EKONOMI DAN PARIWISATA
Kata Disnakertrans Soal UMP Kaltim yang Naik 6,20 Persen

Pemprov telah menetapkan UMP Kaltim tahun 2023 naik sebesar 6,20 persen menjadi Rp3,2 juta. Padahal ada peluang kenaikan maksimal 10 persen?
Upah Minimun Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2023 dipastikan naik sebesar 6,20 persen. Setelah sebelumnya diprediksi hanya mengalami kenaikan sekitar 4,55 persen.
Kepastian itu didapatkan setelah adanya Keputusan Gubernur Nomor : 561/K.832/2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023, yang menetapkan UMP Kaltim sebesar Rp3,2 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Arismunandar membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan, untuk perhitungan UMP Kaltim 2023 mengacu pada aturan Permenaker No 18/2022 tentang Penetapan UMP 2023. Menggunakan formula dengan penyesuaian angka inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu. Serta tetap memperhatikan regulasi dengan angka maksimal 10 persen.
“Jika hasil perhitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka angka kenaikan tetap dibulatkan menjadi 10 persen,” jelas Aris saat ditemui Kaltim Faktual diruang kerjanya, pada Senin (28/11/2022).

Dengan acuan tersebut, kata dia, jika pertumbuhan ekonomi daerah mengalami penurunan atau negatif, maka penyesuaian upah minimum hanya mempertimbangkan angka inflasi saja.
Aris mengungkapkan, jika kebijakan terkait UMP 2023 telah sesuai dengan UU dan merupakan kebijakan sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Pusat. “Kita di daerah, hanya menjalankan apa yang mejadi pedoman dari Pemerintah Pusat. Jika pusat bilang A kita harus ikutin,” ungkapnya.
Bagaimana dengan di Kaltim?
Ia menjelaskan dari rumusan diatas maka Kaltim hanya menaikkan 6,20 persen. Memang diakuinya banyak yang mempertanyakan kenapa tidak sampai 10 persen. Dari berbagai kalangan, khususnya serikat buruh. Kenaikan tersebut, kata dia, sudah tergolong tinggi dibandingkan dengan kenaikan UMP provinsi lain.
Menurutnya, angka tersebut dihitung berdasarkan acuan angka inflasi Kaltim sebesar 5,69 persen dan pertumbuhan ekonomi berada di angka 3,38 persen. “Itu semua diakumulasikan dan mendapat hasil sebesar 6,20 persen,” jelasnya.
Aris juga mengingatkan, jika UMP 2023 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pihaknya pun akan menyosialisasikan hal ini kepada perusahaan di Kaltim.
“Jangan habiskan energi kita untuk membahas upah minimum terus, walaupun itu memang penting untuk menjadi jaring pengamanan,” himbaunya.
Sementara terkait kesediaan pengusaha ditengah gejolak ekonomi dunia dan ancaman resesi tahun depan, pihaknya menjawa diplomatis.
“Apapun ancaman resesi tersebut, kita menyerahkan semuanya dipusat sebagai pembuat regulasi. Kita di daerah hanya bisa mengikuti pedoman,” pungkasnya. (sgt/am)

-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Ajang Camat Berprestasi Kaltim 2025 Dibuka, Pemenang Diumumkan di HUT Kaltim ke-69
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Pemprov Lampung Apresiasi Kaltim Jadi Contoh Pembangunan Hijau
-
SAMARINDA5 hari ago
Tingkatkan Daya Saing UKM, UPTD Koperasi Kaltim Gelar Pelatihan Membatik
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari ago
Inflasi Kaltim September 2025 Tercatat 1,77 Persen, Tertinggi di PPU
-
PARIWARA5 hari ago
Asia Pacific Predator League 2026 Resmi Dibuka, Acer Indonesia Siapkan Tim Esports Wakil Tanah Air
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Wagub Seno Aji Lepas 215 Kontingen Kaltim ke Pornas Korpri XVII Palembang
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Seleksi KPID Kaltim Masuki Tahap Wawancara, 21 Nama Segera Diserahkan ke DPRD
-
PARIWARA5 hari ago
FOMO Hadir Perdana di Balikpapan, Meriah dengan Riding hingga Workshop Kreatif