Connect with us

LIPUTAN KHUSUS

Gagal Disahkan, Bapemperda Sebut Raperda RTRW Samarinda Cacat Prosedur

Diterbitkan

pada

rtrw samarinda
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra. (Dok/ Kaltim Faktual)

Raperda RTRW Samarinda 2014-2034 batal disahkan karena banyak anggota DPRD yang mangkir. Bapemperda menyebut raperda tersebut cacat prosedur. Ini penjelasannya.

Sesuai timeline, DPRD dan Pemkot Samarinda harusnya mengesahkan Raperda RTRW Samarinda 2014-2034 pada 13 Februari 2023. Namun mundur sehari.

Pada hari yang ditentukan, yakni 14 Februari, rapat paripurna dengan agenda pengesahan raperda tersebut digelar. Namun ujung-ujungnya dibatalkan. Karena hingga masa tenggat 2×15 menit. Kuotase peserta rapur tidak terpenuhi. Pasalnya hanya 13 dari 45 anggota DPRD yang hadir.

Drama pengesahan ini pun menimbulkan pertanyaan. Ada drama apa lagi ini?

Bapemperda Buka Suara

Tak banyak anggota dewan yang mau menjelaskan alasan ketidakhadiran mereka pada rapur pengesahan Raperda RTRW.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Samri Shaputra akhirnya bersedia bicara.

Dia menjelaskan bahwa drama Raperda RTRW bukan barang baru. Karena pada tahun 2020 lalu, Pemkot Samarinda kepemimpinan Syaharie Jaang ingin merevisi isi RTRW. Namun karena berdekatan dengan akhir masa jabatan, revisi tersebut tidak jadi.

Wacana revisi RTRW kemudian dihidupkan lagi oleh wali kota terkini, Andi Harun. Tapi lagi-lagi tidak terjadi kesepakatan antara DPRD dan Pemkot Samarinda soal pengesahannya.

Samri bilang, permasalahan utamanya adalah beberapa prosedur penyusunan RTRW tidak dilakukan. Selain itu, Raperda RTRW yang mau disahkan ini belum sepenuhnya menampung aspirasi masyarakat. Makanya banyak anggota dewan yang ogah hadir di rapur pengesahan.

“Raperda ini belum sepenuhnya mengakomodir keinginan masyarakat. Ada tahapan secara normatif yang tidak dilalui sehingga kami menilai itu cacat prosedural.”

Baca juga:   Disdag Samarinda Siapkan 120 Ton Beras untuk Operasi Pasar; Harganya Murah Banget

“Yang akan kita sahkan ini raperda yang sangat sensitif, perda yang akan menentukan kelangsungan Samarinda selama 20 tahun ke depan. Kalau kita ambil kebijakan yang salah, ke depannya pasti berakibat fatal,” jelas Samri saat ditemui Kaltim Faktual, Rabu 15 Februari 2023.

Lantas kenapa Andi Harun kukuh ingin mengesahkan sesuai jadwal? Samri bilang, itu karena ada perbedaan pandangan antara DPRD Samarinda dan Pemerintah Pusat.

Kementerian ATR/BPN menilai raperda itu sudah taat administasi dan bisa disahkan jadi perda. Sementara DPRD Samarinda menilai sebaliknya.

Prosedur yang Benar Versi Dewan

Berdasar penjelasan Samri, prosedur pertama yang harus dilakukan saat ingin merevisi raperda adalah pembentukan panitia khusus (pansus). Dalam kasus ini, Komisi III yang harusnya membuat pansus untuk melakukan kajian teknis di lapangan.

“(Pansus) akan turun ke lapangan untuk meninjau dan menentukan mana saja daerah yang termasuk lahan pertanian, pemukiman, RTH dan lainnya.”

Selesai kajian teknis lapangan, pansus selanjutnya melaporkan hasilnya kepada Tim Bapemperda untuk ditinjau secara akademik.

“Untuk membicarakan pasal per pasal. Setelah hasilnya selesai, kita sampaikan kepada pimpinan DPRD untuk kemudian ditindaklanjuti kepada pemkot.”

“Kemudian pemkot dan DPRD membuat persetujuan substansi untuk disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN.”

