BERAU
Jajakan Anak 15 Tahun Lewat Medsos, Pemuda di Berau Diringkus Polisi
Seorang pemuda di Kabupaten Berau, Kaltim, berinisial GA (21), ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb lantaran diduga melakukan eksploitasi anak dibawah umur.
Kapolsek Tanjung Redeb Iptu H Simalango menuturkan, GA ditangkap di rumahnya pada Minggu 15 Mei 2022 dini hari, sekira pukul 03.30 wita.
GA ditangkap lantaran diduga melakukan eksploitasi anak dibawah umur dengan menjadikannya pekerja seks komersial (PSK) online melalui media sosial.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan eksploitasi anak dibawah umur di Kecamatan Tanjung Redeb melalui salah satu media sosial,” ungkap Iptu H Simalango.
Pihaknya kemudian segera melakukan penyelidikan. Didapatlah akun milik GA, yang menawarkan seorang anak dibawah umur untuk berhubungan badan,salah satunya seorang gadis remaja berusia 15 tahun.
Kepolisian pun segera melakukan penangkapan terhadap GA. Saat diperiksa, pelaku mengaku telah menawarkan anak dibawah umur. Kemudian, pelaku melakukan penawaran dan negosiasi harga kepada pelanggan melalui media sosial tersebut.
“Setelah ada kesepakatan, pelaku menyuruh anak dibawah umur untuk berhubungan badan dengan pelanggan tadi,” jelasnya.
Diakui pelaku, dalam sekali menjajakan anak, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp100 ribu. “Tarif sekali berhubungan bervariasi. Namun, setiap kali berhasil menjajakan anak, ia meraup keuntungan sebesar Rp100 ribu,” bebernya.
Pelaku bersama sejumlah barang bukti kemudian digelandang ke Mapolsek Tanjung Redeb untuk diproses lebih lanjut
Pelaku pun disangkakan Pasal 88 jo Pasal 76I undang-undang perlindungan anak. “Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp200 juta,” pungkasnya. (redaksi)
-
POLITIK3 hari yang lalu
RESMI: Rudy-Seno Dinyatakan sebagai Pemenang Pilgub Kaltim dengan Raihan 55,7 Persen Suara
-
SEPUTAR KALTIM3 hari yang lalu
Permudah Akses ke Sekolah, Pemprov Kaltim Berikan Bus ke SMK Pariwisata dan SMA di Pelosok
-
POLITIK3 hari yang lalu
DPRD Kaltim Sampaikan Hasil Reses, Minta Pemprov Akomodir Aspirasi Rakyat
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Aksi Hari Anti Korupsi di Depan Kantor Gubernur Kaltim: KPK Tak Berfungsi, Tambang Ilegal Jadi Sarang Korupsi!
-
SEPUTAR KALTIM3 hari yang lalu
UMP Kaltim Tahun 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp3,57 Juta
-
SEPUTAR KALTIM2 hari yang lalu
Tinjau Uji Coba Makan Bergizi Gratis di SLB Samarinda, Sekda Sri Temukan Sejumlah Catatan Menarik
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari yang lalu
Ini Alasan Pj Akmal Malik Minta per Januari 2025 OPD Pemprov Kaltim Gelar Rapat di Maratua Seminggu Sekali
-
SAMARINDA1 hari yang lalu
Setelah Dikaji, Transportasi Kereta Api di Samarinda Belum Memungkinkan Diterapkan dalam Waktu Dekat