POLITIK
Kembali Gelar Sosper, Sigit Wibowo Ingatkan Kantor Pemerintah Rekrut Penyandang Disabilitas
Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo Kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Kali ini digelar di RT 16 Kelurahan Kelandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota (22/10/2022).
Sigit menyampaikan terima kasih kepada masyarakat di lingkungan kelurahan Sumber Rejo yang antusias dalam mengikuti sosialisasi ini.
“Maksud dan tujuan sosialisasi memberikan informasi kepada masyarakat secara luas. Bahwa saudara kita penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dalam konteks pratisipasi dan pembangunan di masyarakat. Namun, Realitasnya masih banyak stakeholder baik pemerintahan dan swasta kita belum memahami secara utuh Perda ini,” terangnya.
Sebagai contoh, yang tertuang dalam Perda ini mengatur bahwa kantor pemerintah diwajibkan merekrut penyandang disabilitas dua persen dari total pegawai. Sedangkan untuk perusahaan minimal satu persen dari jumlah karyawan.
Dirinya juga berharap Perda ini bisa diterapkan di pemerintahan Balikpapan. Agar kota ini menjadi percontohan kota yang layak dan humanis bagi penyandang disabilitas.
“Kami berharap eksekutif bisa memberikan perhatian penuh terhadap para penyandang disabilitas. Jangan sudah ada Perda tapi tidak terlaksana dengan baik, dan jangan lupa untuk disosialisasikan Perda ini ” tegas Sigit. (redaksi)

-
BALIKPAPAN5 hari agoKomisi III DPRD Balikpapan Dorong Pemanfaatan Desalinasi Air Laut
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoHeboh Anggaran Rp25 Miliar! Pemprov Kaltim Bongkar Fakta Renovasi Rumah Dinas Gubernur
-
BALIKPAPAN3 hari agoKomisi IV DPRD Balikpapan Mediasi Sengketa Lahan PJHI, Dorong Penyelesaian Damai
-
SAMARINDA1 hari agoPemprov Kaltim Klarifikasi Isu BPJS Samarinda: Bukan Dihentikan, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
PARIWARA2 hari agoBidik Kemenangan di ARRC Sepang, Yamaha Racing Indonesia Siap Tampil Maksimal

