SEPUTAR KALTIM
Elhamsyah Beberkan 10 Tugas Rahasia KUA: Tak Cuma Nikah, tapi Juga Urus Bencana hingga Wakaf!

Kantor Urusan Agama bukan hanya mengurus pernikahan. Dalam Media Gathering Kemenag Kaltim, Elhamsyah mengungkap 10 peran strategis KUA, mulai dari layanan wakaf hingga respons bencana, sekaligus mengajak media memperkuat sosialisasi peran vital lembaga ini.
Acara yang digelar di Aula Kerukunan Kanwil Kemenag Kaltim, Jalan Basuki Rahmat No.42 Samarinda ini dihadiri oleh perwakilan media, Kabid Penyelenggaraan
Haji dan Umrah, Mohlis, serta Kabid Pendidikan Madrasah, Sabransyah, Jumat 25 April 2025.
Sejarah Panjang KUA
Elhamsyah menjelaskan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) telah ada sejak masa kolonial Jepang pada 1943 dengan nama Shumubu.
Lembaga ini kemudian bertransformasi menjadi Departemen Agama pada 3 Januari 1946 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1/S.D.
“Hingga 2025, usia Kementerian Agama mencapai 79 tahun. Ini mencerminkan kematangan institusi dalam mengemban tugasnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebelum kemerdekaan, KUA berfokus pada pelayanan “lembaga keperluan” seperti pernikahan, talak, cerai, dan rujuk (nikah-talak-rujuk), dengan pendanaan berasal dari kas masjid.
“Pada masa itu, haji dan madrasah belum diatur pemerintah, sehingga KUA menjadi tulang punggung pelayanan keagamaan mandiri,” jelas Elhamsyah.
10 Fungsi Strategis KUA
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016, Elhamsyah memaparkan 10 tugas utama KUA:
- Pelayanan dan Pengawasan Pernikahan**: Setiap pernikahan wajib dicatat untuk menghindari praktik ilegal.
- Statistik Layanan Pendidikan Masyarakat.
- Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH): Masyarakat dapat mengakses layanan nikah daring, namun tetap wajib verifikasi fisik di KUA.
- Bimbingan Pranikah : Calon pengantin wajib mengikuti bimbingan sebelum menerima buku nikah.
- Pendataan Masjid : KUA bertugas memetakan jumlah dan kondisi masjid di wilayahnya.
- Penetapan Kalender Hijriah : Seperti awal puasa dan hari raya, melalui koordinasi dengan pusat.
- Bimbingan dan Penerangan Agama : Melibatkan penyuluh dari berbagai agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha).
- Layanan Wakaf**: KUA sebagai otoritas penerbit akta wakaf.
- Pelayanan Kebencanaan dan Respons Sosial.
- Bimbingan Calon Haji : Persiapan jemaah haji reguler untuk keberangkatan 2025.
Tipologi KUA Berdasarkan Beban Kerja
Elhamsyah membeberkan klasifikasi KUA berdasarkan volume pernikahan dan letak geografis:
- Tipologi A : Menangani >100 pasang/bulan (rata-rata 1.300/tahun).
- Tipologi B : 50–100 pasang/bulan.
- Tipologi C : <50 pasang/bulan.
- Tipologi B1 : Berada di daerah terpencil, terluar, atau perbatasan darat.
- Tipologi D2 : Berlokasi di kepulauan, seperti Kepulauan Riau dan Maluku.
“Tipologi ini menentukan alokasi SDM, jumlah penghulu, dan anggaran. Misalnya, KUA Tipologi A mustahil hanya diisi satu penghulu,” tegasnya.
Acara ditutup dengan harapan agar media turut menyosialisasikan peran KUA.
Elhamsyah mengibaratkan, “Seperti ikan teri, kecil namun berdampak besar. Semoga kolaborasi ini terus terjaga.” tutupnya. (Chanz/sty)

-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Bapenda Kaltim Segel Data dan Undi Pemenang Gebyar Pajak 2025, Hadiah Rp5 Miliar untuk Wajib Pajak Taat
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
Inflasi Pangan Masih Bayangi 2025, Pemerintah Pusat-Daerah Perkuat Langkah Pengendalian
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Wisman ke Kaltim Naik 259 Persen, Brunei Mendominasi Kunjungan
-
SAMARINDA4 hari ago
KI Kaltim Minta PPID Samarinda Jadi Garda Terdepan Keterbukaan Informasi Publik
-
SAMARINDA4 hari ago
Seru! Lomba Sambut Koin Pakai Kelingking di Diskominfo Kaltim Bikin Penonton Terpingkal
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Waspada! Modus Penipuan Aktivasi IKD Marak di Kaltim, Pemprov Keluarkan Edaran
-
NUSANTARA4 hari ago
ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025, Bukti Komitmen Tingkatkan Layanan Publik
-
BONTANG4 hari ago
Gubernur Harum Mediasi Sengketa Batas Bontang–Kutim: “Pelayanan Publik Harus Jalan”