KUTIM
Empat Tersangka Kasus Korupsi Perumahan KPN Kutim Diserahkan Kepada JPU

Empat orang tersangka kasus korupsi perumaha KPN Kutim yang merugikan negara senilai Rp4.983.821.814. Empat orang tersebut diserahkan kepada JPU setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menyerahkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran uang ganti rugi Perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari Selasa 2 April 2024.
“Saat ini, keempat tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Samarinda selama 20 hari. JPU akan segera membuat surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor untuk proses persidangan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda, Rabu.
Keempat tersangka tersebut adalah mantan Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah alias Anto, mantan Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) BPKAD Kutai Timur Muhammad Hamdan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) BPKAD Kutai Timur Darmawati, dan Direktur CV Berkat Kaltim Subair.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada tahun 2019 lalu, ketika Pemkab Kutai Timur (Kutim) melalui BPKAD melakukan pembayaran kepada CV Berkat Kaltim atas dasar ganti rugi wanprestasi KPN Tuah Bumi Untung Benua.
Namun, pembayaran tersebut dianggap tidak sah dan merugikan negara senilai Rp4.983.821.814.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” sebut Toni.
Pada 16 Januari 2024 lalu, Kejati Kaltim menahan empat orang tersangka tersebut dan dilakukan penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Samarinda sampai 5 Februari 2024.
Toni mengatakan penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka kepada keempat orang tersebut. (rw)

-
PARIWARA4 hari ago
Tunjukan Komitmen Terhadap Kendaraan Ramah Lingkungan, Yamaha Masuki Fase Studi Kendaraan Listrik dengan Sistem Swap Battery
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Dinkes Kaltim Ingatkan Bahaya Cacingan, Anak-Anak Jadi Kelompok Paling Rentan
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari ago
Daya Beli Petani Kaltim Menguat, NTP Capai 144,66 di Agustus 2025
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Diskominfo Kaltim Gelar Pelatihan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik untuk Perangkat Daerah
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Pemprov Kaltim Perkuat Gerakan Antikorupsi, Siapkan Kanal Laporan Publik
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Wagub Seno Aji Tekankan Sinergi Pemprov Kaltim dan Polri Jelang Pemindahan IKN
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Kesbangpol Teguhkan Komitmen ASN dalam Menjaga Persatuan di Era Digital
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Gubernur Harum: Setiap Rupiah APBD Wajib Digunakan untuk Rakyat