BERAU
Illegal Fishing di Berau Marak, Kelompok Nelayan Surati DPRD Kaltim

DPRD Kaltim meminta pemerintah menindak tegas praktik illegal fishing yang banyak ditemukan di Kabupaten Berau. Menyusul laporan nelayan yang makin resah karena respons aparat yang dinilai lemah.
Penangkapan ikan secara ilegal di Berau mengancam sebagian nelayan yang menggantungkan hidupnya dengan hasil tangkapan ikan. Maraknya alat tangkap ikan ilegal di perairan yang berpotensi merusak ekosistem banyak ditemukan. Namun mereka menilai belum ada langkah penindakan.
Kelompok Nelayan tradisional Marlin dari Balikukup, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau, akhirnya menyurati DPRD Kaltim. Anggota Komisi I, M. Udin dalam kesempatan Rapat Paripurna ke-32 membacakan isi surat terbuka dari nelayan itu
“Dalam surat ini tertulis banyak penemuan alat tangkap ikan yang dilarang seperti menggunakan bahan kimia, bahan peledak, setrum dan peralatan yang tidak ramah lingkungan,” sebut M Udin.
Pihaknya berharap Gubernur Kaltim Isran Noor dapat menindaklanjuti dan memberi sanksi tegas jika terbukti pada praktik ilegal fishing yang meresahkan nelayan tradisional di wilayah itu.
“Sudah sepatutnya mendapat perhatian pemerintah. Karena praktiknya dapat merusak sumber daya alam,” ungkapnya.
Sanksi Penjara hingga Denda Miliaran
Diketahui, penangkapan ikan dengan alat yang dilarang pemerintah seperti bahan peledak, setrum dan alat tangkap tidak ramah lingkungan telah dilarang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/Permen-KP/2017 tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing). Sanksinya ancaman 5 sampai 7 tahun penjara dengan denda Rp1,5 hingga Rp20 miliar.
“Terlebih kami mendapat laporan bahwa kegiatan illegal fishing yang dilakukan juga merusak terumbu karang setiap harinya,” jelasnya.
Kelompok nelayan tradisional Kabupaten Berau merasa mata pencahariannya terancam jika kasus ini tidak ditangani segera.
“Kami mohon bantuan pemerintah melalui Pak Gubernur. Tolong turunkan agen-agen mandiri ke tempat kami untuk menindaklanjuti,” harap para nelayan dalam surat yang disampaikan. (dmy/gdc/fth)

-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Bontang Raih Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi Publik se-Kaltim 2025
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Lewat Penguatan Demokrasi, Darlis Dorong Masyarakat Samarinda Lebih Kritis dan Aktif
-
NUSANTARA5 hari ago
Heboh, Ratusan Pelajar Mataram Meet & Greet dengan Duo Monster Energy Yamaha MotoGP !
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Kaltim Catat Lompatan Besar dalam Keterbukaan Informasi Publik 2025
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Bulbak PKH 2025 Resmi Ditutup, Kaltim Perkuat Sektor Peternakan
-
NUSANTARA4 hari ago
Program MBG Bantu Anak Kuli Bangunan Dapat Pekerjaan: “Sekarang Bisa Bantu Keluarga”
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Sri Wahyuni Soroti Dominasi PPPK dan Tantangan ASN Daerah di Rakernas Korpri 2025
-
OLAHRAGA2 hari ago
Sri Wahyuni: Kaltim Datang ke Pornas untuk Berprestasi, Bukan Sekadar Berpartisipasi