POLITIK
Gelar Sosperda di Paser Belengkong, Andi Faisal: Semua Sama di Mata Hukum
Anggota DPRD Kaltim, Andi Faisal Assegaf kembali menyapa masyarakat di Dapilnya. Kali ini dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5/2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat, yang dilaksanakan di Desa Paser Belengkong, Kabupaten Paser pada Sabtu (26/9/2021).
Andi Faisal Assegaf menyampaikan, Perda Nomor 5/2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat ini dibuat demi mewujudkan hak konstitusional warga negara, yang sesuai prinsip persamaan kedudukan di mata hukum.
“Artinya Setiap warga negara itu tidak peduli pangkat dan golongan, memiliki kedudukan yang sama dimata Hukum dan berhak menerima Bantuan Hukum untuk memperoleh akses keadilan,” jelasnya.
Dirinya berharap dengan terlaksananya kegiatan Sosperda ini, masyarakat dapat memahami prosedur penyelesaian masalah hukum. Sehingga, ketika suatu saat tersangkut masalah hukum masyarakat sudah memahami langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mendapatkan Bantuan Hukum.
“Dengan adanya perda ini, tidak ada alasan lagi bagi masyarakat yang menuntut haknya tidak diberikan bantuan hukum. Perda inilah yang mengatur anggaran bantuannya yang bersumber dari APBD Kaltim,” terangnya.
Dalam Sosperda itu turut hadi Kepala Desa Paser Belengkong sekaligus Ketua APDESI DPD Provinsi Kaltim, para Kepala Desa Se-Kecamatan Paser Belengkong, Ketua BPD, Babinsa, Perwakilan Polsek Paser Belengkong dan Masyarakat Desa Paser Belengkong.
Hendri Sutrisno, selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Paralegal Institut (LBH KUMHAM PI) Cabang Penajam Paser Utara (PPU), dan Rusmansyah selalu Ketua Yayasan Kajian dan Bantuan Hukum (YKBH) hadir sebagai narasumber.
Narasumber menjelaskan, pada Sosperda ini memberikan pandangan yang lebih tepat bagi masyarakat dalam hal mendapatkan bantuan hukum, dimana mendapatkan bantuan hukum merupakan hak bagi setiap warga negara. Melalui Sosperda ini diharapkan pemahaman masyarakat tentang hukum bisa menjadi lebih baik.
“Pemahaman masyarakat tentang hukum yang masih rendah menjadi sebuah permasalahan yang harus diselesaikan. Pemahaman hukum penting sebagai upaya untuk membentuk masyarakat yang baik, serta taat dengan hukum itu sendiri,” tuturnya.
“Terkait sosialisasi ini mengatakan bahwa, Perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin masih dalam proses sosialisasi. Kemudian jika sudah tersosialisasi secara merata akan terbit Pergub yang mengatur petunjuk teknis bagaimana Perda ini bisa diaplikasikan di masyarakat,” lanjutnya.
Langkah strategis menanamkan kesadaran hukum kepada masyarakat desa adalah dengan diberikan pelatihan hukum secara konsisten, dengan pendekatan aspek-aspek hukum praktis. Dengan demikian, masyarakat desa akan mudah memahami bagaimana prosedur penyelesaian perkara hukum. Selain itu, masyarakat juga mengetahui cara memanfaatkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) jika suatu waktu memiliki perkara. (hms/Redaksi KF)
-
PARIWARA5 hari agoJadi Kado Spesial di Awal Tahun, Yamaha Resmi Jual Skutik Premium TMAX di Indonesia
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoDrama ‘Prank’ Beasiswa S2 Eksekutif Berakhir, Pemprov Kaltim dan ITK Sepakat Lanjutkan Program Gratispol
-
PARIWARA3 hari ago50 Unit Yamaha TMAX Sold Out dalam Waktu 25 Menit di Program Order Online
-
PARIWARA3 hari agoYamaha YZF-R3/R25 Raih Penghargaan Internasional Prestisius di Jepang
-
KUKAR4 hari agoRefleksi Peristiwa Merah Putih Sanga-Sanga, Seno Aji: Musuh Kita Bukan Lagi Penjajah, Tapi Disrupsi Teknologi
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoPerangi DBD, Dinkes Kaltim Sebar 6.170 Dosis Vaksin Qdenga ke Daerah
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoBaru 9 Diakui dari 505 Komunitas, Pemprov Kaltim Bentuk Tim Khusus Percepat Status Masyarakat Adat
-
PARIWARA1 hari agoIt’s Time To Ride The Kalcer! Warna Terbaru Grand Filano Hybrid Siap Jadi Skutik Idaman Anak Muda Kalcer Abis
