang dimulai pada minggu ketiga bulan September 2023.
Setelah dilaporkan dan ditelusuri. Ternyata aktivitas pematangan lahan itu tidak berizin. Setelah meninjau, PUPR Samarinda memanggil Yohan pada Senin, 18 September 2023. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.
Dinas PUPR kemudian mengeluarkan surat pelarangan pematangan lahan. Yang berisi, agar Yohan tidak melakukan pematangan lahan sebelum memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan memiliki Izin Pematangan lahan (IPL).
Namun seperti tidak mempan. Menurut keterangan warga Villa Tamara yang enggan disebutkan namanya. Pada Senin, 25 September 2023. Yohan terus melanjutkan aktivitas pematangan lahan.
“Saudara Yohan justru menggunakan ormas untuk mobilisasi alat berat ke lokasi Villa Tamara,” jelasnya kepada Kaltim Faktual.
Lalu pada Rabu, 27 September 2023 kemarin. Pengerahan ormas di Villa Tamara kembali dilakukan. Mereka tetap melakukan pematangan lahan tanpa izin dari PUPR.
Pemkot Gagal Menghentikan

Masih menurut warga tersebut. Petugas dari Wasbang PUPR Samarinda sudah datang ke lokasi. Namun tidak berani melakukan peneguran. Mereka hanya meninggalkan surat aja yang berisi perintah penghentian kegiatan.
Namun surat itu tidak juga mempan. Hingga Jumat 29 September, aktivitas pematangan lahan masih terus berlangsung.
“Pekerjaan masih jalan, karena Tim Wasbang tidak berani berhadapan dengan ormas tersebut,” imbuhnya, Jumat.
Polisi Memediasi Polemik Jogging Track
Bhabinkamtibmas Kelurahan Gunung Kelua Aiptu Arif Mujiono akhirnya turun tangan. Untuk mencari jalan keluar atas polemik pembongkaran jogging track ini.
Pada pertemuan yang berlangsung pada Jumat 29 September. Aiptu Arif mengungkapkan, kalau warga menduga pengembang telah menjual ruang terbuka hijau (RTH) untuk pembangunan rumah kantor.
Pembangunan itu membuat jogging track serta menebang pohon. Karena itulah, warga RT 33 berupaya menghentikan kegiatan tersebut.
Dalam mediasi itu, menghadirkan ketua RT 33 Villa Tamara Bersama, kuasa hukum Yohan Dwi Hartanto, Seklur Gunung Kelua, Pemkot Samarinda (Kasi Pemerintahan dan Kasi Ekobag), perwakilan ormas, serta Aiptu Arif.

Usut punya usut, ternyata area jogging track itu tidak termasuk dalam proyek pembangunan Yohan. Namun dibongkar untuk memudahkan pekerjaan. Dan akan dikembalikan seperti awal ketika proyek selesai.
Berdasarkan rilis dari Humas Polri, mediasi tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan. Pertama, warga RT 33 menyatakan tidak ada permasalahan dengan Yohan. Kedua, warga RT 33 mempersilakan Yohan tetap mendapatkan haknya untuk membangun di atas tanahnya sendiri.
Ketiga, warga RT 33 akan mencabut plang yang menjadi keberatan pihak Yohan. Dan tidak akan memasang plang serupa di sekitar lahan milik Yohan. Keempat, Ketua RT 33 akan melakukan klarifikasi mengenai keberadaan dan posisi tanah milik Yohan, beserta permasalahan yang timbul sebelumnya. Materi klarifikasi akan dikonfirmasi ke pihak Yohan.
Kelima, Yohan dinyatakan tidak terlibat dalam perseteruan antara warga dan pengembang perumahan. Selesainya masalah dengan pihak Yohan, tidak akan menghentikan tuntutan warga pada PT Diyatama Persada Raya.
Sementara dari pihak Yohan, mereka menyanggupi untuk mengembalikan trotoar sebagaimana fungsinya (jogging track) setelah pekerjaan pembangunan selesai. (TIM REDAKSI)

-
OLAHRAGA1 minggu ago
Sihran Keluar Lapangan dengan Pincang, Pelatih Borneo FC: Kehabisan Bensin Dia
-
OLAHRAGA1 minggu ago
Pelatih Borneo FC Puji Nadeo yang Tampil Cemerlang saat Lawan Persis
-
OLAHRAGA1 minggu ago
Pelatih Borneo FC Puji Barito Putera Jelang Derby Kalimantan
-
KUKAR1 minggu ago
Misi Mulia Fajar Alam Arsipkan Sejarah Loa Kulu Lewat Buku
-
SAMARINDA1 minggu ago
Jelang Anniversary ke-7, Midtown Hotel Samarinda Gelar Donor Darah
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Perpustakaan SMKN 2 Samarinda, Gudang Pengetahuan dan Arsip Pendidikan Sejak 70-an
-
KUKAR1 minggu ago
Cerita di Balik Penulisan Sejarah Loa Kulu yang Menjadi Arsip Penting
-
KUBAR1 minggu ago
Jalan dan Drainase Masih Jadi Keluhan Utama Warga Kubar-Mahulu