Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Gubernur Kaltim Minta Masyarakat Adat Kelola Lahan Desa untuk Kegiatan Produktif

Diterbitkan

pada

Gubernur Kaltim, Isran Noor saat kunjungan ke Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur, Kamis, 24 Agustus 2023. (Pemprov Kaltim)

Saat kunjungan kerja ke Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur, Isran Noor menemui Masyarakat Hukum Adat dan berharap lahan desa terus dikembangkan untuk kegiatan produktif sehingga memberikan manfaat yang besar bagi ekonomi masyarakat.

Gubernur Kaltim, Isran Noor dalam kunjungan kerjanya ke wilayah utara Kalimantan Timur beberapa waktu lalu secara khusus menemui Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kayan Umaq Lekan Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur.

Pertemuan tersebut sebagai bentuk perhatian dan penghormatan keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat di Provinsi Kaltim, sekaligus upaya percepatan pemberian pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.

“Saya minta lahan desa ini betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif dan ramah lingkungan,” kata Gubernur Isran Noor di Lamin Adat Kayan Umaq Lekan, Desa Miau Baru, Kamis, 24 Agustus 2023.

Baca juga:   Gubernur Kaltim Resmikan Pabrik Semen di Kutim

Isran Noor berharap lahan desa terus dikembangkan, sehingga memberikan manfaat yang besar bagi ekonomi masyarakat.

Menurutnya, masyarakat adat dapat menanam tanaman produktif yang memiliki nilai ekonomi, namun hal tersebut juga harus disesuaikan dengan kondisi daerahnya.

Ia juga menambahkan pola-pola bisnis bisa dipakai, seperti agroforestri, ekowisata, agrosilvopastura, bio energi, hasil hutan bukan kayu dan industri kayu rakyat.

Gubernur juga berharap masyarakat adat diberikan pendampingan, baik manajemen maupun teknologinya.

“Saya kira kalau cara-cara ini dilakukan, kita bisa memetik keuntungannya ke depan. Karena itu, harus dilakukan inovasi dan kreatifitas, sehingga memberi dampak signifikan pemerataan ekonomi, tanpa mengganggu fungsi hutan dan ekosistemnya,” harap Isran Noor

Baca juga:   Gubernur Kaltim Tempuh 949 KM untuk Kunjungan Kerja ke Kutim

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kaltim, Eka Kurniati menjelaskan MHA merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sasaran program penurunan emisi (FCPF-CF), termasuk MHA Kayan Umaq Lekan.

“Dari dana tersebut, tahun ini kami telah mengalokasikan untuk pendampingan penyusunan dokumen MHA yang wajib dimiliki calon MHA yang akan mendapatkan pengakuan dari Pemerintah,” ujarnya.

Ditambahkannya, saat ini Provinsi Kaltim memiliki komunitas adat sebanyak 185 masyarakat adat yang tersebar di 150 desa/kelurahan.

Dari 185 komunitas adat tersebut, sebutnya, ada 5 MHA telah mendapatkan pengakuan dan perlindungan melalui SK Bupati, dimana dua MHA berasal dari Kabupaten Paser, sementara tiga MHA berasal dari Kutai Barat.

Baca juga:   Sekda Kaltim Ingin Penanganan Stunting di Kaltim Harus Cepat Tanpa Tunggu

Sementara 16 MHA masih dalam tahap verifikasi dan pengesahan melalui Surat Keputusan Kepala Daerah dan 10 MHA berasal dari Kabupaten Kutai Timur, yaitu MHA Kayan Umaq Lekan Desa Miau Baru, Cluster MHA Wehea di 6 desa Kecamatan Wahau, MHA Basap Tebangan Lembak di Kecamatan Bengalon, MHA Long Bentuk di Kecamatan Busang, dan MHA Basap di Karangan Dalam. (adpimprovkaltim/RW)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.