SAMARINDA
Fokus di 4 Subsektor Ekonomi Kreatif, Raperda Ekraf Samarinda Bakal Rampung Tahun Ini
Pemkot Samarinda bersama dengan DPRD, masih membahas Raperda tentang Ekonomi Kreatif di Kota Samarinda. Fokusnya pada 4 subsektor ekonomi kreatif. Targetnya bakal rampung tahun ini.
Beberapa tahun belakangan, geliat indistri kreatif di Tanah Air menunjukkan tren yang positif. Semakin tahun menunjukkan peningkatan, terutama kontribusi terhadap perkembangan ekonomi.
Menyambut hal itu. Sejak tahun 2023 lalu, Pemerintah Kota bersama dengan DPRD Samarinda. Tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Samarinda tentang Ekonomi Kreatif. Hasil inisiasi DPRD.
Setelah mendapat aspirasi dari berbagai pihak. Terutama komunitas dan masyarakat pelaku ekonomi kreatif. Pemkot dan dewan kemudian membahasnya lebih lanjut. Sebab Kota Samarinda dinilai punya potensi bedar di sektor ekonomi kreatif.
Pada Selasa 27 Februari 2024, pemkot bersama Pansus II melakukan pembahasan terakhir. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Fahruddin mengaku pembahasan 17 subsektor ekonomi kreatif sudah rampung di tahapan Pansus.
Sebanyak 17 subsektor itu. Yakni Pengembang Permainan, Arsitektur, Desain Interior, Musik, Seni Rupa, Desain Produk, Fesyen, Kuliner. Lalu Film, Animasi dan Video, Fotografi, Desain Komunikasi Visual, Televisi dan Radio, hingga Kriya. Kemudian Periklanan, Seni Pertunjukan, Penerbitan, dan Aplikasi.
Namun dari 17 itu, yang akan difokuskan lebih dulu baru 4 subsektor. Dengan tetap mengakomodir subsektor lainnya sebagai penopang.
“Tadi diskusi terakhir penataan dan pengembangan ekonomi kreatif di Kota Samarinda. Kami fokusnya di 4 jadi ada kuliner, kriya, musik, dan fesyen,” jelasnya kepada media Selasa 27 Februari 2024.
“Lalu kemudian juga kita sampaikan kepada Dinas Pariwisata untuk memasukkan aspirasi pelaku wisata ke dalam peraturan daerah ekonomi kreatif,” tambahnya.
Fahruddin menambahkan, setelah dari tahapan pansus ini. Selanjutnya Raperda akan diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Kemudian diolah dan dilakukan finalisasi secara internal.
Setelah itu, lanjut pada tahap pengolahan di badan hukum, hingga kemudian kembali finalisasi. Fahruddin bilang, Raperda ini akan sah jadi Perda pada tahun 2024 ini.
“Targetnya tahun ini. Tahun 2024 disahkan, kemudian tahun 2025 atau setelah disahkan bisa langsung diterapkan,” pungkasnya. (ens/fth)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoPemprov Kaltim Mulai Salurkan Seragam Sekolah Gratis Akhir November 2025
-
PARIWARA3 hari agoYamaha Indonesia Hadirkan Warna Baru NMAX “TURBO” dan NMAX NEO, Tampilkan Performa dan Fitur Premium
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoPemprov Kaltim Peringati Hari Pahlawan ke-80 dengan Upacara dan Ziarah Nasional
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoRatusan Warga Antusias Ikuti Senam Jantung Sehat di Islamic Center Samarinda, Meriahkan HUT ke-44 YJI Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoSeluruh Gubernur Hadiri Rapat Koordinasi Pembangunan IKN dan Pengukuhan APPSI di Nusantara
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoKORMI Kaltim Siapkan Festival Olahraga Masyarakat FORDESWITA 2025 di Destinasi Wisata Derawan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoYJI Kaltim Ajak Masyarakat Peduli Irama Jantung Lewat Edukasi “Don’t Miss a Beat”
-
PARIWARA2 hari agoYamaha Raih Tiga Penghargaan di Marketing Excellence Awards 2025, Bukti Konsistensi Inovasi dan Strategi Pemasaran Digital

