Connect with us

KUKAR

Dugaan Korupsi Tambang Batubara di Lahan Transmigrasi Kukar, Negara Rugi Rp500 Miliar

Published

on

Kejati Kaltim tahan dua mantan Kadistamben Kukar terkait dugaan korupsi tambang di lahan transmigrasi. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp500 miliar.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur membongkar kasus dugaan korupsi besar di sektor pertambangan batubara. Yang berlokasi di lahan transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Tak tanggung-tanggung, nilai kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai hampir Rp500 miliar.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik Kejati Kaltim telah menetapkan dan menahan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kukar sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam pemberian izin tambang yang menabrak aturan di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) transmigrasi.

Kepala Seksi Penyidikan pada Tindak Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menjelaskan bahwa kerugian negara muncul akibat aktivitas pengerukan batubara yang dilakukan tanpa prosedur yang benar oleh sejumlah perusahaan.

“Atas ketidakbenaran berupa perbuatan melawan hukum ataupun menyalahgunakan kewenangan yang dilakukan kedua tersangka, negara dirugikan kurang lebih sekitar Rp500 miliar karena tanah yang berisikan batubara telah dijual secara tidak benar oleh PT JMB, PT ABE, dan PT KRA maupun kerusakan lingkungan akibat penambangan yang tidak benar,” ujar Danang, Kamis (19/2/2026).

Menambang di Atas Hak Orang Lain

Praktik rasuah ini bermula dari aktivitas penambangan di HPL lahan transmigrasi Nomor 01 yang terletak di wilayah Tenggarong Seberang. Lahan tersebut sebenarnya telah ditetapkan sebagai area transmigrasi sejak tahun 1980-an. Di mana sebagian lahan sudah bersertifikat milik warga dan sebagian lainnya berstatus Area Penggunaan Lain (APL) milik negara.

Namun, penambangan dilakukan tanpa mengantongi izin dari kementerian terkait yang membidangi ketenagakerjaan dan transmigrasi. Parahnya lagi, perusahaan-perusahaan tersebut mengeruk emas hitam sebelum menyelesaikan kewajiban terhadap para pemilik lahan.

“Kegiatan penambangan di lahan transmigrasi ini juga belum menyelesaikan haknya dulu dari pemilik lahan,” imbuh Danang.

Dua Mantan Kadis Masuk Bui

Dua tersangka yang kini mendekam di sel tahanan adalah BH (Basri Hasan) yang menjabat sebagai Kadistamben Kukar periode 2009–2010. Serta ADR (Adinur) yang menjabat pada periode 2010–2013.

Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Samarinda. Penyidik juga memutuskan melakukan penahanan dengan pertimbangan Pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana di atas lima tahun. Selain itu, ada kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

BH dan ADR disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi tata kelola pertambangan di Kalimantan Timur. Mengingat besarnya nilai kerugian serta dampak kerusakan lingkungan yang ditinggalkan akibat aktivitas tambang yang menyalahi wewenang tersebut. (ens)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.