SEPUTAR KALTIM
Kejari PPU ‘Lanjutkan’ Perkara Tambang Ilegal di IKN Nusantara

Kasus tambang ilegal di kawasan inti IKN Nusantara kini dilimpahkan ke Kejari PPU dari Kejati Kaltim. Tuntutan hukuman para tersangka selanjutnya akan dilakukan JPU Kejari PPU.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim resmi melimpahkan berkas perkara tambang tanpa izin alias tambang ilegal. Yang beroperasi di kawasan IKN Nusantara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU)
Kepala Kejari PPU, Agus Chandra menjelaskan, tambang ilegal itu diketahui sejak 17 September 2022. Lalu dilakukan penyidikan pada 23 September 2022.
“Kami terima berkas kasus pertambangan ilegal dari Kejati Kalimantan Timur, yang sudah masuk tahap dua,” kata Agus Chandra, Senin, dikutip dari Antara.
Penuntutan diserahkan kepada JPU (jaksa penuntut umum) Kejari Penajam Paser Utara setelah berkas dinyatakan lengkap. Karena lokasi perkara berada dalam lingkup Kabupaten Penajam Paser Utara.
Untuk diketahui, tambang ilegal yang dimaksud berada di kawasan inti IKN Nusantara. Tepatnya di wilayah Gunung Tengkorak RT 01 Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selama beroperasi, tambang ilegal tersebut telah mengeruk batubara sedikitnya 500 metrik ton.
Barang bukti tidak langsung diamankan di Kejari PPU dengan alasan jarak. Sehingga untuk sementara waktu masih berada di Kepolisian Sektor (Polsek) Sepaku.
Barang bukti yang diamankan dari kegiatan penambangan ilegal tersebut berupa ekskavator Caterpilar 320 D, serta 152 MT batu bara.
Tambang ilegal melanggar pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral, dan Batu Bara.
Pelaku atau tersangka yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, diancam pidana penjara paling lama lima tahun, dan denda paling banyak Rp100 miliar. (dra)


-
PARIWARA5 hari yang lalu
Yamaha Motor Tampil Perdana di Jakarta E-Prix 2025 Sebagai Mitra Teknis Pengembangan Powertrain Formula E
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Wagub Kaltim Logowo Tunjangan Operasional Dipangkas: “Memang Saya yang Minta”
-
BALIKPAPAN2 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Respons Cepat Hotline 110, Polresta Samarinda Ungkap Kasus Pelecehan Anak dan Penggelapan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Kaltim Baru Miliki 38 Madrasah Negeri, Proses Penegerian Terkendala Anggaran dan Regulasi Pusat
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan