SEPUTAR KALTIM
Gandeng Pusat Pasar Kerja, Disnakertrans Gelar Job Fair Virtual 2022

Job Fair Virtual tahun 2022 digelar di Ballroom Hotel Harris Samarinda, Rabu (19/10/2022). Kegiatan ini merupakan garapan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim bersama Pusat Pasar Kerja.
Pusat Pasar Kerja merupakan organisasi yang didirikan tahun 2021. Dengan fungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait lowongan pekerjaan.
Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi menuturkan, kerja sama ini dilakukan untuk menciptakan sistem informasi Pusat Pasar Kerja yang tepat guna. Tepat sasaran dan inklusif.
“Terdapat 18 perusahaan dan 56 lowongan pekerjaan yang diberikan panitia, pada saat ini terdapat 660 pendaftar yang sudah mengisi akun dan mendaftar,” ungkapnya.
Alur yang harus dilakukan pencari kerja adalah membuat akun melalui https://jobfair.kemnaker.go.id kemudian mengisi data sebagai pencari kerja lalu ikuti alur selanjutnya.
”Kegiatan Job Fair Virtual kali ini merupakan kegiatan bertemunya antara perusahaan pemberi kerja dengan pencari kerja melalui media online website yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk bersama dengan pemda selaku pemberi jalan agar dapat memenuhi posisi lowongan yang dibutuhkan oleh perusahaan,” beber Rozani.
Disebutkan, Layanan Pusat Pasar Kerja dapat menjadi jawaban segala permasalahan para pekerja. Yang bekerja tidak sesuai dengan tingkat pendidikannya serta ketidakcocokan latar belakang pendidikan dengan jenis pekerjaannya.
”Diharapkan Job Fair Virtual kali ini memberi dampak di tengah pembangunan Ibu Kota Negara. Melalui Job Fair Virtual ini bersama antara perusahaan, pemeritah dan Dinas terkait saling bersinergi guna mengurangi angka pengangguran di wilayah Kalimantan Timur,” tuturnya.
Kata dia, pengangguran merupakan masalah nasional yang harus ditangani secara terpadu. Salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja yakni mempersingkat proses pertemuan antara pencari kerja dan perusahaan.
”Seiring perkembangan teknologi informasi, pelayanan masyarakat dapat lebih responsif dan optimal dengan memanfaatkan jaringan inter-koneksi, oleh karena itu pelayanan penempatan tenaga kerja telah dikembangankan melalui online yang telah tersedia baik dipusat maupun daerah,” urai Rozani.
Dirinya sebagai perwakilan pemerintah provinsi (Pemprov) mengharapkan kalangan dunia usaha. Untuk selalu membangun kemitraan serta kepatuhan pada peraturan ketenagakerjaan untuk menggiatkan kembali wajib lapor lowongan pekerjaan (Kepress:4/1980, serta UU.No.13/2003). Supaya penataan penggunaan tenaga kerja sebagai penggerak produksi lebih optimal. (redaksi/ADV DISKOMINFO KALTIM)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoKabar Gembira! Harga Tiket Pesawat Turun 13 Persen, Bandara APT Pranoto Samarinda Siap ‘Tempur’ di Musim Nataru
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoSenjata Baru Tekan Inflasi, Pemprov Kaltim Resmi Luncurkan Aplikasi ‘Mandau Kaltim’
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoSelesaikan Tahap II, Disnakertrans Kaltim Targetkan Aplikasi Etam Kerja Makin Canggih: Nggak Cuma Cari Kerja!
-
GAYA HIDUP2 hari agoBukan Sekadar Perayaan, Ini Sejarah ‘Garang’ di Balik Hari Ibu 22 Desember
-
GAYA HIDUP4 hari agoBosan ke Mal? Inilah 10 Cara “Waras” Mengisi Libur Sekolah Akhir Tahun Tanpa Harus Kuras Kantong
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoPersiapan 2026, CIMB Niaga Syariah Hadirkan Tiga Produk Solutif Berbasis Syariah untuk Nasabah Korporasi
-
PARIWARA4 hari agoWajib Datang! Yamaha Rev Festival Siap Geber Senayan Park (SPARK) Untuk Tutup Akhir Tahun 2025
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoWanti-wanti Wagub Seno Aji: Jangan Ada Logistik yang Macet, Bisa Picu Kenaikan Harga!