“Dari dasar itu baru kementerian menilai, hingga akhirnya keluar lah hasil memenuhi syarat untuk dilakukan pengesahan raperda itu. Itu sebenarnya prosedur yang harus dilakukan,” jelas Samri.

Baca juga:   Ruang Baca Minim, Disdikbud Diminta Jangan hanya Andalkan APBD

Pemkot Buru-Buru

rtrw samarinda

Jadi secara sederhana, alur pengesahan Raperda RTRW Samarinda 2014-2034 sudah cocok di atas kertas. Tapi cacat prosedural karena melewatkan kajian teknis lapangan.

Samri pun heran dengan sikap pemkot. Terlebih Raperda RTRW Samarinda mestinya mengacu pada RTRW Kaltim versi baru. Yang hingga kini pun belum disahkan karena masih ‘nyangkut’ di pusat.

“Kita hanya butuh waktu untuk dapat memperbaiki semuanya. Paling gak setengah bulan dan paling lama sebulan. Jangan buru-buru. Kita heran kenapa pemkot terkesan buru-buru untuk mau mengesahkan Raperda RTRW ini.”

“Sementara sampai saat ini masa kerja Raperda RTRW Kaltim saja masih diperpanjang hingga 3 bulan ke depan.”

“Karena mereka (Pansus RTRW Kaltim) benar-benar menata dengan baik rancangan tersebut. Jangan dikerjakan secara terburu-buru dan akhirnya kita malah mendapatkan malapetaka di kemudian hari,” pungkasnya.

Wali Kota Putuskan Maju Tanpa DPRD

Imbas batalnya pengesahan Raperda RTRW pada rapat paripurna 14 Februari. Wali Kota Andi Harun memutuskan mengikuti aturan dari pusat. Yakni mengambil alih kewenangan pengesahan.

Jadi wali kota, secara aturan, akan mengesahkan raperda tersebut tanpa persetujuan dari DPRD lagi. Dan tenggat waktunya hanya 3 bulan setelah deadline (13 Februari). Jika tidak, wali kota akan mendapat sanksi non aktif selama beberapa bulan.

Dasar hukum pengesahan raperda menjadi perda yang digunakan Andi Harun adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang tata cara pengesahan Ranperda oleh Kepala Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 82 yang mengatur tentang Kewenangan Kepala Daerah dalam Penetapan Ranperda.

Baca juga:   Pemkot Mau Pindahkan Pelabuhan Samarinda ke Palaran, Ini Alasannya

Bapemperda akan Gelar Konferensi Pers

Rabu malam, Kaltim Faktual mendapat pesan dari Bapemperda DPRD Samarinda. Bahwa mereka akan menggelar konferensi pers terkait drama Raperda RTRW ini.

“Besok jam 10 pagi Bapemperda akan melakukan konferensi pers. Tolong disampaikan pada semua wartawan untuk hadir ya,” bunyi pesan tersebut.

Menarik menanti apa langkah yang akan diambil DPRD Samarinda berikutnya. (TIM LIPUTAN KALTIM FAKTUAL)

Klarifikasi Kaltim Faktual

Kamis sore, sekitar jam 4.30 Waktu Samarinda, Kaltim Faktual membuat klarifikasi ini. Untuk meluruskan beberapa hal:

  1. Kata ‘Gagal Disahkan’ pada judul maksudnya adalah tidak terjadi kesepakatan pengesahan pada 14 Februari 2023. Pengesahan direncanakan akan dilakukan oleh wali kota sesuai aturan yang berlaku.
  2. Terdapat kesalahan penulisan pada kalimat ‘Raperda RTRW Samarinda 2014-2034’. Yang benar adalah ‘Revisi Perda RTRW Samarinda 2014-2034’.
  3. Terdapat kesalahan pada penulisan lembaga narasumber yakni Bapemperda DPRD Samarinda. Narasumber dalam berita ini, Samri Shaputra memberikan keterangan tidak dalam kapasitas sebagai Ketua Bapemperda dan/atau mewakili Bapemperda. Melainkan atas nama pribadi.
  4. Tim Redaksi meminta maaf atas kesalahan penulisan ini. Dan akan berusaha memperbaiki performa di kemudian hari.

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.