SAMARINDA
Fokus di 4 Subsektor Ekonomi Kreatif, Raperda Ekraf Samarinda Bakal Rampung Tahun Ini
Pemkot Samarinda bersama dengan DPRD, masih membahas Raperda tentang Ekonomi Kreatif di Kota Samarinda. Fokusnya pada 4 subsektor ekonomi kreatif. Targetnya bakal rampung tahun ini.
Beberapa tahun belakangan, geliat indistri kreatif di Tanah Air menunjukkan tren yang positif. Semakin tahun menunjukkan peningkatan, terutama kontribusi terhadap perkembangan ekonomi.
Menyambut hal itu. Sejak tahun 2023 lalu, Pemerintah Kota bersama dengan DPRD Samarinda. Tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Samarinda tentang Ekonomi Kreatif. Hasil inisiasi DPRD.
Setelah mendapat aspirasi dari berbagai pihak. Terutama komunitas dan masyarakat pelaku ekonomi kreatif. Pemkot dan dewan kemudian membahasnya lebih lanjut. Sebab Kota Samarinda dinilai punya potensi bedar di sektor ekonomi kreatif.
Pada Selasa 27 Februari 2024, pemkot bersama Pansus II melakukan pembahasan terakhir. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Fahruddin mengaku pembahasan 17 subsektor ekonomi kreatif sudah rampung di tahapan Pansus.
Sebanyak 17 subsektor itu. Yakni Pengembang Permainan, Arsitektur, Desain Interior, Musik, Seni Rupa, Desain Produk, Fesyen, Kuliner. Lalu Film, Animasi dan Video, Fotografi, Desain Komunikasi Visual, Televisi dan Radio, hingga Kriya. Kemudian Periklanan, Seni Pertunjukan, Penerbitan, dan Aplikasi.
Namun dari 17 itu, yang akan difokuskan lebih dulu baru 4 subsektor. Dengan tetap mengakomodir subsektor lainnya sebagai penopang.
“Tadi diskusi terakhir penataan dan pengembangan ekonomi kreatif di Kota Samarinda. Kami fokusnya di 4 jadi ada kuliner, kriya, musik, dan fesyen,” jelasnya kepada media Selasa 27 Februari 2024.
“Lalu kemudian juga kita sampaikan kepada Dinas Pariwisata untuk memasukkan aspirasi pelaku wisata ke dalam peraturan daerah ekonomi kreatif,” tambahnya.
Fahruddin menambahkan, setelah dari tahapan pansus ini. Selanjutnya Raperda akan diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Kemudian diolah dan dilakukan finalisasi secara internal.
Setelah itu, lanjut pada tahap pengolahan di badan hukum, hingga kemudian kembali finalisasi. Fahruddin bilang, Raperda ini akan sah jadi Perda pada tahun 2024 ini.
“Targetnya tahun ini. Tahun 2024 disahkan, kemudian tahun 2025 atau setelah disahkan bisa langsung diterapkan,” pungkasnya. (ens/fth)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoQRIS Meledak di Kaltim! Pengguna Tembus 859 Ribu, Uang Rp2,9 Triliun Mengalir ke Bank
-
PARIWARA3 hari agoClassy Fun Day Experience: Performa Skutik Classy Yamaha Sukses Buktikan Keunggulannya di Jalur Pegunungan
-
SAMARINDA4 hari ago30 Siswa SMAN 10 Samarinda Raih 84 LoA dari Kampus Luar Negeri
-
KUTIM2 hari agoRatusan Jiwa Terdampak Kebakaran Batu Timbau
-
BALIKPAPAN3 hari agoKomisi I Terima Laporan Harga LPG 3 Kg Melonjak di Balikpapan Saat Ramadan
-
SAMARINDA2 hari agoCurigai Indikasi Mark Up, ARUKKI Laporkan Sewa Land Rover Defender Pemkot Samarinda ke Kejaksaan
-
EKONOMI DAN PARIWISATA1 hari agoHarga BBM 1 April 2026 Tidak Naik, Pemerintah Pastikan Stok Aman dan Masyarakat Tak Perlu Panik
-
SAMARINDA5 jam agoDari Akses Terbatas Menuju Harapan Baru, Jembatan Garuda Hadir di Pampang

