PASER
Kaji Rencana Bantuan Akibat Kenaikan BBM, Pemkab Paser Lakukan Penyesuaian
Instruksi pemerintah pusat untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu akibat kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) tengah diuji Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.
Pemkab merespon dengan segera mungkin melakukan penyesuaian-penyesuaian, yang dibahas dalam rapat khusus yang dipimpin Sekda Paser Katsul Wijaya, Senin (12/09/2022).
Katsul menyebut, berdasarkan peraturan menteri yang baru keluar, daerah diminta mengalokasikan dua persen dari DBH dan DAU. Untuk bantuan sosial bagi masyarakat sebagai salah satu cara untuk pengendalian inflasi imbas kenaikan BBM.
Dari situ diharapkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mampu melihat sumber-sumber lain yang bisa didorong dan dimaksimalkan. Untuk digunakan membantu masyarakat dengan memanfaatkan alokasi dua persen dari DTU tersebut.
“Sesuai edaran PMK Nomor 134/PMK.07/2022, ini merinci tiga komponen pembiayaan melalui belanja wajib perlindungan sosial sebagai pemberian bantuan sosial kepada ojek, UMKM dan nelayan, penciptaan lapangan kerja, dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah,” urainya.
Dilihat dari rincian anggaran terdapat dana yang bisa disalurkan Pemkab Paser. Namun menurutnya dalam penyalurannya sesuai komponennya. Penyalurannya akan dilakukan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai yang diprogramkan pemerintan pusat.
Dijelaskan, Pemerintah Pusat meminta pemerintah daerah menyiapkan dua persen dari DAU dan DBH sebagai bantuan bagi masyarakat setelah adanya kenaikan BBM. Subsidi ini akan diperuntukkan bagi angkutan umum, ojek hingga nelayan, serta untuk perlindungan sosial.
Pemda juga diminta melindungi daya beli masyarakat, sehingga Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan menetapkan peraturan terkait hal ini.
Pemerintah RI sendiri menyiapkan skema Bantuan Sosial setelah kenaikan harga BBM atau Bahan Bakar Minyak hingga ke tingkat pemerintah daerah.
Di antaranya dukungan dua persen Dana Transfer Umum untuk perlindungan sosial dan penciptaan lapangan kerja melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022. (redaksi)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoHarga Pertamax Resmi Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertamina Sebut Ikuti Harga Minyak Dunia
-
OLAHRAGA4 hari agoSIWO PWI Kaltim Dipastikan Masuk Kepengurusan KONI 2026-2030, Polemik Berakhir
-
BALIKPAPAN4 hari agoSatu Jemaah Wafat di Tanah Suci, 359 Jemaah Kloter Balikpapan Kembali dengan Selamat
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoKADIN Kaltim Siapkan Program Besar, Fokus Cetak SDM Unggul dan Perkuat UMKM
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoMassa Aksi Kecewa, Hak Angket DPRD Kaltim Kembali Tertunda
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKejati Kaltim Bongkar Dugaan Praktik Tambang Ilegal Bertahun-Tahun, Satu Tersangka Ditahan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoRibuan PPPK Kaltim Dapat Kepastian, Gubernur Harum Pastikan Tak Ada PHK
-
BONTANG3 hari agoYamaha Goes to School Hadir di Bontang, Siswa Belajar Kreatif Lewat Buket Bunga dan Dekorasi Kue

