EKONOMI DAN PARIWISATA
Gubernur Kaltim Bantu Negara Santuni Korban Meninggal Akibat Covid-19
Gubernur Kaltim Isran Noor dengan kebijakan yang dilaksanakan, membantu negara Republik Indonesia untuk menyantuni keluarga korban meninggal dunia akibat Covid-19 di Benua Etam Kaltim. Bantuan ini dialokasikan pada APBD 2021 dan 2022.
Kadis Sosial Kaltim Agus Hari Kesuma menjelaskan, bantuan ini sebagai bentuk kepedulian kepada bangsa, khususnya keluarga korban Covid-19 yang seharusnya menjadi tanggungan negara. Sesuai data dari Dinkes Kaltim hingga saat ini kurang lebih 5.357 jiwa yang meninggal akibat Covid-19 se-Kaltim.
Hanya saja, data tersebut belum diverifikasi dan validasi. Artinya, data ini masih sementara. Sedangkan, mereka yang menerima santunan ketika kunker Gubernur wilayah selatan, adalah data yang rill dan langsung dikunjungi oleh Tim Dinsos Kaltim di lapangan bersama Dinkes Kaltim.
“Adapun yang dibantu secara seremoni adalah pasti datanya. Karena, kami langsung ke tempat calon penerima bantuan tersebut. Prinsipnya, ini adalah bentuk kepedulian Pemprov Kaltim. Dengan jiwa kebangsaan yang dimiliki Gubernur Isran, maka tugas negara ini diambilalih,” kata Agus di Balikpapan di sela-sela kunker Gubernur ke wilayah selatan, Sabtu 16 Oktober 2021.
Untuk realisasi ini, memang belum bisa dilakukan. Karena, menunggu surat keputusan yang ditandatangani Gubernur Kaltim, selanjutnya diserahkan ke kabupaten/kota atau bupati/wali kota. Kemudian, untuk pelaksanaan program tersebut dilakukan oleh masing-masing Dinas Sosial. Bahkan, untuk anak yang menerima santunan, karena telah menjadi yatim dan yatim piatu akibat Covid berjumlah 1.785 anak.
Adapun bantuan yang diberikan Pemprov Kaltim kepada keluarga korban meninggal Covid sejumlah Rp 10 juta per jiwa. Sedangkan, anak yang menjadi yatim dan yatim piatu Rp 2 juta per anak.
“Program ini murni dari Pemprov Kaltim mengambil tugas negara. Yang tidak sempat dilakukan oleh negara dengan alasan krisis ekonomi. Semua tidak lain, berkat wawasan kebangsaan yang luas Gubernur Kaltim Isran Noor, sehingga menetapkan kebijakan tersebut,” jelasnya. (Redaksi KF)
-
LIPUTAN KHUSUS3 hari agoRumah Lunas, SHM Tak Pernah Terbit: Kisah 35 Tahun Penantian Warga Perumahan Korpri Loa Bakung
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoKuasa Hukum Agus Hari Kusuma Nilai Tuntutan Jaksa dalam Kasus DBON Kaltim Tidak Berdasar Fakta Persidangan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoKorupsi Dana DBON Kaltim Masuki Babak Akhir, Eks Kadispora Dituntut 3,5 Tahun dan Ketua Pelaksana 6 Tahun Penjara
-
SAMARINDA4 hari agoBelajar Pancasila dengan Cara Menyenangkan, Siswa Sekolah Rakyat Samarinda Ikut Lomba Desain hingga Kuis Kebangsaan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoHari Lahir Pancasila 2026, Kaltim Teguhkan Semangat Persatuan di Tengah Tantangan Zaman
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoRameliani Bangga Jadi Pembaca UUD 1945 di Hari Lahir Pancasila, Ajak Pemuda Jaga Persatuan
-
OLAHRAGA2 hari agoMusorprov KONI Kaltim Tetapkan Calon Tunggal Ketua, KONI Pusat Ingatkan Bahaya Konflik Internal
-
PARIWARA3 hari agoGEAR ULTIMA Tembus Jalur Ekstrem Gunung Sinabung, Tetap Tangguh Meski Diguyur Hujan
