Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Isran Noor Akan Tetap Monitor Nasib Tenaga Honorer Walaupun Tidak Jadi Gubernur

Diterbitkan

pada

Gubernur Kaltim, Isran Noor saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Forkopimda Provinsi Kaltim di Samarinda, pada hari Rabu, 30 Agustus 2023. (IG/Diskominfo Kaltim)

Gubernur Kaltim, Isran Noor berkomitmen akan terus mengawal dan memperjuangkan nasib tenaga honorer walaupun tidak lagi menjadi gubernur.

Komitmen Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor terhadap penyelesaian permasalahan tenaga honorer tidak perlu diragukan lagi.

Isran Noor memberikan perhatian serius bagi tenaga honorer yang selama ini telah memberikan kontribusi signifikan dalam pemerintahan.

“Jangan khawatir tenaga honorer tidak akan diberhentikan di Kaltim. Kalau ada yang memberhentikan bisa kualat, bahkan bisa mati cepat,” ucap Gubernur Isran Noor yang disambut riuh tepuk tangan dari ribuan peserta pembekalan Gubernur Kaltim kepada kepala desa, ketua BPD/BPK, serta PPPK tenaga pendidik dan tenaga kesehatan beberapa waktu lalu.

Gubernur Isran Noor menegaskan dirinya akan terus mengawal dan memperjuangkan nasib tenaga honorer agar tidak ada yang diberhentikan sebagaimana kebijakan dari pemerintah pusat.

Baca juga:   Desa Wisata Kampung Malahing Berhasil Raih Penghargaan ADWI 2023

“Walaupun saya tidak lagi jadi gubernur, saya akan monitor,” tegas Isran.

Mantan Bupati Kutai Timur ini juga mengatakan dirinya sudah menyampaikan kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Hal tersebut bertujuan agar bisa mengangkat tenaga honorer yang masa kerjanya cukup lama menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tanpa melalui proses seleksi.

“Tenaga honorer yang belum lulus PPPK, masih ada kesempatan. Saya sudah sampaikan ke Menteri PAN-RB tidak usah lagi di seleksi, langsung diangkat saja,” tegasnya.

“Iya Pak Isran saya pertimbangkan,” jawab Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas yang ditirukan Gubernur Isran Noor.

“Begitu jadi, saya bilang tidak usah lagi dipertimbangkan, langsung saja laksanakan,” tambah Gubernur.

Baca juga:   Isran Noor Pimpin Rakor Forkopimda Kaltim 2023

Diketahui, sebelum tanggal 28 November 2023 ini sesuai dengan Pasal 99 ayat (2) PP No 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, Kementerian PAN-RB terus mencari solusi untuk permasalahan tenaga honorer di Indonesia, yang jumlahnya mencapai 2,7 juta orang.

Koordinasi dan konsultasi telah dan terus dilakukan mulai dari ke DPR, DPD, APPSI, Apeksi, Apkasi, perwakilan tenaga non-ASN, akademisi, dan berbagai pihak lainnya. (adpimprovkaltim/RW)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.