SEPUTAR KALTIM
Gandeng Pusat Pasar Kerja, Disnakertrans Gelar Job Fair Virtual 2022

Job Fair Virtual tahun 2022 digelar di Ballroom Hotel Harris Samarinda, Rabu (19/10/2022). Kegiatan ini merupakan garapan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim bersama Pusat Pasar Kerja.
Pusat Pasar Kerja merupakan organisasi yang didirikan tahun 2021. Dengan fungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait lowongan pekerjaan.
Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi menuturkan, kerja sama ini dilakukan untuk menciptakan sistem informasi Pusat Pasar Kerja yang tepat guna. Tepat sasaran dan inklusif.
“Terdapat 18 perusahaan dan 56 lowongan pekerjaan yang diberikan panitia, pada saat ini terdapat 660 pendaftar yang sudah mengisi akun dan mendaftar,” ungkapnya.
Alur yang harus dilakukan pencari kerja adalah membuat akun melalui https://jobfair.kemnaker.go.id kemudian mengisi data sebagai pencari kerja lalu ikuti alur selanjutnya.
”Kegiatan Job Fair Virtual kali ini merupakan kegiatan bertemunya antara perusahaan pemberi kerja dengan pencari kerja melalui media online website yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk bersama dengan pemda selaku pemberi jalan agar dapat memenuhi posisi lowongan yang dibutuhkan oleh perusahaan,” beber Rozani.
Disebutkan, Layanan Pusat Pasar Kerja dapat menjadi jawaban segala permasalahan para pekerja. Yang bekerja tidak sesuai dengan tingkat pendidikannya serta ketidakcocokan latar belakang pendidikan dengan jenis pekerjaannya.
”Diharapkan Job Fair Virtual kali ini memberi dampak di tengah pembangunan Ibu Kota Negara. Melalui Job Fair Virtual ini bersama antara perusahaan, pemeritah dan Dinas terkait saling bersinergi guna mengurangi angka pengangguran di wilayah Kalimantan Timur,” tuturnya.
Kata dia, pengangguran merupakan masalah nasional yang harus ditangani secara terpadu. Salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja yakni mempersingkat proses pertemuan antara pencari kerja dan perusahaan.
”Seiring perkembangan teknologi informasi, pelayanan masyarakat dapat lebih responsif dan optimal dengan memanfaatkan jaringan inter-koneksi, oleh karena itu pelayanan penempatan tenaga kerja telah dikembangankan melalui online yang telah tersedia baik dipusat maupun daerah,” urai Rozani.
Dirinya sebagai perwakilan pemerintah provinsi (Pemprov) mengharapkan kalangan dunia usaha. Untuk selalu membangun kemitraan serta kepatuhan pada peraturan ketenagakerjaan untuk menggiatkan kembali wajib lapor lowongan pekerjaan (Kepress:4/1980, serta UU.No.13/2003). Supaya penataan penggunaan tenaga kerja sebagai penggerak produksi lebih optimal. (redaksi/ADV DISKOMINFO KALTIM)
-
PARIWARA4 hari agoGaji Sering ‘Numpang Lewat’? CIMB Niaga Tawarkan Banyak Fitur Lewat OCTO Savers Payroll
-
BALIKPAPAN19 jam agoSasar 14 Sekolah di Balikpapan-PPU, JNE dan Rumah Zakat Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah ke Ratusan Siswa Yatim Dhuafa
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoPastikan Perbaiki Sistem Gratispol, Pemprov Kaltim Tepis Isu Pemutusan Sepihak Mahasiswa
-
SEPUTAR KALTIM17 jam agoSinyal Positif Pertanian Kaltim, Produksi Padi 2025 Naik Tembus 270 Ribu Ton
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoRealisasi ‘Gratispol’ Religi, 877 Penjaga Rumah Ibadah Kaltim Terbang Gratis ke Tanah Suci
-
PARIWARA3 jam agoTampil di IIMS 2026, AEROX ALPHA Pamerkan Warna & Grafis Anyar yang Anti-Mainstream
-
SAMARINDA3 hari agoRamaikan Islamic Center di Malam Nisfu Sya’ban, Ribuan Warga Samarinda Diajak Bersihkan Hati Jelang Ramadan
-
SEPUTAR KALTIM2 jam agoKemiskinan di Kaltim Naik Tipis per September 2025, Beras dan Rokok Jadi Pemicu Utama

