SEPUTAR KALTIM
Gubernur Kaltim Buka Kegiatan Workshop Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca

Penggunaan sumber daya alam tak terbarukan seperti minyak, gas, dan batu bara menimbulkan dampak Gas Rumah Kaca. Pemprov Kaltim bersama Dinas Lingkungan Hidup Kaltim menyelenggarakan Workshop tentang penurunan emisi gas rumah kaca yang dibuka oleh Gubernur Kaltim.
Dalam rangka memperkuat kebijakan nilai ekonomi karbon (NEK) dalam mencapai Nationally Determined Contribution (NDC) serta implementasi Program Forest Carbon Partnership Facilities Carbon Fund (FCPF-CF) kepada para pihak di Kalimantan Timur.
 Pemprov Kaltim melalui Dinas Lingkungan Hidup Kaltim menyelenggarakan Workshop dengan tema “Pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Berbasis Hutan dan Lahan Di Provinsi Kaltim”.
Agenda kegiatan workshop ini dibuka secara langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor yang berlokasi di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan, Selasa, 29 Agustus 2023.
Gubernur Isran Noor dalam sambutannya  mengatakan bahwa kita tidak mungkin terus bergantung pada kekayaan sumber daya alam tak terbarukan seperti minyak, gas, dan batu bara yang potensinya terus berkurang dan pada saatnya akan habis.
“Karena itu, pemahaman terhadap substansi dari workshop ini menjadi penting bagi semua pihak, baik yang menyangkut kebijakan, peran para pihak, mekanisme, tata kelola hingga proses perhitungan emisi GRK serta validasi dan verifikasi unit karbon,” tutur Isran.
Isran Noor juga mengungkapkan bahwa workshop ini merupakan pertemuan penting guna mendapatkan informasi dan arahan kebijakan serta langkah-langkah strategis di dalam melaksanakan kebijakan nilai ekonomi karbon dalam mencapai NDC.
“Kami selaku Pemerintah Daerah akan bersinergi dengan pemerintah pusat untuk dapat bekerja bersama, apa dan bagaimana implementasinya yang cocok dan dapat diterapkan ke dalam sistem pengukuran, pemantauan dan pelaporan (MMR) di Kalimantan Timur,” ucapnya.
Seperti diketahui, penyelenggaran nilai ekonomi karbon di Indonesia telah diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Normor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Nilai Ekonomi Karbon.
Tampak hadir, Direktur Penghimpunan dan Pengembangan Dana BPDLH. Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Ditjen PHL KLHK, Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan Verifikasi Ditjen PPI KLHK, Analis Kebijakan Ahli Utama Bidang Perubahan Iklim KLHK.
Selain itu ada Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Bupati Paser Fahmi Fadli, Anggota Komisi VII DPR RI Awang Faroek Ishak, Sedangkan untuk daerah, dihadirkan narasumber kunci terkait yaitu Asisten II Setda Provinsi Kaltim, Kepala BAPPEDA Provinsi Kaltim, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim dan Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Kaltim. (DiskominfoKaltim/RW)

-
BALIKPAPAN5 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA3 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA3 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
NUSANTARA4 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai