SAMARINDA
Hindari Praktik Fuel Card Abal-Abal, Dishub di Kaltim Wajibkan STNK dan KIR Asli dan Aktif
Dishub Samarinda, Bontang, Balikpapan, Kutim, dan Kukar sepakat. Akan mewajibkan STNK dan KIR saat pembuatan Fuel Card. Untuk meminimalisir praktik kecurangan pembelian solar bersubsidi.
Pemerintah masih terus mencari formula yang pas agar penjualan solar subsidi bisa tepat sasaran. Pasalnya, sistem Fuel Card sebelumnya belum maksimal. Karena masih banyak oknum yang memanipulasi data.
Teranyar, Fuel Card harus diperbarui, karena pembelian solar bersubsidi menggunakan QR Code. Nah, momen transisi sistem ini dimanfaatkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda. Untuk me-refresh kebijakan supaya relevan dengan kondisi di lapangan.
Senin 27 Maret 2023 kemarin, Dishub Samarinda menggelar rapat koordinasi bersama Dishub Bontang, Kutim, Balikpapan, dan Kukar. Di Balai Kota Samarinda.
Kadishub Samarinda Hotmarulitua Manalu mengungkapkan, inti dari rapat tersebut adalah untuk menyamakan persepsi. Agar regulasi yang diambil Dishub antardaerah terkoneksi.
“Kami juga melakukan evaluasi terhadap Fuel Card yang telah terbit pada Dishub kota/kabupaten di Kalimantan Timur.”
“Hal ini kami lakukan karena ada penyalahgunaan dan ketidaksesuaian dari kepemilikan Fuel Card yang ditemukan tim Dishub Samarinda,” ujar Manalu.
Kebanyakan bentuk pelanggaran adalah Over Dimensi dan Over Loading (ODOL). Ada juga yang mengadu kendaraannya tidak bisa didaftarkan untuk mendapat Fuel Card. Karena datanya sudah digunakan orang lain.
“Ada oknum-oknum yang mendaftarkan di Fuel Card, segingga pemilik kendaraan minta untuk diblokir,” lanjut Manalu.
Bikin Fuel Card Wajib STNK dan KIR
Untuk meminimalisir kecurangan, syarat pembuatan Fuel Card versi baru nanti. Harus menyertakan STNK dan KIR asli.
STNK berfungsi untuk memastikan kendaraan masih mengantongi izin jalan. Sekaligus jadi seleksi awal, agar kendaraan bodong tidak bisa memiliki akses membeli solar subsidi.
Sementara KIR berfungsi untuk memastikan kendaraan telah sesuai syarat dimensi dan muatan.
“Karena jika tidak layak untuk apa mendaftar Fuel Card dan mendapat BBM bersubsidi. Hanya akan merusak jalan aja.”
“Ini tugas Dishub untuk menjaga BBM bersubsidi agar tepat sasaran,” tegas Manalu.
Kebijakan itu juga relevan dengan program dari Kemenhub, yakni Zero ODOL Tahun 2023. Jadi sambil menertibkan pembeli solar bersubsidi, aturan baru ini sekaligus untuk mengontrol kendaraan berlebihan dimensi dan muatan di Kaltim.
Para pemilik kendaraan masih memiliki waktu mempersiapkan dua dokumen tersebut. Sebelum melakukan pendaftaran Fuel Card baru pada 1 Juni mendatang. (mhn/dra)
-
NUSANTARA3 hari agoPemprov Kaltim Salurkan Rp 7,5 Miliar untuk Bantu Korban Banjir di Tiga Provinsi Sumatera
-
NUSANTARA2 hari agoBukan Touring Biasa! Yamaha Ajak Pemimpin Redaksi Full Gaspol Bareng MAXi & Sport Eksplore Jalur Ikonik Jawa Tengah
-
BALIKPAPAN5 hari agoFazzio Hybrid Movement (FOMO) di Balikpapan Diramaikan dengan Gathering & Riding Bareng Konsumen Fazzio
-
NUSANTARA15 jam agoCek NIK DTSEN 2025: Panduan Lengkap Pemeriksaan Desil dan Status Bansos Secara Online
-
SEPUTAR KALTIM1 hari agoBMKG Prediksi Musim Hujan Panjang di Kaltim hingga Juni 2026, Masyarakat Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
-
PARIWARA4 hari agoModal 40 Juta-an, LEXI LX 155 Japan Look Sukses Juarai Kategori Elit di Event CustoMAXI 2025 Aceh
-
NUSANTARA1 hari agoDonasi Korban Banjir Sumatra Tembus Rp10,3 Miliar, Aksi Ferry Irwandi Menuai Apresiasi
-
NUSANTARA15 jam agoPresiden Prabowo Percepat Pemulihan Listrik, BBM, dan LPG di Wilayah Terdampak Bencana

