SEPUTAR KALTIM
Jembatan Mahakam I Akan Diinvestigasi Secara Teknis, BBPJN Kaltim Gandeng KKJTJ
Jembatan Mahakam I Samarinda akan ditutup sementara selama dua pekan untuk investigasi teknis, menyusul insiden tabrakan oleh tongkang beberapa waktu lalu. BBPJN Kaltim memastikan investigasi ini dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan KKJTJ.
Sebelumnya, insiden tabrakan tongkang Indosukses 28 yang ditarik Tugboat MTS 28 menyebabkan kerusakan pada pilar Jembatan Mahakam I. Setelah pemeriksaan, ditemukan retakan pada pilar ketiga jembatan, pergeseran struktur, serta kerenggangan sekitar 3 cm di bagian jalan. Selain itu, sambungan jembatan mengalami pergeseran sekitar 0,9 cm.
Sebelumnya, DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim merekomendasikan penutupan jembatan untuk memastikan keselamatan pengguna jalan. Namun, Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) menilai jembatan masih cukup aman. Setelah evaluasi lebih lanjut, akhirnya diputuskan bahwa jembatan harus ditutup sementara guna memastikan keamanan struktur.
Investigasi Teknis dan Perbaikan
BBPJN Kaltim menggandeng Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) untuk melakukan investigasi teknis secara menyeluruh. Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan 2 BBPJN Kaltim, Akmizal, menegaskan bahwa meskipun secara visual jembatan masih terlihat kokoh, investigasi lebih dalam tetap diperlukan demi keselamatan masyarakat.
“Surat sudah kami layangkan ke Ketua KKJTJ, tinggal menunggu disposisi. Mudah-mudahan minggu ini tim bisa segera turun karena masyarakat juga sudah menunggu kepastian. Investigasi ini akan difokuskan pada struktur jembatan,” ujarnya, Selasa, 25 Februari 2025.
Selama proses investigasi berlangsung, masyarakat diimbau untuk bersabar dan mengikuti rekayasa lalu lintas yang diterapkan selama penutupan jembatan. Tim akan mengidentifikasi tingkat kerusakan dan menentukan langkah perbaikan yang diperlukan.
Tanggung Jawab Perbaikan
Terkait biaya perbaikan, Akmizal menyebutkan bahwa pihak penabrak bertanggung jawab penuh. Ada dua skema yang bisa dilakukan: pertama, pihak penabrak membayar ganti rugi ke kas negara, lalu pemerintah yang menangani perbaikannya; atau kedua, pihak penabrak langsung memperbaiki jembatan sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Fender jembatan itu wajib, karena berfungsi sebagai pelindung pilar dari benturan kapal. Itu prioritas utama dalam perbaikan nanti, selain juga perbaikan selimut beton dan aspek lain yang direkomendasikan tim investigasi,” pungkasnya. (ens/sty)
-
BALIKPAPAN5 hari agoMulai 2027, Anak Masuk SD di Balikpapan Wajib Punya Ijazah PAUD
-
NUSANTARA4 hari agoMAXi Tour Boemi Nusantara Lampung Ungkap Surga Wisata dan Jalur Touring Menantang di Sumatera
-
SAMARINDA3 hari agoPenyalahgunaan Obat Tertentu Jadi Pintu Masuk Narkoba, BNN Samarinda Ingatkan Ancaman Serius
-
BALIKPAPAN2 hari agoSambut Wajib Belajar 13 Tahun, Balikpapan Perbanyak PAUD Negeri di Kawasan Strategis
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoIKG Kaltim 2025 Turun, Ketimpangan Gender Membaik Berkat Kesehatan dan Pemberdayaan Perempuan
-
HIBURAN2 hari agoMAXi Yamaha Day 2026 Pecah di Bone, Ribuan Riders Sulawesi Rayakan Spirit “More Than Ride”
-
POLITIK3 hari agoTokoh Adat Kutai Kritik Audiensi Rudy Mas’ud, Soroti Etika Dialog dan Aspirasi Infrastruktur Kaltim
-
HIBURAN2 hari agoReview Film Badut Gendong: Teror Kelam dari Luka Manusia yang Tak Pernah Selesai

