Connect with us

SAMARINDA

Kalau Seminggu Warga Gang Rombong Tak Bongkar Rumahnya, Pemkot Samarinda akan Bongkar Paksa

Diterbitkan

pada

gang rombong
Jalan menuju Gang Rombong. (Pemkot Samarinda)

Pemkot Samarinda memberi waktu satu minggu untuk warga Gang Rombong membongkar bangunannya sendiri. Jika dalam jangka itu belum dibongkar, pemkot akan kerahkan tim gabungan.

Sebuah permukiman kumuh di tengah Ibu Kota Kaltim jadi sorotan Pemkot Samarinda. Keberadaannya sangat kontras dengan daerah sekitarnya. Tepat di samping Hotel Mercure, Jalan Mulawarman Samarinda, ada gang kecil berisi deretan rumah kayu yang tampak kumuh. Orang biasa menyebut Gang Rombong.

Beberapa hari lalu, wali kota telah mengunjungi permukiman itu. Ada sejumlah bangunan yang berderet dan ditenggarai tak berizin. Baik Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Kajian dan pendataan terhadap kawasan itu sudah dilakukan sejak lama. Setelah ditelusuri, bangunan di sana memang ilegal. Selain tak berizin, area gang kecil itu dulunya merupakan fasilitas umum (fasum). Sehingga Pemkot Samarinda ingin mengembalikan fungsi fasum di sana. Dan membongkar bangunan ilegal.

Baca juga:   TPA Sambutan Masih Gelap, Wali Kota Pastikan Terang Setelah Jalan Rampung

Gang Rombong Harus Dibongkar

Camat Samarinda Kota Anis Siswantini, mengaku langsung bergerak cepat usai tinjauan wali kota beberapa hari lalu. Karena selain ilegal, permukiman di sana juga berada di lingkungan yang tidak sehat.

“Di sana banyak lansia, kemudian banyak anak balita yang disewa jadi pengemis di jalanan. Banyak anak usia sekolah tidak sekolah. Banyak kejadian meninggal tanpa terdeteksi,” ungkap Anis belum lama ini.

“Tapi kami juga memikirkan orang-orang di sana itu mau dikemanain. Ada banyak bangunan, yang jelas-jelas itu seharusnya fasum,” lanjutnya.

Anis mengaku, pada Jumat 20 Oktober lalu, pihaknya menyerahkan biaya kerahiman.  Untuk semua warga di sana. Lebih rinci, Anis menyebut data terbarunya: ada 26 pemilik rumah, 27 penyewa rumah dan 46 bangsal.

Baca juga:   Pemkot Samarinda Lagi Bikin Regulasi untuk Berantas Pertamini

Namun Anis bilang, kalau setelah itu dibayarkan. Pihaknya ingin kalau bangunan di sana dibongkar secara mandiri terlebih dahulu. Pemkot beri waktu satu pekan.

“Kalau tidak dibongkar, akan dilakukan penertiban gabungan dikomandani camat, lurah, Satpol PP, TNI, hingga Polri. Tapi kemarin Alhamdulillah sudah clear mudah-mudahan bongkar mandiri saja,” tambah Anis.

Kata Anis, tidak ada konflik yang berarti. Sebab beberapa generasi yang sudah tinggal di situ, memang tidak punya bukti kepemilikan izin bangunan. Namun Anis memastikan pemkot akan tetap memikirkan relokasi mereka. (ens/dra)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.