BERAU
Illegal Fishing di Berau Marak, Kelompok Nelayan Surati DPRD Kaltim
DPRD Kaltim meminta pemerintah menindak tegas praktik illegal fishing yang banyak ditemukan di Kabupaten Berau. Menyusul laporan nelayan yang makin resah karena respons aparat yang dinilai lemah.
Penangkapan ikan secara ilegal di Berau mengancam sebagian nelayan yang menggantungkan hidupnya dengan hasil tangkapan ikan. Maraknya alat tangkap ikan ilegal di perairan yang berpotensi merusak ekosistem banyak ditemukan. Namun mereka menilai belum ada langkah penindakan.
Kelompok Nelayan tradisional Marlin dari Balikukup, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau, akhirnya menyurati DPRD Kaltim. Anggota Komisi I, M. Udin dalam kesempatan Rapat Paripurna ke-32 membacakan isi surat terbuka dari nelayan itu
“Dalam surat ini tertulis banyak penemuan alat tangkap ikan yang dilarang seperti menggunakan bahan kimia, bahan peledak, setrum dan peralatan yang tidak ramah lingkungan,” sebut M Udin.
Pihaknya berharap Gubernur Kaltim Isran Noor dapat menindaklanjuti dan memberi sanksi tegas jika terbukti pada praktik ilegal fishing yang meresahkan nelayan tradisional di wilayah itu.
“Sudah sepatutnya mendapat perhatian pemerintah. Karena praktiknya dapat merusak sumber daya alam,” ungkapnya.
Sanksi Penjara hingga Denda Miliaran
Diketahui, penangkapan ikan dengan alat yang dilarang pemerintah seperti bahan peledak, setrum dan alat tangkap tidak ramah lingkungan telah dilarang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/Permen-KP/2017 tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing). Sanksinya ancaman 5 sampai 7 tahun penjara dengan denda Rp1,5 hingga Rp20 miliar.
“Terlebih kami mendapat laporan bahwa kegiatan illegal fishing yang dilakukan juga merusak terumbu karang setiap harinya,” jelasnya.
Kelompok nelayan tradisional Kabupaten Berau merasa mata pencahariannya terancam jika kasus ini tidak ditangani segera.
“Kami mohon bantuan pemerintah melalui Pak Gubernur. Tolong turunkan agen-agen mandiri ke tempat kami untuk menindaklanjuti,” harap para nelayan dalam surat yang disampaikan. (dmy/gdc/fth)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoMobil Dinas Gubernur Dikembalikan, Pemprov Kaltim Pastikan Dana Pengadaan Sudah Disetor ke Kas Daerah
-
Nasional3 hari ago7 Menteri Teken Aturan Penggunaan AI di Sekolah, Tekankan Prinsip ‘Tunggu Anak Siap’
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoASN Kaltim Bakal WFA Saat Nyepi-Lebaran, Layanan Publik Wajib Optimal
-
SAMARINDA3 hari agoJelang Lebaran, Pemprov Kaltim Jamin Stok Pangan Aman hingga 6 Bulan ke Depan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Pemprov Kaltim Jamin Internet Gratis dan Lancar Selama Mudik Lebaran 1447 H, Waspada Tagihan Fiktif
-
PARIWARA3 hari agoRatusan Anak Muda Ramaikan Morning Kalcer Run, Lifestyle Aktif dan Style Jadi Satu di Run The City by Grand Filano
-
SEPUTAR KALTIM5 jam agoJelang Mudik Lebaran, Dishub Kaltim Sisir Kelayakan Kapal di Sungai Mahakam
-
SAMARINDA5 jam agoMusim Hujan Masih Berlangsung, BPTD dan BMKG Minta Pemudik Jalur Darat di Kaltim Lebih Waspada

