Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Kadiskominfo Kaltim: SP4N-LAPOR! Cermin dari Semangat Pelayanan Publik

Diterbitkan

pada

Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal saat Rapat Koordinasi SP4N LAPOR! berlangsung di Hotel Grand Senyiur, Kamis 7 Maret 2024. (Diskominfo Kaltim)

SP4N-LAPOR! bukan hanya sekadar platform biasa. Melalui platform ini, kamu bisa menyampaikan aspirasi yang bisa didengar dan keluhan yang bisa diatasi terkait pelayanan publik, lho.

Saat ini, masyarkat memegang peran aktif dalam menyampaikan aspirasi, keluhan, dan pengaduan terkait pelayanan publik.

“SP4N-LAPOR! bukan hanya sebuah alat teknologi, tetapi juga cermin dari semangat pelayanan publik yang inklusif dan transparan. Melalui platform ini, setiap suara warga dapat didengar, setiap keluhan bisa diatasi, dan setiap masukan memiliki nilai yang sama dalam pembangunan daerah,”hal tersebut diungkapkan Pj Gubernur Kaltim yang diwakili Kepala Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Prov Kaltim Muhammad Faisal.

Faisal menyampaikan hal tersebut pada Rapat Koordinasi Pengelolaan Pengaduan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N) dalam Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) se-Kalimantan Timur.

Baca juga:   Mr Four, Pesut Dewasa Kaltim Ditemukan Mati

Rapat Koordinasi SP4N LAPOR! berlangsung di Hotel Grand Senyiur, Kamis 7 Maret 2024.

Dengan adanya aplikasi SP4N-LAPOR ini, kinerja OPD dapat terpacu dengan setiap aduan masyarakat yang masuk. Hal ini dalam upaya percepatan pelayanan publik.

Bahkan, pemerintah sendiri juga mengakui bahwa media sosial dan website memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi serta memperkuat keterlibatan masyarakat.

Website dan media sosial yang efektif menjadi saluran informasi dan ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat.

Pada rakor ini, perlu tindaklanjuti bersama, seperti penguatan Pengelola SP4N-LAPOR! dengan dukungan kebijakan dan regulasi yang komprehensif.

Selain itu, diperlukan juga Surat Keputusan Tim Pengelola Pengaduan di tingkat instansi pada pemda, kebijakan tentang Penghargaan dan Sanksi bagi Unit-Unit Pengelola Pengaduan di instansi tersebut, serta rencana aksi pengelolaan pengaduan untuk keberlanjutan yang baik.

Baca juga:   AHY: Jalan di Kaltim Sangat Dibutuhkan Masyarakat untuk Gerakkan Ekonomi

Harapannya, rakor ini memberikan pemahaman kepada admin SP4N LAPOR! di semua pemerintahan daerah, baik provinsi maupun kab/kota terkait regulasi pusat dan daerah, serta isi aduan yang dilaporkan oleh masyarakat.

Admin SP4N LAPOR! juga harus mahir menginput aduan secara manual ke aplikasi LAPOR! jika menerima laporan secara manual.

Selain itu, jadi admin SP4N-LAPOR juga harus pandai berkomunikasi terkait                           aduan yang diterima kemudian ditindaklanjuti untuk penyelesaian yang baik.

Dalam penindaklanjutan aduan atau laporan, setiap admin SP4N LAPOR! perlu mematuhi batas waktu yang telah ditentukan, yaitu 5 hari, 14 hari, dan 60 hari kerja.

“Mari kita terus bersinergi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat penanganan pengaduan masyarakat, dan menciptakan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan rakyat,”terangnya.

Baca juga:   Berikan Kenyamanan Bagi Masyarakat Jelang Ramadan, Polda Kaltim Gelar Sidak di Sejumlah Pasar

Dengan semangat gotong-royong, maka Kalimantan Timur yang lebih baik dan sejahtera untuk semua. (rw)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.