BERAU
Illegal Fishing di Berau Marak, Kelompok Nelayan Surati DPRD Kaltim

DPRD Kaltim meminta pemerintah menindak tegas praktik illegal fishing yang banyak ditemukan di Kabupaten Berau. Menyusul laporan nelayan yang makin resah karena respons aparat yang dinilai lemah.
Penangkapan ikan secara ilegal di Berau mengancam sebagian nelayan yang menggantungkan hidupnya dengan hasil tangkapan ikan. Maraknya alat tangkap ikan ilegal di perairan yang berpotensi merusak ekosistem banyak ditemukan. Namun mereka menilai belum ada langkah penindakan.
Kelompok Nelayan tradisional Marlin dari Balikukup, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau, akhirnya menyurati DPRD Kaltim. Anggota Komisi I, M. Udin dalam kesempatan Rapat Paripurna ke-32 membacakan isi surat terbuka dari nelayan itu
“Dalam surat ini tertulis banyak penemuan alat tangkap ikan yang dilarang seperti menggunakan bahan kimia, bahan peledak, setrum dan peralatan yang tidak ramah lingkungan,” sebut M Udin.
Pihaknya berharap Gubernur Kaltim Isran Noor dapat menindaklanjuti dan memberi sanksi tegas jika terbukti pada praktik ilegal fishing yang meresahkan nelayan tradisional di wilayah itu.
“Sudah sepatutnya mendapat perhatian pemerintah. Karena praktiknya dapat merusak sumber daya alam,” ungkapnya.
Sanksi Penjara hingga Denda Miliaran
Diketahui, penangkapan ikan dengan alat yang dilarang pemerintah seperti bahan peledak, setrum dan alat tangkap tidak ramah lingkungan telah dilarang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/Permen-KP/2017 tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing). Sanksinya ancaman 5 sampai 7 tahun penjara dengan denda Rp1,5 hingga Rp20 miliar.
“Terlebih kami mendapat laporan bahwa kegiatan illegal fishing yang dilakukan juga merusak terumbu karang setiap harinya,” jelasnya.
Kelompok nelayan tradisional Kabupaten Berau merasa mata pencahariannya terancam jika kasus ini tidak ditangani segera.
“Kami mohon bantuan pemerintah melalui Pak Gubernur. Tolong turunkan agen-agen mandiri ke tempat kami untuk menindaklanjuti,” harap para nelayan dalam surat yang disampaikan. (dmy/gdc/fth)

-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Pemprov Kaltim Targetkan 367 SPPG, Perluas Program Makanan Bergizi Gratis
-
SOSOK3 hari ago
Firda Arrum, Putri Berau yang Membawa Baki Sang Saka di HUT ke-80 RI Kaltim
-
PARIWARA3 hari ago
Konsistensi Pembinaan Yamaha Racing Indonesia, Arai Agaska Ikut Yamaha BLU CRU Master Camp di Spanyol
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Putra Kaltim Catat Sejarah, Jadi Pembentang Bendera Pusaka di Istana Merdeka
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Kaltim Buktikan Komitmen Jaga Hutan, Raih Penghargaan Nasional Wana Lestari
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
HUT ke-80 RI di Kaltim, Sang Saka Berkibar Khidmat di Gelora Kadrie Oening
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Marching Band Meriahkan HUT ke-80 RI di Samarinda, DDC Suguhkan Tribute to Ismail Marzuki
-
NUSANTARA4 hari ago
KI Pusat Resmi Kick-Off Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025