SEPUTAR KALTIM
Gandeng Pusat Pasar Kerja, Disnakertrans Gelar Job Fair Virtual 2022

Job Fair Virtual tahun 2022 digelar di Ballroom Hotel Harris Samarinda, Rabu (19/10/2022). Kegiatan ini merupakan garapan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim bersama Pusat Pasar Kerja.
Pusat Pasar Kerja merupakan organisasi yang didirikan tahun 2021. Dengan fungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait lowongan pekerjaan.
Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi menuturkan, kerja sama ini dilakukan untuk menciptakan sistem informasi Pusat Pasar Kerja yang tepat guna. Tepat sasaran dan inklusif.
“Terdapat 18 perusahaan dan 56 lowongan pekerjaan yang diberikan panitia, pada saat ini terdapat 660 pendaftar yang sudah mengisi akun dan mendaftar,” ungkapnya.
Alur yang harus dilakukan pencari kerja adalah membuat akun melalui https://jobfair.kemnaker.go.id kemudian mengisi data sebagai pencari kerja lalu ikuti alur selanjutnya.
”Kegiatan Job Fair Virtual kali ini merupakan kegiatan bertemunya antara perusahaan pemberi kerja dengan pencari kerja melalui media online website yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk bersama dengan pemda selaku pemberi jalan agar dapat memenuhi posisi lowongan yang dibutuhkan oleh perusahaan,” beber Rozani.
Disebutkan, Layanan Pusat Pasar Kerja dapat menjadi jawaban segala permasalahan para pekerja. Yang bekerja tidak sesuai dengan tingkat pendidikannya serta ketidakcocokan latar belakang pendidikan dengan jenis pekerjaannya.
”Diharapkan Job Fair Virtual kali ini memberi dampak di tengah pembangunan Ibu Kota Negara. Melalui Job Fair Virtual ini bersama antara perusahaan, pemeritah dan Dinas terkait saling bersinergi guna mengurangi angka pengangguran di wilayah Kalimantan Timur,” tuturnya.
Kata dia, pengangguran merupakan masalah nasional yang harus ditangani secara terpadu. Salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja yakni mempersingkat proses pertemuan antara pencari kerja dan perusahaan.
”Seiring perkembangan teknologi informasi, pelayanan masyarakat dapat lebih responsif dan optimal dengan memanfaatkan jaringan inter-koneksi, oleh karena itu pelayanan penempatan tenaga kerja telah dikembangankan melalui online yang telah tersedia baik dipusat maupun daerah,” urai Rozani.
Dirinya sebagai perwakilan pemerintah provinsi (Pemprov) mengharapkan kalangan dunia usaha. Untuk selalu membangun kemitraan serta kepatuhan pada peraturan ketenagakerjaan untuk menggiatkan kembali wajib lapor lowongan pekerjaan (Kepress:4/1980, serta UU.No.13/2003). Supaya penataan penggunaan tenaga kerja sebagai penggerak produksi lebih optimal. (redaksi/ADV DISKOMINFO KALTIM)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoMembanggakan Kaltim! Wagub Seno Aji Dinobatkan sebagai Alumni Berprestasi UPN Veteran Yogyakarta
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoSiap-Siap! Rute Internasional Samarinda–Kuala Lumpur Bakal Mengudara Tahun Depan
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoDorong Branding dan Promosi Wisata Tanjung Gading Balikpapan, Mahasiswa KKN ITK Bikin Website dan Pelatihan Produksi Merchandise
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoInilah 10 Provinsi Dengan Lahan Kelapa Sawit Terluas di Indonesia, Kaltim Termasuk?
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoKabar Kurang Sedap bagi Petani, Harga TBS Sawit Kaltim Periode Awal Desember Kembali Turun
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoAntisipasi Bencana di Kaltim, Dinsos Stok 17.000 Paket Logistik untuk Setahun Penuh
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPeduli Bencana Aceh, Pemprov Kaltim Terjunkan 37 Relawan ke Aceh Tamiang
-
OLAHRAGA4 hari agoMana yang Lebih Efektif? Membandingkan Lari, Gym, Pilates, dan Zumba untuk Kebugaran Optimal

